TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No.4422 |
PEMERINTAH. Pemerintahan Daerah. Provinsi. Pembentukan
Provinsi. Sulawesi Barat. DPRD. APBD. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 105) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARATI.
Umum
Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai luas wilayah ±
62.903,64 km2dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 8.233.375 jiwa
memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertum-buhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerin-tahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi
Selatan, dengan membentuk Provinsi Sulawesi Barat.
Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri atas 5 (lima) Kabupaten,
yaitu Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten
Mamasa, dan Kabupaten Mamuju Utara yang mempunyai luas wilayah keseluruhan ±
16.787,19 km2, dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 938.254
jiwa.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 18 September 2002
tentang Persetujuan Usul Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene Nomor 006/KPTS/DPRD/III/2000 tanggal
10 Maret 2000 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor
12/KPTS/DPRD/VI/2000 tanggal 19 Juni 2000 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi
Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Nomor
42/I/KPTS/DPRD/2000 tanggal 6 Oktober 2000 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi
Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa Nomor
26/KPTS/DPRD-Mamasa/2003 tanggal 27 Desember 2003 tentang Penetapan Persetujuan
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamuju Utara Nomor IST/KPTS/DPRD MAMUJU UTARA/2004 tanggal 23 Agustus
2004 tentang Penetapan Persetujuan Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat,
dipandang perlu membentuk Provinsi Sulawesi Barat sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
Provinsi Sulawesi Barat.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Provinsi Sulawesi Barat dalam bentuk lampiran undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat secara pasti di
lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, yang dituangkan dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri dengan dilampiri peta batas daerah Provinsi Sulawesi Barat
ber-dasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
dan tanda batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Provinsi Sulawesi Barat, khususnya
guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang
akan datang sesuai dengan potensi daerah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat
adalah berada di Kabupaten Mamuju.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pembinaan yang dilakukan pemerintah merupakan pemberian pedoman,
bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi termasuk monitoring dan evaluasi
atas penyelenggaraan pemerin-tahan Provinsi Sulawesi Barat.
Ayat (2)
Fasilitasi secara khusus adalah pemberian kemudahan, bantuan,
dan kelancaran atas terselenggaranya fungsi pemerintahan yang meliputi antara
lain penyiapan rancangan peraturan daerah, peresmian pembentukan provinsi,
penyusunan kelembagaan, pengisian personel, penyusunan APBD, pengalihan dan
pengelolaan sumber dana, kelengkapan, aset, dokumen/arsip, penetapan batas
wilayah, serta perencanaan pembangunan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Gubernur adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri diangkat dari unsur yang memiliki
kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk men-duduki jabatan itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau di ibu kota provinsi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Inventarisasi dilakukan bersama-sama antara Gubernur Sulawesi
Selatan dengan Gubernur Sulawesi Barat.
Penyerahan pegawai, barang/milik
kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip
adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha
milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Provinsi induk dan
Provinsi baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
sama.
Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten/Kota,
Provinsi, dan Pusat.
Ayat (2)
Fasilitasi yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah mem-berikan
kemudahan, bantuan dan kelancaran oleh departemen teknis kepada pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan penyerahan pegawai, barang milik
kekayaan daerah, barang bergerak/tidak bergerak, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Provinsi Sulawesi Selatan, utang piutang, dokumen dan arsip.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri adalah
penyelesaian permasalahan yang timbul berkaitan dengan bidang masing-masing
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang tidak terselesaikan
oleh instansi yang bersangkutan.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Bantuan dana dimaksud pada Pasal 15 ayat (7) disalurkan secara
bertahap dari Kas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ke Kas Daerah Provinsi
Sulawesi Barat setiap triwulan sebagai berikut:
a. Akhir bulan Maret sejumlah 25 %
b. Akhir bulan Juni sejumlah 25 %
c. Akhir bulan September sejumlah 25 %
d. Akhir bulan November sejumlah 25 %
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.