
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 117, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4432) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN
2004
TENTANG
JABATAN NOTARIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan
kebenaran dan keadilan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan
hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan,
peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan
tertentu;
c. bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan
profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan
dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum;
d. bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat
sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat;
e. bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3)
yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Jabatan Notaris;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN
NOTARIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara
menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia,
diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat
sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk
sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai
Notaris khusus untuk membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat
penetapannya sebagai Notaris karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota
terdapat hanya seorang Notaris, sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut
ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh membuat akta dimaksud.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris
yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan
dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Notaris.
7. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di
hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang
ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta
dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai salinan
yang sama bunyinya".
10.Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa
"diberikan sebagai kutipan ".
11.Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan
utang dengan kepala akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA",
yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
12.Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang
dibutuhkan pada suatu wilayah jabatan Notaris.
13.Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip
negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
14.Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang kenotariatan.
BAB II
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Bagian
Pertama
Pengangkatan
Pasal 2Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 3Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh)
tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan
jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai
karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor
Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah
lulus strata dua kenotariatan; dan
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara,
advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan
sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia
kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris seria
peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan
saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya
akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya
sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya
sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
bahwa saya untuk dapat diangkat
dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau
dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu
kepada siapa pun."
Pasal 5Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris.
Pasal 6Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, keputusan pengangkatan Notaris
dapat dibatalkan oleh Menteri.
Pasal 7Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a.
menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada
Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf,
serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan
pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, Organisasi
Notaris, ketua pengadilan negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau
walikota di tempat Notaris diangkat.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 8(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima)
tahun;
c. permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan
mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 9(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya
karena:
a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
utang;
b. berada di bawah pengampuan;
c. melakukan perbuatan tercela;
atau
d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
(2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan, Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
Majelis Pengawas secara berjenjang.
(3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
(4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
Pasal 10
(1) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a atau huruf b dapat diangkat kembali menjadi
Notaris oleh Menteri setelah dipulihkan haknya.
(2) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c atau huruf d dapat diangkat kembali menjadi
Notaris oleh Menteri setelah masa pemberhentian sementara berakhir.
Pasal 11(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib
mengambil cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3) Notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti.
(4) Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain. untuk
menerima Protokol Notaris yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris
yang diangkat menjadi pejabat negara.
(5) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan pemegang sementara Protokol Notaris.
(6) Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan
Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kembali
kepadanya.
Pasal 12Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari
jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:
a.
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3
(tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat
jabatan Notaris; atau
d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan
larangan jabatan.
Pasal 13Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri
karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB III
KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian
Pertama
Kewenangan
Pasal 15
(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2)
Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal
surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam
buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa
salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat
aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan
akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 16(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris
berkewajiban:
a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai
bagian dari Protokol Notaris;
c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
berdasarkan Minuta Akta;
d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan
segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji
jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku
yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak
dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari
satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada
sampul setiap buku;
g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau
tidak diterimanya surat berharga;
h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut
urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
i. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h
atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had
pada minggu pertama setiap bulan berikutnya;
j. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat
pada setiap akhir bulan;
k. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara
Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan,
dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
l. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh
paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh
penghadap, saksi, dan Notaris;
m. menerima magang calon Notaris.
(2) Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk
originali.
(3) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
akta:
a. pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. penawaran
pembayaran tunai;
c. protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya
surat berharga;
d. akta kuasa;
e. keterangan kepemilikan; atau
f. akta
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dibuat lebih dari I (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi
yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata "berlaku sebagai
sate dan satu berlaku untuk semua".
(5) Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama
penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6) Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(7) Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l
tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan
karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan
ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap
halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(8) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l dan ayat (7) tidak dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku
untuk pembuatan akta wasiat.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 17Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar
wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai
negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan
sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha
milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g.
merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan
Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat
jabatan Notaris.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN
NOTARIS
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 18(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah
kabupaten atau kota.
(2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh
wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Pasal 19(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di
tempat kedudukannya.
(2) Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan
jabatan di luar tempat kedudukannya.
Pasal 20
(1) Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk
perserikatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan
ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2) Bentuk perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh para Notaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam menjalankan
jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Formasi Jabatan Notaris
Pasal 21Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris
pada daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan
usul dari Organisasi Notaris.
Pasal 22(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c.
rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap
bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pindah Wilayah Jabatan Notaris
Pasal 23
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan
Notaris secara tertulis kepada Menteri.
(2) Syarat pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada
daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
setela."i mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris.
(4) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk cuti
yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah
wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang
bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah
jabatan ke wilayah jabatan lain.
BAB V
CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
Bagian
Pertama
Cuti Notaris
Pasal 25(1) Notaris mempunyai hak cuti.
(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil
setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun.
(3) Selama
menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Pasal 26
(1) Hak cuti sebagaimana d maksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat
diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun.
(2) Setiap
pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya.
(3) Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 27
(1) Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai
usulan penunjukan Notaris Pengganti.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada pejabat yang berwenang, yaitu:
a. Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak
lebih dari 6 (enam) bulan;
b. Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih
dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
c. Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1
(satu) tahun.
(3) Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang
berwenang memberikan izin cuti.
(4) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat.
(5) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c disampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas
Wilayah.
Pasal 28Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga
sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
Pasal 29(1) Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat:
a. nama Notaris;
b. tanggal mulai dan berakhirnya cuti;
dan.
c. nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung Notaris
Pengganti tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas
Daerah disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas
Wilayah.
(3) Tembusan surat keterangan izin cuti dan Majelis Pengawas
Wilayah disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas Pusat.
(4) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan
kepada Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas
Daerah.
Pasal 30(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang
mengeluarkan sertifikat cuti.
(2) Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat data pengambilan cuti.
(3) Data pengambilan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat oleh Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2).
(4) Pada setiap permohonan cuti dilampirkan sertifikat cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan
duplikat sertifikat cuti atas sertifikat cuti yang sudah tidak dapat digunakan
atau hilang, dengan permohonan Notaris yang bersangkutan.
Pasal 31(1) Permohonan cuti dapat ditolak oleh pejabat yang
berwenang memberikan cuti.
(2) Penolakan permohonan cuti harus disertai
alasan penolakan.
(3) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah dapat
diajukan banding kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(4) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Wilayah dapat
diajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 32(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan
Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.
(2) Notaris Pengganti menyerahkan
kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas
Wilayah.
Bagian Kedua
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat
Sementara Notaris
Pasal 33
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti,
Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara
Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor
Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris
Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini
menentukan lain.
Pasal 34
(1) Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu)
Notaris, Majelis Pengawas Daerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang
berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau
keluarganya.
(2) Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disertai dengan serah terima Protokol Notaris.
(3) Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diambil sumpah/janji jabatan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 35
(1) Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga
sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada
Majelis Pengawas Daerah.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila Notaris meninggal. dunia pada saat menjalankan cuti,
tugas jabatan Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat
Sementara Notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
Notaris meninggal dunia.
(4) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari
Notaris yang meninggal dunia kepada Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(5) Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat membuat akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol
Notaris.
BAB VI
HONORARIUM
Pasal 36
(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang
diberikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan
pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
dari objek setiap akta sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah
2,5% (dua koma lima persen);
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar
1,5 % (satu koma lima persen); atau
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium
yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak,
tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari
objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah).
Pasal 37Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang
kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
BAB VII
AKTA NOTARIS
Bagian Pertama
Bentuk dan Sifat Akta
Pasal 38(1) Setiap akta Notaris terdiri atas:
a. awal akta atau kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir
atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat:
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal,
bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3)
Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan,
pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang
mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang
berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan,
jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4)
Akhir atau penutup akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau
penerjemahan akta apabila ada;
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam
pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa
penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat
Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan,
serta pejabat yang mengangkatnya.
Pasal 39(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah
menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan
kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18
(delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum
atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
(3) Pengenalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
Pasal 40
(1) Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling
sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan
lain.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah
menikah;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mengerti bahasa yang
digunakan dalam akta;
d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping
sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh
Notaris u atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas
dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
(4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan
saksi dinyatakan secara tegas dalam akta.
Pasal 41Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak
dipenuhi, akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan.
Pasal 42
(1) Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama
lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
(2) Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum
akta ditandatangani, kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya
sesuatu yang disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan
dengan huruf dan harus didahului dengan angka.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
bagi surat kuasa yang belum n menyebutkan nama penerima kuasa.
Pasal 43(1) Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan
dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam
bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
(3) Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau
menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang
penerjemah resmi.
(4) Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh
Notaris dan saksi apabila pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang
undang-undang tidak menentukan lain.
(5) Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 44
(1) Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani
oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang
tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara
tegas dalam akta.
(3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
(4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (5) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
Pasal 45
(1) Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada bagian
tertentu dari akta, hanya bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan
kepadanya.
(2) Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterjemahkan atau dijelaskan, penghadap membubuhkan paraf dan tanda tangan pada
bagian tersebut.
(3) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan secara tegas pada
akhir akta.
Pasal 46
(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita
acara mengenai suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang:
a. menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
b. tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum
menandatangani akta tersebut,
hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan
akta tersebut tetap merupakan akta otentik.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
dinyatakan dalam akta dengan mengemukakan alasannya.
Pasal 47
(1) Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar
kewenangan pembuatan akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat
kuasa di bawah tangan wajib dilekatkan pada Minuta Akta.
(2) Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta
diuraikan dalam akta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib
dilakukan apabila surat kuasa telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan
Notaris yang sama dan hal tersebut dinyatakan dalam akta.
Pasal 48
(1) Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa
penulisan tindih, penyisipan, pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya
dengan yang lain.
(2) Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau
pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi
tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Pasal 49(1) Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri
akta.
(2) Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta,
perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk
bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah
mengakibatkan perubahan tersebut batal.
Pasal 50
(1) Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf,
atau angka, hal tersebut dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca
sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang
dicoret dinyatakan pada sisi akta.
(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan
Notaris.
(3) Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 49.
(4) Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah
perubahan, pencoretan, dan penambahan.
Pasal 51
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis -dan/atau
kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada
Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara
pembetulan.
(3) Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib disampaikan kepada para pihak.
Pasal 52
(1) Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri,
istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris
baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke
bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping
sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun
dalam suatu . kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku,
apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap
dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan
Notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang
risalahnya dibuat oleh Notaris.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi
kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan
Bunga kepada yang bersangkutan.
Pasal 53Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau
ketentuan yang memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan bagi:
a. Notaris,
istri atau suami Notaris;
b. saksi, istri atau suami saksi; atau
c. orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau
saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa
pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat
ketiga.
Bagian Kedua
Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta
Pasal 54Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau
memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada
orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang
memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Notaris yang mengeluarkan Grosse Akta membuat catatan pada
minuta akta mengenai penerima Grosse Akta dan tanggal pengeluaran dan catatan
tersebut ditandatangani oleh Notaris.
(2) Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan Notaris
adalah Salinan Akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
(3) Grosse Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bagian
kepala akta memuat frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA",
dan pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa "diberikan sebagai grosse
pertama", dengan menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse
dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya.
(4) Grosse Akta kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan
kepada orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berdasarkan penetapan
pengadilan.
Pasal 56
(1) Akta originali, Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta
yang dikeluarkan oleh Notaris wajib dibubuhi teraan cap/stempel.
(2) Teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula
dibubuhkan pada salinan surat yang dilekatkan pada Minuta Akta.
(3) Surat di bawah tangan yang disahkan atau dilegalisasi, surat
di bawah tangan yang didaftar dan pencocokan fotokopi oleh Notaris wajib diberi
teraan cap/stempel serta paraf dan tanda tangan Notaris.
Pasal 57Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau
pengesahan surat di bawah tangan yang dilekatkan pada akta yang disimpan dalam
Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan oleh Notaris yang membuatnya, Notaris
Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah.
Bagian Ketiga
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol
Notaris
Pasal 58
(1) Notaris membuat daftar akta, daftar surat di bawah tangan
yang disahkan, daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat
lain yang diwajibkan oleh Undang-Undang ini.
(2) Dalam daftar akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
setiap hari mencatat semua akta yang dibuat oleh atau di hadapannya, baik dalam
bentuk Minuta Akta maupun originali, tanpa sela-sela kosong,, masing-masing
dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan nomor
unit, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan nama semua orang yang bertindak
baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.
(3) Akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali yang dibuat
dalam rangkap 2 (dua) atau lebih pada saat yang sama, dicatat dalam daftar
dengan satu nomor.
(4) Setiap halaman dalam daftar diberi nomor unit dan diparaf
oleh Majelis Pengawas Daerah, kecuali pada halaman pertama dan terakhir
ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
(5) Pada halaman sebelum halaman pertama dicantumkan keterangan
tentang jumlah halaman daftar akta yang ditandatangani oleh Majelis Pengawas
Daerah.
(6) Dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar
surat di bawah tangan yang dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris
setiap hari mencatat surat di bawah tangan yang disahkan atau dibukukan, tanpa
sela-sela kosong, masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis
tinta, dengan mencantumkan nomor unit, tanggal, sifat surat, dan nama semua
orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang
lain.
Pasal 59
(1) Notaris membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar
surat di bawah tangan yang disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1), disusun menurut abjad dan dikerjakan setiap bulan.
(2) Daftar klapper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama
semua orang yang menghadap dengan menyebutkan. di belakang tiap-tiap nama,
sifat, dan nomor akta, atau surat yang dicatat dalam daftar akta dan daftar
surat di bawah tangan.
Pasal 60
(1) Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti atau
Notaris Pengganti Khusus dicatat dalam daftar akta.
(2) Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah tangan
yang dibukukan, dicatat dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan
daftar surat di bawah tangan yang dibukukan.
Pasal 61
(1) Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya, menyampaikan
secara tertulis salinan yang telah disahkannya dari daftar akta dan daftar lain
yang dibuat pada bulan sebelumnya paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan
berikutnya kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Notaris tidak membuat
akta, Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya menyampaikan hal tersebut
secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah dalam waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 62Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal
Notaris:
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya;
c.
minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan
tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g.
diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 63
(1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara
penyerahan Protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang
menerima Protokol Notaris.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf
a, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris
lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf
g, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang
ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3
(tiga) bulan.
(4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf
b, huruf c, huruf d, huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol Notaris
dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Majelis Pengawas Daerah.
(5) Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu
penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh
Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.
Pasal 64
(1) Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat
negara diserahkan kepada Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas
Daerah.
(2) Notaris pemegang Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan
Akta.
Pasal 65Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus,
dan Pejabat Sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya
meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak
penyimpan Protokol Notaris.
BAB VIII
PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
Pasal 66
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum,
atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang
dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan
dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan
Notaris.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
BAB IX
PENGAWASAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 67(1) Pengawasan tas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah
9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. organisasi Notaris
sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga)
orang.
(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis
Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat
Sementara Notaris.
Pasal 68Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (2) terdiri atas:
a. Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas
Wilayah; dan
c. Majelis Pengawas Pusat.
Bagian Kedua
Majelis Pengawas Daerah
Pasal 69(1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk di kabupaten atau
kota.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur-unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari
dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas
Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau
lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.
Pasal 70Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk. memeriksa adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan
Notaris;
b. melakukan pemeriksaan; terhadap Protokol Notaris secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap
perlu;
c. memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam)
bulan;
d. menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris
yang bersangkutan;
e. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat
serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau
lebih;
f. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang
sementara Protokol Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
g. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang
ini; dan
h. membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Majelis
Pengawas Wilayah.
Pasal 71Majelis Pengawas Daerah berkewajiban:
a. mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris
dengan menyebutkan tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat di bawah
tangan yang disahkan dan yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir;
b. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada
Majelis Pengawas Wilayah setempat, dengan tembusan k°pada Notaris yang
bersangkutan, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Pusat;
c.
merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;
d. menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan
daftar lain dari Notaris dan merahasiakannya;
e. memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan
hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari, dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang
bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris.
f.
menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan penolakan cuti.
Bagian Ketiga
Majelis Pengawas Wilayah
Pasal 72(1) Majelis Pengawas Wilayah dibentuk dan berkedudukan
di ibukota provinsi.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah terdiri atas unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari
dan oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas
Wilayah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Wilayah dibantu oleh seorang sekretaris atau
lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Wilayah.
Pasal 73(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas
Wilayah;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas
laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu)
tahun;
d. memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah
yang menolak cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
e. memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
f. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis
Pengawas Pusat berupa:
1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam)
bulan; atau
2) pemberhentian dengan tidak hormat.
g. membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f.
(2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e bersifat final.
(3) Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara.
Pasal 74
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a bersifat tertutup untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam
sidang Majelis Pengawas Wilayah.
Pasal 75Majelis Pengawas Wilayah berkewajiban:
a. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Notaris yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi
Notaris; dan
b. menyampaikan pengajuan banding dari Notaris kepada Majelis
Pengawas Pusat terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti.
Bagian Keempat
Majelis Pengawas Pusat
Pasal 76(1) Majelis Pengawas Pusat dibentuk dan berkedudukan di
ibukota negara.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Pusat terdiri atas unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat dipilih dari dan
oleh anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas
Pusat. adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Pusat dibantu oleh seorang sekretaris atau
lebih yang ditunjuk dalam Rapat Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 77Majelis Pengawas Pusat berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil
keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan
cuti;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjatuhkan sanksi pemberhentian
sementara; dan
d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak
hormat kepada Menteri.
Pasal 78
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang
Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 79Majelis Pengawas Pusat berkewajiban menyampaikan
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a kepada Menteri dan Notaris
yang bersangkutan dengan tembusan kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis
Pengawas Daerah yang bersangkutan serta Organisasi Notaris.
Pasal 80
(1) Selama Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya,
Majelis Pengawas Pusat mengusulkan seorang pejabat sementara Notaris kepada
Menteri.
(2) Menteri menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol Notaris
dari Notaris yang diberhentikan sementara.
Pasal 81Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, serta tata cara
pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X
ORGANISASI NOTARIS
Pasal 82(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi
Notaris.
(2) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan
susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 83(1) Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode
Etik Notaris.
(2) Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan
salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 84Tindakan pelanggaran
yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48,
Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta
menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang m;,nderita
kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada
Notaris.
Pasal 85Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1)
huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 16 ayat (1)
huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1)
huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal
20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal
63, dapat dikenai sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran
tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
jabatan Notaris tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 87Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, dinyatakan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 88Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan
untuk diangkat menjadi Notaris yang sudah memenuhi persyaratan secara lengkap
dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lama.
Pasal 89Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik
Nota, u yang sudah ada tetap berlaku sampai ditetapkan Kode Etik yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 90Lulusan pendidikan Spesialis Notariat yang belum
diangkat sebagai Notaris pada saut Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dapat
diangkat menjadi Notaris menurut Undang-Undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3)
sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor
101;
2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan
Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 700);
4. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4379); dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji
Jabatan Notaris,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 92Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta,
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO