
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 116, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
2004
TENTANG
PRAKTIK KEDOKTERAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan
dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat
melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau
oleh masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti
dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan
oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian
dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui
pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta
pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya
kesehatan.
2. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter
gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran
gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom,
mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil
Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran
di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter
gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan
profesinya.
6. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan
dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang
berlaku.
7. Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan
pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik
kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
8. Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan
dokter gigi yang telah diregistrasi.
9. Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya
pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau
kedokteran gigi.
10. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah
kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara
langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
11. Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu
pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu
keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode
etik yang bersifat melayani masyarakat.
12. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk
dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
13. Kolegium kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi
Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing
cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
14. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah
lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan
dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran
gigi, dan menetapkan sanksi.
15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Praktik kedokteran
dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat,
keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan
pasien.
Pasal 3Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk:
a.
memberikan perlindungan kepada pasien;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang
diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
c. memberikan kepastian hukum
kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
BAB III
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan
Kedudukan
Pasal 4
(1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan
dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk
Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil
Kedokteran Gigi.
(2) Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 5Konsil Kedokteran Indonesia berkedudukan di ibukota
negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal
6Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan,
penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik
kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Pasal 7(1) Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas:
a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
b.
mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan
c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik
kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi
masing-masing.
(2) Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang
disahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama
oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran
gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan
kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Pasal 8Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang:
a. menyetujui dan menolak
permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. menerbitkan dan mencabut
surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
c. mengesahkan standar
kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan
dokter gigi;
e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran
gigi;
f. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi
mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
dan
g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang
dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar
ketentuan etika profesi.
Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Konsil
Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia.
Pasal 10Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi diatur dengan
Peraturan Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal
11(1) Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
a. Konsil Kedokteran; dan
b. Konsil Kedokteran Gigi.
(1) Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masing-masing terdiri atas 3 (tiga) divisi, yaitu:
a. Divisi Registrasi;
b. Divisi Standar Pendidikan Profesi;
dan
c. Divisi Pembinaan.
Pasal 12(1) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia terdiri
atas:
a. pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas 3
(tiga) orang merangkap anggota;
b. pimpinan Konsil Kedokteran dan pimpinan Konsil Kedokteran Gigi
masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota; dan
c. pimpinan divisi pada Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran
Gigi masing-masing 1 (satu) orang merangkap anggota.
(1) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bekerja secara kolektif.
(3) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi.
Pasal 13
(1) Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas seorang
ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(2) Pimpinan Konsil Kedokteran terdiri atas seorang ketua dan 3
(tiga) orang ketua divisi.
(3) Pimpinan Konsil Kedokteran Gigi terdiri atas seorang ketua
dan 3 (tiga) orang ketua divisi.
Pasal 14
(1) Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuah belas)
orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;
b. organisasi
profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang;
c. asosiasi institusi pendidikan
kedokteran 1 (satu) orang;
d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1
(satu) orang;
e. kolegium kedokteran 1 (satu) orang;
f. kolegium
kedokteran gigi 1 (satu) orang;
g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua)
orang;
h. tokoh masyarakat 3 (tiga) orang;
i. Departemen Kesehatan 2 (dua)
orang; dan
j. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang.
(2) Tata cara pemilihan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
(3) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh
Presiden atas usul Menteri.
(4) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran
Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil
Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 15Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia, pimpinan Konsil
Kedokteran, pimpinan Konsil Kedokteran Gigi, pimpinan divisi pada Konsil
Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi dipilih oleh anggota dan ditetapkan oleh
rapat pleno anggota.
Pasal 16Masa bakti keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia
adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Pasal 17
(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebelum memangku jabatan
wajib mengucapkan sumpah/janji, menurut agamanya di hadapan Presiden.
(2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
˛Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama
atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada
siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau
tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa
menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan mempertahankan serta
meningkatkan mutu pelayanan dokter atau dokter gigi.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, akan setia dan taat kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur,
berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan
golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya,
serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat,
bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan
menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya
yang diamanatkan Undang-undang kepada saya.''
Pasal 18Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran
Indonesia, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga
negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahundan
setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil
Kedokteran Indonesia;
f. pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10
(sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda
registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
g. cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi
serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada
saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 19(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia berhenti atau
diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan
diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal
tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus-menerus selama 3
(tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal anggota Konsil Kedokteran Indonesia menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
(3) Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Menteri kepada Presiden.
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil Kedokteran
Indonesia dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab
kepada pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia.
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua
Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan tugas sekretariat dilakukan oleh pegawai Konsil
Kedokteran Indonesia.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada
peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
(1) Setiap keputusan Konsil Kedokteran Indonesia yang bersifat
mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil Kedokteran Indonesia dianggap sah jika
dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah
satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23Pimpinan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan
pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan
tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Konsil
Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 25Biaya untuk
pelaksanaan tugas-tugas Konsil Kedokteran Indonesia dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IV
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN
DAN KEDOKTERAN
GIGI
Pasal 26
(1) Standar pendidikan profesi kedokteran dan standar pendidikan
profesi kedokteran gigi disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Standar pendidikan profesi kedokteran dan standar pendidikan
profesi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi dokter atau dokter gigi disusun oleh
asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi; dan
b. untuk pendidikan profesi dokter spesialis atau dokter gigi
spesialis disusun oleh kolegium kedokteran atau kedokteran gigi.
(3) Asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi
dalam menyusun standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berkoordinasi dengan organisasi profesi, kolegium, asosiasi rumah sakit
pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Kesehatan.
(4) Kolegium kedokteran atau kedokteran gigi dalam menyusun
standar pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen
Pendidikan Nasional, dan Departemen Kesehatan.
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN
GIGI
Pasal 27Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran
gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan
sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran
gigi.
Pasal 28
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib
mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan
yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi
oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.
(2) Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran
gigi.
BAB VI
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 29
(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik
kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat
tanda registrasi dokter gigi.
(2) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi
dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia.
(3) Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat
tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau
dokter gigi spesialis;
b. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
dokter atau dokter gigi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan
mental;
d. memiliki sertifikat kompetensi; dan
e. membuat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi
dokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima)
tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan huruf d.
(5) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi
dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi
registrasi dan ketua divisi pembinaan.
(6) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi
berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter
gigi.
Pasal 30
(1) Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan
melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesahan ijazah;
b. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan
dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat
kompetensi;
c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji
dokter atau dokter gigi;
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan
mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi.
(3) Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan
berbahasa Indonesia.
(4) Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi
dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedokteran
Indonesia.
Pasal 31
(1) Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada
dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka
pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau
kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pasal 32
(1) Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta
program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara
asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan
memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi
bersyarat.
(3) Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran
Indonesia.
(4) Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan
pelatihan.
Pasal 33Surat tanda registrasi tidak berlaku karena:
a.
dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa
berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan
yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut
Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 34Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi,
registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 35
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda
registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan
pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental
pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan
diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f.
melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan
alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter
gigi;
i. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik
di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kewenangan lainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran
Indonesia.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Bagian
Kesatu
Surat Izin Praktik
Pasal 36Setiap dokter dan dokter
gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin
praktik.
Pasal 37
(1) Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan.
(2) Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga)
tempat.
(3) Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat
praktik.
Pasal 38
(1) Untuk mendapatkan surat izin praktik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, dokter atau dokter gigi harus:
a. memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda
registrasi dokter gigi yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Pasal 31, dan Pasal 32;
b. mempunyai tempat praktik; dan
c. memiliki
rekomendasi dari organisasi profesi.
(2) Surat izin praktik masih tetap
berlaku sepanjang:
a. surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi masih berlaku; dan
b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat
izin praktik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Praktik
Pasal 39Praktik
kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau
dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan
penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan
kesehatan.
Pasal 40
(1) Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan
praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter
gigi pengganti.
(2) Dokter atau dokter gigi pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dokter atau dokter gigi yang mempunyai surat izin
praktik.
Pasal 41
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah mempunyai surat izin
praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
(2) Dalam hal dokter atau dokter gigi berpraktik di sarana
pelayanan kesehatan, pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib membuat daftar
dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.
Pasal 42Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang
mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk
melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 43Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan praktik
kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberian Pelayanan
Paragraf 1
Standar
Pelayanan
Pasal 44
(1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik
kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran
gigi.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
(3) Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran
Gigi
Pasal 45
(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan
dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat
persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya mencakup:
a. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
b. tujuan tindakan
medis yang dilakukan;
c. alternatif tindakan lain dan risikonya;
d. risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
e. prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
(5) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang
mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang
ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran
atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Rekam Medis
Pasal 46
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik
kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera
dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan
tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Pasal 47
(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan
isi rekam medis merupakan milik pasien.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan
dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana
pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Rahasia Kedokteran
Pasal 48
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
(2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan
kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka
penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 49
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali
biaya.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis.
(3) Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi.
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Pasal
50Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran
mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
b. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar
prosedur operasional;
c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau
keluarganya; dan
d. menerima imbalan jasa.
Pasal 51Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran mempunyai kewajiban:
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai
keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu
pemeriksaan atau pengobatan;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien,
bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan,
kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
dan
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu
kedokteran atau kedokteran gigi.
Paragraf 7
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52Pasien,
dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter
atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam
medis.
Pasal 53Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik
kedokteran, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan
jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
atau dokter gigi;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan
kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
Paragraf 8
Pembinaan
Pasal 54
(1) Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu
dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini, perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi
yang melakukan praktik kedokteran.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi.
BAB VIII
DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Bagian
Kesatu
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Pasal
55
(1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam
penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia.
(2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia merupakan
lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia.
(3) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam
menjalankan tugasnya bersifat independen.
Pasal 56Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
bertanggung jawab kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
Pasal 57
(1) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia berkedudukan
di ibu kota negara Republik Indonesia.
(2) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di tingkat provinsi
dapat dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia atas usul Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia.
Pasal 58Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang
sekretaris.
Pasal 59
(1) Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
terdiri atas 3 (tiga) orang dokter dan 3 (tiga) orang dokter gigi dari
organisasi profesi masing-masing, seorang dokter dan seorang dokter gigi
mewakili asosiasi rumah sakit, dan 3 (tiga) orang sarjana hukum.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan
rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d.
berkelakuan baik;
e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
f. bagi dokter atau dokter gigi, pernah melakukan praktik
kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi
dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi;
g. bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik di bidang hukum
paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan di bidang hukum
kesehatan; dan
h. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang
tinggi serta memiliki reputasi yang baik.
Pasal 60Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia ditetapkan oleh Menteri atas usul organisasi profesi.
Pasal 61Masa bakti keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 adalah 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama
masing-masing di hadapan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
(2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun
kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan
mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan dokter atau dokter
gigi.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia dan taat kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan
sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan
jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau
dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh
melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada
saya".
Pasal 63
(1) Pimpinan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno anggota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diatur dengan Peraturan Konsil
Kedokteran Indonesia.
Pasal 64Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
bertugas:
a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus
pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran
disiplin dokter atau dokter gigi.
Pasal 65Segala pembiayaan kegiatan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia dibebankan kepada anggaran Konsil Kedokteran
Indonesia.
Bagian Kedua
Pengaduan
Pasal 66
(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan
atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat
mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia.
(2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan
waktu tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak
pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke
pengadilan.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 67Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan memberikan keputusan terhadap
pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi.
Pasal 68Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika,
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada
organisasi profesi.
Bagian Keempat
Keputusan
Pasal 69
(1) Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
dinyatakan tidak bersalahatau pemberian sanksi disiplin.
(3) Sanksi
disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin
praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi
pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal
70Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, tata cara penanganan kasus, tata cara
pengaduan, dan tata cara pemeriksaan serta pemberian keputusan diatur dengan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 71Pemerintah
pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi
membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas
masing-masing.
Pasal 72Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan dokter
dan dokter gigi;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan dokter dan
dokter gigi; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan
dokter gigi.
Pasal 73
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau
bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan
adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi
dan/atau surat izin praktik.
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda
registrasi dan/atau surat izin praktik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 74Dalam rangka pembinaan dan pengawasan dokter dan dokter
gigi yang menyelenggarakan praktik kedokteran dapat dilakukan audit
medis.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan
praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan
sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00
(seratus juta rupiah).
(3) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan
sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi
bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00
(seratus juta rupiah).
Pasal 76Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja
melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah).
Pasal 77Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas
berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah
yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda
registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin
praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000, 00
(seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 78Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat,
metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi
yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 150.000.000, 00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 79Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah),
setiap dokter atau dokter gigi yang:
a. dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (1);
b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1); atau
c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Pasal 80
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau
dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000, 00 (tiga
ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman
tambahan berupa pencabutan izin.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81Pada saat
diundangkannya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan praktik kedokteran, masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 82
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat penugasan
dan/atau surat izin praktik, dinyatakan telah memiliki surat tanda registrasi
dan surat izin praktik berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Surat penugasan dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disesuaikan dengan surat tanda registrasi dokter, surat
tanda registrasi dokter gigi, dan surat izin praktik berdasarkan Undang-undang
ini paling lama 2 (dua) tahun setelah Konsil Kedokteran Indonesia
terbentuk.
Pasal 83
(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin pada saat
belum terbentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditangani
oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Pertama dan Menteri pada Tingkat
Banding.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Menteri dalam menangani
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim yang terdiri dari
unsur-unsur profesi untuk memberikan pertimbangan.
(3) Putusan berdasarkan pertimbangan Tim dilakukan oleh Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi atau Menteri sesuai dengan fungsi dan
tugasnya.
Pasal 84
(1) Untuk pertama kali anggota Konsil Kedokteran Indonesia
diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh Presiden.
(2) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun sejak
diangkat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85Dengan disahkannya
Undang-undang ini maka Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan yang berkaitan dengan dokter dan dokter gigi, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 86Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (2) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang
ini diundangkan.
Pasal 87Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan
keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(2) berakhir.
Pasal 88Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO