TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4431 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
116) |
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERANI.
UMUM
Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dokter dan dokter gigi sebagai salah satu komponen utama
pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan yang sangat
penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu
pelayanan yang diberikan.
Landasan utama bagi dokter dan dokter gigi untuk dapat
melakukan tindakan medis terhadap orang lain adalah ilmu pengetahuan, teknologi,
dan kompetensi yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
Pengetahuan yang dimilikinya harus terus menerus dipertahankan dan ditingkatkan
sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri.
Dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang
dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dari
pembenaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan
medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan. Tindakan medis terhadap tubuh manusia yang dilakukan bukan oleh
dokter atau dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindak pidana.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan
dokter gigi, maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini
seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan dokter
dan dokter gigi. Sebaliknya apabila tindakan medis yang dilakukan dapat
berhasil, dianggap berlebihan, padahal dokter dan dokter gigi dengan perangkat
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hanya berupaya untuk
menyembuhkan, dan kegagalan penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tidak
selalu identik dengan kegagalan dalam tindakan.
Berbagai upaya hukum yang dilakukan dalam memberikan
perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan, dokter dan
dokter gigi sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat cepat
tidak seimbang dengan perkembangan hukum.
Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik
kedokteran dan kedokteran gigi dirasakan belum memadai, selama ini masih
didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi
profesi masih sangat kurang.
Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua belah
pihak serta untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan obyektif seorang dokter
dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan
pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi.
Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan yang
independen yang akan menjalankan fungsi regulator, yang terkait dengan
peningkatan kemampuan dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik
kedokteran. Di samping itu, peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi
institusi pendidikan yang ada saat ini juga perlu diberdayakan dalam rangka
peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter atau dokter
gigi.
Dengan demikian, dokter dan dokter gigi dalam menjalankan
praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus
menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan
pada disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Dalam menjalankan fungsinya Konsil Kedokteran Indonesia
bertugas melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi yang akan
menjalankan praktik kedokteran, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter
dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan bersama lembaga terkait lainnya
terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan hukum serta menata
kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik
kedokteran agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi maka perlu diatur praktik kedokteran dalam suatu Undang-undang. Untuk
itu, perlu dibentuk Undang-undang tentang Praktik Kedokteran.
Dalam Undang-undang ini diatur:
1. Asas dan tujuan penyelenggaraan praktik kedokteran yang
menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien;
2. Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas
Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi disertai susunan organisasi,
fungsi, tugas, dan kewenangan;
3. Registrasi dokter dan dokter gigi;
4. Penyusunan, penetapan, dan pengesahan standar pendidikan
profesi dokter dan dokter gigi;
5. Penyelenggaraan praktik
kedokteran;
6. Pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia;
7. Pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran; dan
8.
Pengaturan ketentuan pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik kedokteran harus didasarkan
pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik dalam pendidikan
termasuk pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi;
b. manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka
mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran harus
mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya
yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu;
d. kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik
kedokteran memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku, bangsa,
agama, status sosial, dan ras;
e. keseimbangan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik
kedokteran tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan
individu dan masyarakat;
f. perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa
penyelenggaraan praktik kedokteran tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan
semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap
memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "standar pendidikan profesi dokter dan
dokter gigi" adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan
nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi bagi dokter dan dokter gigi
dilakukan oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan asosiasi institusi
pendidikan kedokteran gigi dengan mengikutsertakan kolegium kedokteran, kolegium
kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Penyusunan standar
pendidikan profesi bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dilakukan
oleh kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi dengan mengikutsertakan
asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan
kedokteran gigi dan rumah sakit pendidikan.
Konsil Kedokteran Indonesia
mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan
dokter gigi spesialis yang telah ditetapkan tersebut di atas.
Yang dimaksud
dengan "asosiasi institusi pendidikan kedokteran" adalah suatu lembaga yang
dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang berfungsi memberikan
pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan
kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran.
Yang dimaksud
dengan "asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi" adalah suatu lembaga yang
dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan
pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan
kedokteran gigi yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
Yang
dimaksud dengan "asosiasi rumah sakit pendidikan" adalah himpunan rumah sakit
pendidikan dokter atau dokter gigi (teaching
hospital).
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Standar kompetensi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan
kedokteran dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi serta kolegium
kedokteran dan kolegium kedokteran gigi.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi yang
disahkan, terlebih dahulu ditetapkan bersama kolegium terkait.
Huruf f
Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi
yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI).
Huruf g
Pencatatan dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan untuk
pemberian surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi
dalam registrasi ulang.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Unsur dari asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Kesehatan
dan Departemen Pendidikan Nasional yang masing-masing 2 (dua) orang terdiri atas
1 (satu) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 1 (satu) orang
dokter gigi.
Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" adalah orang yang peduli
dan mempunyai komitmen tinggi untuk kepentingan pasien. Tokoh tersebut mempunyai
wawasan nasional dan memahami masalah kesehatan tetapi bukan dokter atau dokter
gigi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Tidak menutup kemungkinan bagi dokter dan dokter gigi untuk
tetap dapat menjalankan praktik kedokterannya. Hal ini dimaksudkan agar tetap
dapat meningkatkan kemampuan profesinya.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Dalam ketentuan ini diatur pula mengenai penggantian antar waktu
anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 25
Pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
ketentuan ini antara lain biaya registrasi dan sumber dana lain yang sah yang
merupakan penerimaan negara bukan pajak .
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat tanda registrasi dokter ditandatangani oleh Ketua Konsil
Kedokteran dan surat tanda registrasi dokter gigi ditandatangani oleh Ketua
Konsil Kedokteran Gigi. Dengan demikian, Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua
Konsil Kedokteran Gigi disebut juga registrar.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Surat keterangan sehat fisik dan mental adalah bukti tertulis
yang dikeluarkan oleh dokter yang memiliki surat izin praktik.
Huruf d
Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh kolegium yang
bersangkutan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pertimbangan dimaksud dalam ayat ini untuk melihat apakah dokter
atau dokter gigi tersebut selama menjalankan praktik kedokteran telah dikenakan
sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran Gigi, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, atau putusan
hakim.
Ayat (6)
Memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi
dilakukan dengan membuat daftar yang memuat nama dokter atau dokter gigi yang
memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi
dan hal lain yang terkait dengan ketentuan tentang registrasi dokter atau dokter
gigi.
Pasal 30
Ayat (1)
Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia
berdasarkan permintaan tertulis dari Konsil Kedokteran Indonesia. Konsil
Kedokteran Indonesia meminta pengujian setelah dilakukan evaluasi terhadap
kesahan ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan
keimigrasian.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat tanda registrasi sementara dokter
dan dokter gigi" adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang
melakukan kegiatan di bidang kedokteran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat tanda registrasi bersyarat dokter
dan dokter gigi" adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter atau dokter
gigi warga negara asing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan bagi
dokter dan dokter gigi untuk menyimpan obat selain obat suntik sebagai upaya
untuk menyelamatkan pasien.
Obat tersebut diperoleh dokter atau dokter gigi
dari apoteker yang memiliki izin untuk mengelola apotek. Jumlah obat yang
disediakan terbatas pada kebutuhan pelayanan.
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan
medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban
bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat
izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota
tempat kegiatan dilakukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal dokter atau dokter gigi pengganti bukan dari keahlian
yang sama, dokter atau dokter gigi tersebut harus menginformasikan kepada pasien
yang bersangkutan.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar pelayanan" adalah pedoman yang
harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik
kedokteran.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "strata sarana pelayanan" adalah tingkatan
pelayanan yang standar tenaga dan peralatannya sesuai dengan kemampuan yang
diberikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau
penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien
yang bersangkutan berada di bawah pengampuan (under curatele) persetujuan
atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain
suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudara-saudara
kandung.
Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien tidak
diperlukan persetujuan. Namun, setelah pasien sadar atau dalam kondisi yang
sudah memungkinkan, segera diberikan penjelasan dan dibuat persetujuan.
Dalam
hal pasien adalah anak-anak atau orang yang tidak sadar, maka penjelasan
diberikan kepada keluarganya atau yang mengantar. Apabila tidak ada yang
mengantar dan tidak ada keluarganya sedangkan tindakan medis harus dilakukan
maka penjelasan diberikan kepada anak yang bersangkutan atau pada kesempatan
pertama pasien sudah sadar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penjelasan hendaknya diberikan dalam bahasa yang mudah
dimengerti karena penjelasan merupakan landasan untuk memberikan persetujuan.
Aspek lain yang juga sebaiknya diberikan penjelasan yaitu yang berkaitan dengan
pembiayaan.
Ayat (4)
Persetujuan lisan dalam ayat ini adalah persetujuan yang
diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukkan kepala
yang diartikan sebagai ucapan setuju.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "tindakan medis berisiko tinggi" adalah
seperti tindakan bedah atau tindakan invasif lainnya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rekam medis" adalah berkas yang berisikan
catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan,
dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Ayat (2)
Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada
rekam medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara
apa pun. Perubahan catatan atau kesalahan dalam rekam medis hanya dapat
dilakukan dengan pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "petugas" adalah dokter atau dokter gigi
atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik,
kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor
identitas pribadi (personal identification number).
Pasal
47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kendali mutu" adalah suatu sistem
pemberian pelayanan yang efisien, efektif, dan berkualitas yang memenuhi
kebutuhan pasien.
Yang dimaksud dengan "kendali biaya" adalah pembiayaan
pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien benar-benar sesuai dengan
kebutuhan medis pasien didasarkan pola tarif yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "audit medis" adalah upaya evaluasi secara
profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan
menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 50
Yang dimaksud dengan "standar profesi" adalah batasan kemampuan
(knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai
oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada
masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
Yang dimaksud
dengan "standar prosedur operasional" adalah suatu perangkat
instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja
rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan
terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan
fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar
profesi.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penegakan disiplin" dalam ayat ini adalah
penegakan aturan-aturan dan/atau ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan
pelayanan yang harus diikuti oleh dokter dan dokter gigi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "independen" dalam ayat ini adalah Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menjalankan tugasnya tidak
terpengaruh oleh siapa pun atau lembaga lainnya.
Pasal 56
Tanggung jawab dimaksud meliputi tanggung jawab administratif,
sedangkan dalam pelaksanaan teknis Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia adalah otonom dan mandiri.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam ayat ini dilakukan
dengan memperhatikan pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi yang praktik,
dan luas wilayah kerja.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Pengetahuan di bidang hukum kesehatan diperoleh melalui
pendidikan atau pelatihan yang menyangkut aspek hukum dalam bidang kesehatan
baik yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan maupun lembaga lainnya yang
terakreditasi.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas
tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, tetapi
tidak mampu mengadukan secara tertulis, dapat mengadukan secara lisan kepada
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang yang secara
langsung mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau
dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran. Termasuk juga dalam pengertian
"orang" adalah korporasi (badan) yang dirugikan
kepentingannya.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tenaga kesehatan dimaksud antara lain bidan dan perawat yang
diberi kewenangan untuk melakukan tindakan medis sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 74
Lihat penjelasan Pasal 49 ayat (2)
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas