
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 114, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4429) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2004
TENTANG
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang
terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan
kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi
manusia, sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional;
b. bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban
dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan
kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi;
c. bahwa untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN
REKONSILIASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kebenaran adalah kebenaran atas suatu peristiwa yang dapat
diungkapkan berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, baik
mengenai korban, pelaku, tempat, maupun waktu.
2. Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan
kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.
3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut
Komisi, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran
atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan
rekonsiliasi.
4. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah pelanggaran
hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang
mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi,
atau mengalami pengabaian, pengurangan,atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai
akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban
adalah ahli warisnya.
6. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada
korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan
keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan
fisik dan mental.
7. Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan oleh pelaku atau
pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya.
8. Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang
yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
9. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada
pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
10. Hari adalah hari kerja.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI
Pasal
2Komisi dibentuk berdasarkan asas :
a. kemandirian;
b. bebas dan
tidak memihak;
c. kemaslahatan;
d. keadilan;
e. kejujuran;
f.
keterbukaan;
g. perdamaian; dan
h. persatuan bangsa.
Pasal 3Tujuan pembentukan Komisi adalah:
a. menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan
persatuan bangsa; dan
b. mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa
saling pengertian.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI,
TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal
4Komisi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dengan
wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 5Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik
untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan
melaksanakan rekonsiliasi.
Pasal 6Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Komisi mempunyai tugas:
a. menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau
keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
b. melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak
asasi manusia yang berat;
c. memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan
amnesti;
d. menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian
kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan
e. menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang
pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya,
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah
Agung.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Komisi mempunyai wewenang:
a. melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
b. meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku,
dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
c. meminta dan mendapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau
militer serta badan lain, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam
maupun di luar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi,
pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan
keterangan dan kesaksian;
f. memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau
rehabilitasi; dan
g. menolak permohonan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau
amnesti, apabila perkara sudah didaftarkan ke pengadilan hak asasi
manusia.
(2) Dalam hal tertentu untuk melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Komisi dapat
meminta penetapan pengadilan untuk melakukan upaya paksa.
(3) Dalam hal Komisi meminta penetapan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) maka pengadilan wajib memberikan penetapan dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan penetapan
diterima pengadilan.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 8Komisi mempunyai alat
kelengkapan berupa:
a. sidang Komisi; dan
b. subKomisi.
Pasal 9
(1) Sidang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komisi.
(2) Sidang Komisi terdiri atas seluruh anggota Komisi.
(3) Sidang Komisi adalah sah apabila dihadiri oleh paling sedikit
2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Komisi.
(4) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1
(satu) dari anggota sidang Komisi yang hadir.
(5) Keputusan sidang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat dan bukan merupakan objek peradilan tata usaha
negara.
Pasal 10Sidang Komisi berwenang menetapkan:
a. pemilihan 1 (satu) orang ketua Komisi dan 2 (dua) orang wakil
ketua Komisi;
b. penentuan anggota subKomisi;
c. kode etik anggota Komisi;
d. tata tertib dan mekanisme kerja Komisi;
e. usulan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi;
f. program kerja Komisi;
g. penentuan atas rekomendasi permohonan kompensasi, restitusi
dan/atau rehabilitasi; dan
h. penentuan atas permohonan amnesti.
Pasal 11SubKomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
adalah pemegang kekuasaan sesuai dengan wewenang subKomisi yang
bersangkutan.
Pasal 12
(1) Sidang subKomisi sah apabila masing-masing dihadiri
oleh:
a. 6 (enam) orang anggota subKomisi penyelidikan dan
klarifikasi;
b. 3 (tiga) orang anggota subKomisi kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi;
c. 3 (tiga) orang anggota subKomisi pertimbangan amnesti.
(2) Keputusan sidang subKomisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sah apabila masing-masing disetujui oleh:
a. 4 (empat) orang anggota subKomisi penyelidikan dan
klarifikasi;
b. 2 (dua) orang anggota subKomisi kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi;
c. 2 (dua) orang anggota subKomisi pertimbangan amnesti.
(3) Sidang pengambilan keputusan subKomisi bersifat tertutup dan
keputusannya bersifat rahasia.
Pasal 13Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang Komisi
dan sidang subKomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 diatur
dengan Peraturan Komisi.
Pasal 14Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi dibantu oleh
sekretariat Komisi yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi
pelaksanaan kegiatan Komisi.
Pasal 15
(1) Sekretariat Komisi dipimpin oleh seorang sekretaris
Komisi.
(2) Sekretaris Komisi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Komisi terbentuk.
Pasal 16
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri
atas: a. subKomisi penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia
yang berat;
b. subKomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi; dan
c.
subKomisi pertimbangan amnesti.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI
Pasal 17SubKomisi
penyelidikan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a,
bertugas melakukan penyelidikan dan klarifikasi pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
subKomisi penyelidikan dan klarifikasi mempunyai wewenang:
a. menerima pengaduan, mengumpulkan informasi dan bukti-bukti
mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dari korban atau pihak
lain;
b. melakukan pencarian fakta dan bukti-bukti pelanggaran hak
asasi manusia yang berat;
c. mendapatkan dokumen resmi milik instansi sipil atau militer
serta badan swasta, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri;
d. memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan
keterangan dan kesaksian;
e. mengklarifikasi seseorang sebagai pelaku atau sebagai korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f. menentukan kategori dan jenis pelanggaran hak asasi manusia
yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan
g. membentuk unit penyelidikan dan klarifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dilakukan dalam sidang terbuka
untuk umum.
Pasal 19SubKomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertugas memberikan pertimbangan
hukum dalam pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi kepada korban
atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sebagai akibat pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
Pasal 20SubKomisi kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
mempunyai wewenang:
a. membuat pedoman pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau
rehabilitasi bagi korban atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya;
b. melakukan klarifikasi kepada korban dan memeriksa kelengkapan
syarat permohonan dalam rangka pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau
rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli
warisnya;
c. mengusulkan kepada Komisi bentuk pemberian kompensasi,
restitusi, dan/atau rehabilitasi yang bersifat umum untuk memulihkan hak dan
martabat korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal keputusan Komisi
ditetapkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemberian kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22SubKomisi pertimbangan amnesti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c, bertugas memberikan rekomendasi berupa pertimbangan
hukum mengenai permohonan amnesti kepada Presiden.
Pasal 23SubKomisi pertimbangan amnesti mempunyai wewenang:
a. menerima pengakuan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
b. menyusun kriteria, syarat, dan tata cara permohonan amnesti
untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
c. melakukan klarifikasi kepada korban dan/atau pelaku terhadap
pengakuan atau pengingkaran pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI, RESTITUSI,
REHABILITASI, DAN AMNESTI
Pasal 24Dalam hal Komisi telah
menerima pengaduan atau laporan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau
amnesti, Komisi wajib memberi keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Pasal 25
(1) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat
berupa:
a. mengabulkan atau menolak untuk memberikan kompensasi,
restitusi, dan/atau rehabilitasi; atau
b. memberikan rekomendasi berupa pertimbangan hukum dalam hal
permohonan amnesti.
(2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi wajib mempertimbangkan saran yang disampaikan oleh masyarakat kepada
Komisi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keputusan
sidang Komisi disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan keputusan.
(4) Presiden wajib meminta pertimbangan amnesti kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal rekomendasi diterima.
(5) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan pertimbangan amnesti
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permintaan pertimbangan Presiden diterima.
(6) Keputusan Presiden mengenai mengabulkan atau menolak
permohonan amnesti wajib diberikan oleh Presiden dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
Pasal 26
(1) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(6) disampaikan kembali kepada Komisi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari terhitung sejak tanggal diputuskan.
(2) Komisi menyampaikan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya,
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan tersebut diterima oleh Komisi.
Pasal 27Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan.
Pasal 28
(1) Dalam hal antara pelaku dan korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah saling memaafkan dan
melakukan perdamaian maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden
untuk memberikan amnesti.
(2) Saling memaafkan dan melakukan perdamaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti pengungkapan kebenaran tentang terjadinya
peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang telah dilakukan.
(3) Pernyataan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak dan ketua Komisi.
Pasal 29
(1) Dalam hal pelaku dan korban saling memaafkan maka rekomendasi
pemberian amnesti wajib diberitahukan oleh Komisi.
(2) Dalam hal pelaku mengakui kesalahan, mengakui kebenaran
fakta-fakta, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf
kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, tetapi korban
atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya tidak bersedia memaafkan maka
Komisi memutus pemberian rekomendasi amnesti secara mandiri dan objektif.
(3) Dalam hal pelaku tidak bersedia mengakui kebenaran dan
kesalahannya serta tidak bersedia menyesali perbuatannya maka pelaku pelanggaran
hak asasi manusia yang berat tersebut kehilangan hak mengajukan amnesti dan
diajukan ke pengadilan hak asasi manusia ad hoc.
Pasal 30SubKomisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib
membuat dan menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Komisi.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 31Keanggotaan Komisi
diperoleh berdasarkan seleksi dan pemilihan dari suatu daftar nominasi yang
diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, atau organisasi
kemasyarakatan.
Pasal 32
(1) Seleksi dan pemilihan anggota Komisi didasarkan pada
kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
e. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
f. memiliki pengetahuan atau kepedulian di bidang hak asasi
manusia;
g. tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. bersedia melepaskan diri dari keanggotaan partai politik,
organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat; dan
i. tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi
manusia.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), seleksi dan pemilihan anggota Komisi juga harus didasarkan pada
pertimbangan :
a. geografi;
b. etnis;
c. agama; dan
d. kepakaran.
Pasal 33
(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota Komisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
b. 3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4) Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai
anggota Komisi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata
cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Komisi, diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 34
(1) Panitia seleksi mengusulkan 42 (empat puluh dua) orang calon
yang telah memenuhi persyaratan kepada Presiden.
(2) Presiden memilih sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari 42
(empat puluh dua) orang calon anggota Komisi yang diajukan oleh Panitia
Seleksi.
(3) Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh
persetujuan.
Pasal 35
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon
anggota Komisi diterima.
(2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
persetujuan terhadap seorang atau lebih calon yang diajukan oleh Presiden maka
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya pengajuan calon anggota Komisi, Dewan Perwakilan Rakyat harus
memberikan jawaban disertai dengan alasannya.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
persetujuan terhadap calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka
Presiden mengajukan calon pengganti sesuai dengan jumlah calon anggota yang
tidak disetujui.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap
calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti
diterima.
Pasal 36
(1) Dalam hal calon anggota yang diajukan oleh Presiden telah
memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menetapkan calon
anggota Komisi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 37Anggota Komisi diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. masa tugasnya telah berakhir;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
e. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang
berdasarkan Keputusan Sidang Komisi yang bersangkutan harus diberhentikan karena
telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan
kredibilitas Komisi; atau
f. dipidana karena bersalah melakukan tindak
pidana.
Pasal 38Anggota Komisi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang
dengan susunan sebagai berikut:
a. 3 (tiga) orang pimpinan;
b. 9
(sembilan) orang anggota subkomisi penyelidikan dan klarifikasi;
c. 5 (lima)
orang anggota subkomisi kompensasi, restitusi dan rehabilitasi; dan
d. 4
(empat) orang anggota subkomisi pertimbangan amnesti.
Pasal 39
(1) Pimpinan Komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua)
orang wakil ketua.
(2) Pemilihan dan pengangkatan ketua dan wakil ketua Komisi
ditetapkan melalui sidang Komisi.
Pasal 40
(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan anggota
Komisi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan
Presiden.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk melaksanakan
tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa
pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun
juga.
bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas
ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun
juga suatu janji atau pemberian.
bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
bahwa saya senantiasa akan
menjalankan tugas ini dengan jujur, saksama dan objektif dengan tidak
membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam
melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti
layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan."
Pasal 41Setiap subKomisi memilih dan mengangkat ketua dan wakil
ketua masing-masing subKomisi.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 42Sumber pembiayaan bagi
Komisi diperoleh dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b.
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43Sumber keuangan untuk pembayaran pemberian kompensasi
dan/atau rehabilitasi yang menjadi beban negara dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 44Pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi,
perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan hak asasi manusia ad
hoc.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
(1) Komisi melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
diucapkan dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun.
(2) Ketentuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Komisi.
(3) Pembentukan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO