LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No.7,2004 |
EKONOMI. KEUANGAN. MONETER. PERBANKAN. Bank Sentral. Rupiah.
Perubahan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4357) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa
Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan
nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka mencapai
tujuan nasional berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mendukung terwujudnya
pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan
perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan
yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan
terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk
memelihara stabilitas nilai rupiah;
c. bahwa sehubungan dengan
itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab
atas kinerjanyaserta akuntabilitas publik yang transparan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf
c di atas, dipandang perlu mengubah dan menyempurna-kan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843);
Dengan Persetujuan Bersama Antara
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
Dan
Presiden Republik
Indonesia
Memutuskan:Menetapkan:
Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999
Tentang Bank Indonesia.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843), diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam Undang-undang ini.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum
berdasarkan undang-undang ini.”
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6(1) Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah
sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2) Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi paling banyak
10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana yang
berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.
(3)Tata cara
penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan
dengan Peraturan Dewan Gubernur.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah,
dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidangperekonomian.
4. Ketentuan Pasal 10 ayat
(1) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10(1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia
berwenang:
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
mem-perhatikan sasaran laju inflasi;
b. melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing;
2) penetapan tingkat
diskonto;
3) penetapan cadangan wajib
minimum;
4) pengaturan kredit atau
pembiayaan.
(2) Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip
Syariah.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.”
5. Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru
yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 11(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka
pendek Bank yangbersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah
dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang
diterimanya.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
(4) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan
yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan
sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat
yang pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah.
(5) Ketentuan dan
tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak
sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-undang
tersendiri, yang ditetapkan selambat-lambatnya akhir tahun
2004.”
6. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan, dan ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 34(1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan
undang-undang.
(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember
2010.”
7. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) diubah sebagaimana
tercantum dalam penjelasan.
8. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diubah,
dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan
Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 38(1) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan
wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2) Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Dewan Gubernur.
(3) Tata tertib dan tata cara
pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan
Gubernur.
(4) Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.”
9. Ketentuan Pasal 40 huruf b diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 40 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat:
a. warga
negara Indonesia;
b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang
tinggi;
c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi,
keuangan, perbankan, atau hukum.”
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 41(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden
berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
(3) Dalam hal
calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden
wajib mengajukan calon baru.
(4) Dalam hal calon yang diajukan
oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama,
atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur
Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur
jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6).
(5) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama
untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(6) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah
berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2
(dua) orang.”
11. Ayat (1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat
(2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga
keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 47(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri
maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung
atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap
jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan
tersebut;
c. dihapus.
(2) Dalam hal Anggota Dewan
Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf a dan huruf b, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri
dari jabatannya.
(3) Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan
Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatandengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.”
12. Ketentuan Pasal 48 diubah, dan
ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan
Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 48(1) Anggota Dewan Gubernur tidak dapat
diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan;
c. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka
waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung- jawabkan;
d. dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada
kreditur; atau
berhalangan tetap.
(2) Anggota Dewan Gubernur
yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan d berhak didengar keterangannya.
(3) Pemberhentian
anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.”
13. Ketentuan Pasal 52 diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 52
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 52(1) Bank Indonesia bertindak sebagai
pemegang kas Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan fungsi tersebut
pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
14. Ketentuan Pasal 54
ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 54(1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank
Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yangberkaitan dengan tugas Bank
Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank
Indonesia.
(2) Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
BankIndonesia.”
15. Ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 55(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan
surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Bank Indonesia.
(2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat
utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali
surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk
operasipengendalian moneter.
(5) Bank Indonesia dapat membeli
surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar
primer.”
16. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 58(1) Bank Indonesia wajib menyampaikan
laporan tahunan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
pada setiap awal tahun anggaran, yang memuat:
a. pelaksanaan tugas
dan wewenangnya pada tahun sebelumnya; dan
b. rencana kebijakan,
penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenang Bank
Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan memperhatikan perkembangan
lajuinflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.
(2) Bank Indonesia
wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas
dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(3) Laporan tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan oleh
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dievaluasi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap
kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
(4)Dalam hal Dewan Perwakilan
Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya, termasuk dalam rangka penilaian terhadap kinerja Bank
Indonesia, Bank Indonesiawajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau
tertulis.
(5) Laporan tahunan dan laporan triwulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka
melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita
Negara.
(6) Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib
menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang
memuat:
a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada
tahun sebelumnya;
b. rencana kebijakan moneter dan penetapan
sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mem-pertimbangkan sasaran
laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.”
17. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal
baru menjadi Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 58A(1) Untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat
dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia
dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi,
transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.
(2) Badan Supervisi
terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan
4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat
olehPresiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan berikutnya.
(3) Keanggotaan
Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas, moralitas,
kemampuan/kapabilitas/ keahlian, profesionalisme dan berpengalaman di bidang
ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
(4) Seluruh biaya Badan
Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank
Indonesia.
(5) Badan Supervisi berkedudukan di
Jakarta.
(6) Badan Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan
tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diminta oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
18. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah,
serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 60
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 60(1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun
kalender.
(2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum
dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank
Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan operasional dan anggaran untuk
kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan
perbankan.
(3) Anggaran kegiatan operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini alat kelengkapan Dewan Perwakilan
Rakyat yang membidanginya, untuk mendapatkan persetujuan.
(4)Anggaran untuk
kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan,
wajib dilaporkan secara khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
19. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 62(1) Surplus dari hasil kegiatan Bank
Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh
perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya dipupuk sebagai
Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10% (sepuluh
perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
(2) Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi
berkurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau
seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko
dimaksud.
(3) Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan
tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4) Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada
ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah.”
20. Ketentuan Pasal 77 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 77Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan
seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).”
21. Di antara Pasal 77
dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 77 A yang berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 77AKetentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga diatur lebih lanjut dengan
undang-undang tersendiri.”
Pasal II1. Sepanjang Undang-undang sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum ditetapkan maka pengaturan hal-hal
sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) tersebut dituangkan dalam nota
kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
2. Nota kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemerintah dan Bank
Indonesia selambat-lambatnya akhir Februari 2004.
3. Selama penyelesaian
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan ditetapkan
sebesar 10% (sepuluh perseratus).
4. Sepanjang belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak
penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak
dikenakan pajak penghasilan.
Pasal IIIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari
2004
Presiden Republik Indonesia,
Megawati
Soekarnoputri
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari
2004
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang
Kesowo