LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 115, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4430) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG
YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut
dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum
dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan
berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang
tersebut;
b. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin
kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai Yayasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4132);
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN.
Pasal IBeberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan
pasal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan penjelasannya diubah
sehingga rumusan penjelasan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 1 Undang-undang ini.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji,
upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada
Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji,
upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri,
Pembina, dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan
penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan
Yayasan."
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari
Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris
yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan
ditandatangani.
(4) Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari
instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya
yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 12
(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I1 ayat (4), pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan
pertimbangan dari instansi terkait diterima.
(4) Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak
diterima, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan
kepada instansi terkait."
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13APerbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas
nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung
jawab Pengurus secara tanggung renteng."
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan
hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah
diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran Dasar disetujui
atau diterima Menteri.
(3) Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
7. Pasal
25 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan
rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan
pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang
bendahara.
(4) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama
menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan
Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat
diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar."
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang
menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan."
10. Ketentuan Pasal 34
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan."
11. Ketentuan
Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi berikut:
"Pasal 38
(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau
seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku
dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan."
12. Pasal 41 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 44 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan
rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(2) Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan
pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran
Dasar."
14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan."
15. Ketentuan Pasal 46
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 46
(1) Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian
Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan
yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili
kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan."
16.
Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau
pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam I
(satu) tahun buku; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan
tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
(5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku."
17. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan
diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana
penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang
akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(3) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari
Pembina masing-masing Yayasan.
(4) Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam
bahasa Indonesia."
18. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 60
(1) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan
Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran
Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan
dengan dilampiri akta penggabungan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahan Anggaran Dasar
dianggap disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan
persetujuan."
19. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain
yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan
dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang
mengenai badan hukum tersebut.
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan
kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya
dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar."
20. Ketentuan
Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan
yang:
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin
melakukan kegiatan dari instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini
mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan
cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan
mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu)
tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak
yang berkepentingan."
21. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan
Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya
sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan
ikhtisar laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang
mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini
diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak menghapus hak dan dari pihak yang berwajib untuk melakukan
pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan, apabila ada dugaan terjadi pelanggaran
hukum."
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 72 A dan Pasal 72 B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 72 APada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan
Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2)
yang belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 72 BPada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan
pengesahan akta pendirian Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan,
dan pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima
Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya."
23. Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase "atau pejabat yang
ditunjuk", di antara frase "Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" dan frase
"Ketentuan tersebut" dihapus.
24. Penjelasan Umum Alinea Keempat, frase "dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan" di antara frase "permohonan
pendirian Yayasan" dan frase "Di samping itu", diganti menjadi frase "diajukan
kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan
tersebut."
25. Penjelasan Umum Alinea Ketujuh, frase " Yayasan yang
kekayaannya berasal dari Negara," di antara frase "Selanjutnya, terhadap" dan
frase "bantuan luar negeri atau pihak lain," diubah menjadi frase "Yayasan yang
memperoleh bantuan dari Negara," dan frase "laporan tahunannya wajib diumumkan"
di antara frase "oleh akuntan publik dan" dan frase "dalam surat kabar berbahasa
Indonesia", diubah menjadi frase "laporan keuangannya wajib
diumumkan".
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta,
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO