TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No.4357 |
EKONOMI. KEUANGAN. MONETER. PERBANKAN. Bank Sentral. Rupiah.
Perubahan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 7) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3
TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK
INDONESIAUmum
Kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional
memerlukan penyesuaian kebijakan moneter dengan tujuan yang dititikberatkan pada
upaya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga
pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem
pembayaran yang cepat, tepat, dan aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang
sehat dan efisien. Mekanisme perumusan kebijakan moneter tersebut harus
terkoordinasi
dengan perumusan kebijakan di bidang fiskal dan sektor
riil.
Sistem keuangan internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi
telah membentuk suatu perekonomian global yang memudahkan pergerakan arus modal
disertai dengan semakin ketatnya persaingan. Pergerakan arus modal dan
persaingan tersebut, selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, juga dapat
mengakibatkan kerentanan perekonomian nasional.
Untuk mengatasi berbagai
tantangan di atas, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme perumusan kebijakan
moneter dan penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab
otoritas kebijakan moneter.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat
akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi
makna independensi lembaga negara tersebut.
Berkenaan dengan penataan
kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi
pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi.
Pembentukan Badan Supervisi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.
Dalam menjalan-kan tugasnya, Badan Supervisi tidak melakukan penilaian terhadap
kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut
memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan
dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan
kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampai-kan pelaksanaan tugasnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia,
selama ini pelaksanaan fungsi sebagai
the Lender of the Last Resort
(LoLR) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemberian fasilitas kredit kepada
bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan
yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Hal ini dirasakan sangatlah
terbatas dan belum mencakup fungsi
the Lender of the Last Resort yang
dapat digunakan dalam kondisi darurat atau krisis. Untuk itu dengan
Undang-undang ini dimungkinkan Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas
pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu
bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi
mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan. Mekanisme ini merupakan
bagian dari konsep jaring pengaman sektor keuangan
(Indonesia Financial
Safety Net) yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Berkaitan
dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN),
Undang-undang ini mewajibkan Bank Indonesia untuk memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada Pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Kewajiban tersebut
dimaksudkan agar penyusunan RAPBN dapat mempertimbangkan lebih cermat aspek
moneter yang terkait dengan berbagai kebijaksanaan di bidang fiskal.
Tugas
Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
bersifat sementara. Namun demikian mengingat amanat pembentukan lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember
2002 telah terlampaui, maka dengan Undang-undang ini ditegaskan kembali bahwa
pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 31
Desem-ber 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga tersebut,
ditetap-kan dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan infra struktur
lembaga tersebut dalam menerima pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, dengan
menitikberatkan pada lebih terkoordinasinya penyusunan kebijakan moneter dengan
kebijakan fiskal dan sektor riil, dan terwujudnya prinsip keseimbangan antara
independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dalam melaksana-kan tugas dan
wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab terhadap kinerjanya yang harus
memenuhi akuntabilitas publik yang transparan, dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dengan mengubah dan menyempurnakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia.
Pasal Demi
Pasal
Pasal
I
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bank Sentral
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran
yang sah dari suatu negara, merumus-kan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi
perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai
lender of the last
resort.
Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang
dilakukan oleh Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka men-dukung
tugas-tugasnya Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap
perlu.
Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan
Pasal 23D
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk
intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain yang secara
langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas
Bank Indonesia.
Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan
adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang
diberikan oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan pihak lain
adalah semua pihak di luar Bank Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga
lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan
tugas dan wewenangnya secara efektif.
Ayat (3)
Bank Indonesia dinyatakan
sebagai badan hukum dengan Undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat
kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai
badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam
batas kewenangannya.
Angka 2
Pasal 6
Ayat (1)
Modal Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan
Tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang Nomor 13
Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlakukan.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia
kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang
diedarkan, saldo kredit rekening milik bank, milik Pemerintah, dan milik pihak
lain yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh
Bank Indonesia.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam
Peraturan Dewan Gubernur meliputi antara lain:
a.Perlakuan akuntansi untuk
modal Bank Indonesia.
b.Persyaratan dan tata cara revaluasi
aset.
c.Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan Umum atau
revaluasi aset.
Angka 3
Pasal 7
Ayat (1)
Kestabilan nilai rupiah
yang dimaksud dalam ayat ini adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan
jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap
barang dan jasa diukur dengan atau ter-cermin dari perkembangan laju inflasi.
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara
lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan dan mening-katkan kesejahteraan rakyat.
Ayat
(2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil oleh Bank
Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dapat dijadikan acuan
yang pasti dan jelas bagi dunia usaha dan masyarakat luas.
Di samping itu,
ketentuan ini dimaksudkan pula agar kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia
sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional secara
keseluruhan, termasuk bidang keuangan negara dan perkembangan di sektor
riil.
Angka 4
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Sasaran laju inflasi
ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam menetapkan sasaran laju inflasi, Pemerintah
berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Huruf b
Angka 1
Termasuk dalam
operasi pasar terbuka pada ayat ini adalah intervensi di pasar valuta asing yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.
Angka
2
Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah penetapan tingkat
bunga ter-tentu yang diberlakukan oleh Bank Indo-nesia antara lain dalam operasi
pasar terbuka dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam pelaksanaan
fungsi
lender of last resortAngka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang
dimaksud dengan pengaturan kredit atau pembiayaan adalah penetapan partum-buhan
penyaluran kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara keseluruhan
berkaitan dengan pengendalian moneter.
Ayat (2)
Operasi pasar terbuka
dalam rangka pengendalian moneter melalui Bank berdasarkan prinsip syariah
dilakukan dengan cara penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti
tingkat diskonto yang diber-lakukan pada Bank konvensional.
Ayat
(3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia
meliputi antara lain:
a.tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar
uang rupiah;
b.tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka
stabilisasi rupiah;
c.instrumen yang digunakan dalam operasi pasar
terbuka;
d.tata cara penetapan tingkat diskonto;
e.penetapan jenis dan
besaran cadangan wajib minimum bagi Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing;
f.penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan
wajib minimum;
g.pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala
bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta
asing;
h.pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada
Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil atau
imbalan.
Angka 5
Pasal 11
Ayat (1)
Pemberian kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank yang dimaksudkan dalam
Pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya
ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus
dana keluar.
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari
kalender.
Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud
pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk
perpanjangan-nya.
Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak
mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata
berdasarkan informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan
mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan
apabila diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi
Bank tertentu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas
tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang
diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat
tinggi berdasar-kan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan
sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang
tunai.
Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah misalnya
bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara proporsional.
Ayat
(3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia
memuat antara lain:
a.persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan Bank
penerima.Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan Bank tersebut, Bank Indonesia
melakukan pemeriksaan Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;
b.jangka
waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan biaya lainnya;
c.jenis
agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang mempunyai peringkat
tinggi;
d.tata cara pengikatan agunan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 34
Ayat (1)
Lembaga pengawasan
jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan
perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana
pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan
lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat
independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah
dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan
Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga ini (
supervisory
board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang akan diatur dalam Undang-undang pembentukan lembaga pengawas-an
dimaksud.
Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia
dan meminta penjelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang
diperlukan.
Ayat (2)
Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia
kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara bertahap setelah
dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia,
struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai
peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Angka 7
Pasal 37
Ayat (1)
Jumlah
anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan
kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan mempertim-bangkan prinsip
efisiensi.
Angka 8
Pasal 38
Ayat (1)
Dalam rangka pelaksanaan
tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi berikut
perangkatnya.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan
ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain:
a.pembagian
tugas anggota Dewan Gubernur;
b.pendelegasian wewenang;
c.kode etik Dewan
Gubernur.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 40
Huruf
a
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara
Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan memiliki
keahlian adalah seseorang yang menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar
belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman
adalah latar belakang perjalanan karir yang bersangkutan dalam salah satu bidang
ekonomi, keuangan, per-bankan atau hukum khususnya yang berkaitan dengan
tugas-tugas Bank Sentral.
Angka 10
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk
setiap jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, Presiden
menyampai-kan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Usulan tersebut disampai-kan selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan Presiden tersebut
dilakukan dengan mem-perhatikan pula aspirasi masyarakat.
Dewan Perwakilan
Rakyat menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
Deputi Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak usul diterima.
Dalam
rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta
calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur untuk melakukan
presentasi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman,
keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak
calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
Calon yang telah
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh Presiden sebagai
kepala negara dengan keputusan Presiden.
Ayat (2)
Rekomendasi dari
Gubernur diberikan setelah dilakukan proses seleksi secara transparan,
akuntabel, dan objektif.
Bakal calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal
baik dari Bank Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan
kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
Jumlah calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam)
orang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat
(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang
dilaku-kan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan
dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia.
Angka 11
Pasal
47
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan mempunyai kepenting-an
langsung pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai
pengurus dalam suatu perusahaan atau men-jalankan sendiri usaha perdagangan
barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung
adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham
suatu perusahaan di atas 25 %(dua puluh lima perseratus).
Huruf
b
Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di
bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengaturan dan peng-awasan bank sudah
sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap
pelaksanaan tugasnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada
partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang dapat mengganggu
kinerja dan profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Namun, berdasarkan keterkaitan
tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara
ex-officio dapat
merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada
International Monetary Fund (IMF),
World Bank, dan Institut Bankir
Indonesia.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Deputi Gubernur
Senior dan atau Deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggar-an
terhadap ketentuan pada ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur
mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan
diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang
bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka
12
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana
disebut dalam
Pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang
bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
46 ayat (2) atau
Pasal 47 ayat (2).
Huruf b
Pemberhentian karena
melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini harus
dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai-mana dimaksud
dalam
Pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara
fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan Gubernur.
Huruf d
Pailit dan tidak
mampu memenuhi kewajiban adalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap
adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak
memungkin-kan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik,
atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 52
Ayat (1)
Sebagai pemegang
kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya menatausahakan seluruh rekening
Pemerintah. Pelaksanaan penatausahaan tersebut di-laksanakan sesuai dengan
kesepakatan Bank Indo-nesia bersama Pemerintah.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang mengatur
perbendaharaan negara.
Angka 14
Pasal 54
Cukup jelas
Angka
15
Pasal 55
Ayat (1)
Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan
surat utang negara tepat waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan
moneter sehingga pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat dilakukan
dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta menguntungkan
Pemerintah.
Ayat (2)
Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
dilakukan dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ayat (3)
Apabila penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan
negara, dan sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara
seluruhnya, keku-rangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang berasal dari
masyarakat, baik berupa pinjaman dalam negeri maupun masyarakat luar negeri
dengan menerbitkan surat-surat utang negara.
Pembelian surat-surat utang
negara oleh Bank Indo-nesia hanya dapat dilakukan secara tidak langsung atau di
pasar sekunder.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan surat utang negara yang
diperlukan untuk operasi pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang
negara berjangka pendek dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 16
Pasal 58
Ayat (1)
Laporan tahunan yang
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat adalah dalam rangka akunta-bilitas,
sedangkan laporan tahunan kepada Peme-rintah adalah dalam rangka
informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penyampaian
informasi kepada masyarakat, di samping sebagai cerminan azas transparansi juga
dimaksudkan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan moneter yang dapat dipakai
sebagai salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para pelaku
pasar.
Angka 17
Pasal 58A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
pengawasan di bidang tertentu adalah melakukan tugas:
a.telaahan atas laporan
keuangan tahunan Bank Indonesia;
b.telaahan atas anggaran operasional dan
investasi Bank Indonesia;
c.telaahan atas prosedur pengambilan keputusan
kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank
Indonesia.
Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagai-mana dimaksud di
atas tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut
mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di
bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang
yang merupakan penetapan dan pelak-sanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi
tidak dapat:
a.menghadiri Rapat Dewan Gubernur;
b.mencampuri dan menilai
kebijakan Bank Indonesia;
c.mengevaluasi kinerja Dewan
Gubernur;
d.menyatakan pendapat untuk mewakili Bank
Indonesia;
e.menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya
langsung kepada publik.
Hasil telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Ayat (2)
Keanggotaan Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.
Ketua Badan Supervisi dipilih dari dan
oleh anggota Badan Supervisi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat (5)
Badan Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank
Indonesia.
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 18
Pasal 60
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui konsultasi dengan komisi
yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan selam-bat-lambatnya 31 Desember
tiap tahun anggaran. Apabila setelah tanggal 31 Desember belum men-dapat
persetujuan, anggaran yang diusulkan dianggap disetujui.
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan secara khusus adalah dilapo-rkan secara tertutup kepada komisi
yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan.
Angka 19
Pasal
62
Ayat (1)
Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup
defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan dipergunakan antara lain untuk
biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang
diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
64.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, pembagian
surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
perseratus) yang digunakan untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan
perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank
Indonesia.
Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya
penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang
diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan
tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64.
Pembagian surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan
dalam Undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh perseratus),
mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia, antara lain perlunya
peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan serta perlunya
peningkatan kualitas teknologi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10%
(sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian
Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah
kepada Bank Indonesia.
Angka 20
Pasal 77
Cukup jelas
Angka
21
Pasal 77A
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Pasal
III
Cukup jelas