
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4429 |
(Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
114) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27
TAHUN 2004
TENTANG
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASII. UMUM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu
harus dilindungi, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada
masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran serta
menegakkan keadilan dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga
dapat diwujudkan rekonsiliasi guna persatuan nasional. Pengungkapan kebenaran
juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi.
Untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain amanat
tersebut, pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
ini juga didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuaan dan Kesatuan Nasional yang menugaskan
untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai lembaga
ekstra yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya ditetapkan dalam
undang-undang.
Selain bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan
mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia, Komisi ini juga melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif
kepentingan bersama sebagai bangsa. Langkah-langkah yang ditempuh adalah
pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian,
penegakkan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat
untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa
keadilan dalam masyarakat.
Pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi didasarkan pada pertimbangan:
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada
masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan secara tuntas,
sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum
mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia yang berat terhadap korban. Selain belum mendapatkan kompensasi,
restitusi, dan/atau rehabilitasi atas penderitaan yang mereka alami, pengabaian
atas tanggungjawab telah menimbulkan ketidakpuasan, sinisme, apatisme, dan
ketidakpercayaan yang besar terhadap institusi hukum karena negara dianggap
memberikan pembebasan dari hukuman kepada para pelaku.
2. Penyelesaian menyeluruh terhadap pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang akan terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sangat urgen untuk segera
dilakukan karena ketidakpuasan dan ketegangan politik tidak boleh dibiarkan
terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaiannya.
3. Dengan diungkapkannya kebenaran tentang pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, melalui Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi diharapkan dapat diwujudkan rekonsiliasi nasional.
Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
secara substansial berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini tidak mengatur tentang
proses penuntutan hukum, tetapi mengatur proses:
1. pengungkapan
kebenaran;
2. pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada
korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; dan
3. pertimbangan amnesti, yang semua ini diharapkan membuka jalan
bagi proses rekonsiliasi dan persatuan nasional.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi, pihak yang harus bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia harus
diidentifikasi. Apabila pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran
fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannyaa, dan bersedia meminta maaf
kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, pelaku
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat mengajukan permohonan amnesti
kepada Presiden. Apabila permohonan amnesti tersebut beralasan, Presiden dapat
menerimaa permohonan tersebut, dan kepada korban harus diberikan kompensasi
dan/atau rehabilitasi. Apabila permohonan amnesti ditolak maka kompensasi
dan/atau rehabilitasi tidak diberikan oleh negara, dan perkaranya
ditindaklanjuti untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Apabila terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
telah diputus oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, maka pengadilan hak asasi
manusia ad hoc tidak berwenang memutuskan, kecuali apabila permohonan amnesti
ditolak oleh Presiden. Demikian pula sebaliknya, terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang sudah diberi putusan oleh pengadilan hak asasi manusia
ad hoc maka Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak berwenang memutuskan. Dengan
demikian, putusan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau putusan pengadilan hak
asasi manusia ad hoc bersifat final dan mengikat.
Adapun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini dibentuk
berdasarkan asas-asas sebagai berikut:
a. kemandirian;
b. bebas dan
tidak memihak;
c. kemaslahatan;
d. keadilan;
e. kejujuran;
f.
keterbukaan;
g. perdamaian; dan
h. persatuan bangsa.
II.PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah suatu asas yang
digunakan Komisi dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh pihak
manapun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas bebas dan tidak memihak" adalah suatu
asas yang digunakan Komisi dalam melaksanakan tugas pengungkapan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat berdasarkan fakta-fakta yang ada, dan tidak
diskriminatif.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang
memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur,
dan tidak diskriminatif tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas perdamaian" adalah suatu asas dalam
menyelesaikan perselisihan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk diselesaikan secara
damai, misalnya korban memaafkan pelaku dan pelaku memberikan restitusi kepada
korban.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud "fungsi kelembagaan yang bersifat publik" adalah
fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dengan diberikan wewenang
untuk pengungkapan dan pencarian kebenaran atas terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, yang didasarkan kepada kepentingan nasional demi keutuhan
dan persatuan bangsa serta tetap utuhnya negara kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ahli waris" adalah anggota keluarga korban
yang meliputi istri atau suami, orang tua, nenek atau kakek, anak atau
cucu.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penyelidikan" adalah
tindakan mencari, mengumpulkan dokumen/bukti lain yang diperlukan, dan mengecek
kebenaraan fakta yang diungkapkan oleh pelaku, tetapi tidak perlu sampai
pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan oleh penyelidik pro yustisia sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dokumen resmi" dalam ketentuan ini adalah
dokumen yang diperoleh secara sah menurut hukum.
Yang dimaksud dengan "badan
lain" dalam ketentuan ini, antara lain, badan swasta atau organisasi
internasional.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Sekretaris komisi berasal dari pegawai negeri sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Mengingat pemberian amnesti adalah merupakan hak prerogatif dari
Presiden, pertimbangan Komisi hanya bersifat rekomendasi. Pemberian atau
penolakan amnesti sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban untuk menuangkan pernyataan perdamaian antara pelaku
dan korban dalam bentuk kesepakatan tertulis agar terdapat suatu kepastian,
sehingga dikemudian hari dapat dicegah adanya pengingkaran oleh salah satu
pihak.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Kewajiban penyampaian mengenai laporan pelaksanaan tugas
dimaksudkan agar selalu dapat dipantau dan dievaluasi kegiatan yang dilakukan
oleh setiap subKomisi.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "anggota komisi" termasuk ketua dan wakil
ketua.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa dalam penentuan
keanggotan Komis, Dewan Perwakilan Rakyat hanya diminta untuk memberikan
persetujuan atas calon yang diajukan oleh Presiden. Dengan demikian tidak
diperlukan penyeleksian kembali, mengingat calon tersebut telah diseleksi
berdasarkan suatu kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 35
Ayat (1)
Penentuan batas waktu dalam ayat ini agar terdapat suatu
kepastian kapan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atas calon
anggota Komisi yang diajukan oleh Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Calon pengganti diambil dari jumlah calon anggota yang tidak
diajukan oleh Presiden.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar dalam memberikan
persetujuan terhadap calon anggota Komisi tidak berlarut-larut.
Pasal
36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan",misalnya sumbangan dari masyarakat.
Pasal
43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.