
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4430 |
(Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
115) |
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG
YAYASANI. UMUM
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang
diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus
2002 dalam perkembangannya ternyata belum menampung seluruh kebutuhan dan
perkembangan hukum dalam masyarakat.
Di samping itu, terhadap beberapa substansi Undang-undang
tentang Yayasan dalam masyarakat masih terdapat berbagai penafsiran sehingga
dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum.
Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta
memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat mengenai Yayasan, sehingga dapat
mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Selain itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat
menciptakan kesejahteraan masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi
dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan
kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang
didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan
kekayaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan dalam Ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan
Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan,
sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan
bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah hubungan keluarga
karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal
maupun vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah
melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja
Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan
melalui Notaris dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam
pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan di daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 13A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 24
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat
berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat
kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat
berapa kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat
kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 45
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan keuangan Yayasan pada papan
pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh
masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam Ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima
oleh Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat
diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 58
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 68
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 71
Ayat (1)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk memberi kesempatan kepada Yayasan tersebut untuk menentukan apakah akan
meneruskan atau tidak keberadaan Yayasan. Jika akan diteruskan, dalam jangka
waktu tersebut Yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang
ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah pihak
yang mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.
Angka 21
Pasal 72
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 72 A
Cukup jelas.
Pasal 72 B
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.