LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No.105,2004 |
PEMERINTAH. Pemerintahan Daerah. Provinsi. Pembentukan
Provinsi. Sulawesi Barat. DPRD. APBD. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4422) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi
masyarakat yang berkembang di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju,
Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa untuk
meningkat-kan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, Provinsi Sulawesi Selatan perlu
dimekarkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan
memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, kependudukan, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten
Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan
Kabupaten Mamasa, maka perlu dibentuk Provinsi Sulawesi Barat;
c. bahwa pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dapat
mendorong pening-katan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasya-rakatan, serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan dan
mengembangkan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang
seluas-luasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal
18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indo-nesia Tahun 2003 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Penge-lolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
Dengan persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
dan Presiden Republik Indonesia
Memutuskan:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
3. Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.
4. Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan
Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
5. Kabupaten Mamasa adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Kabupaten Mamuju Utara adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2Dengan Undang-undang ini dibentuk Provinsi Sulawesi
Barat dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Provinsi Sulawesi Barat berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas:
a. Kabupaten Mamuju Utara;
b. Kabupaten
Mamuju;
c. Kabupaten Mamasa;
d. Kabupaten Polewali
Mamasa; dan
e. Kabupaten Majene.
Pasal 4Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dikurangi dengan
wilayah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Provinsi Sulawesi Barat mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala
Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, dan
Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pinrang
Provinsi Sulawesi Selatan dan Teluk Mandar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan
Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang digambarkan dalam peta wilayah administrasi merupakan bagian tidak
terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Sulawesi Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat, yang
wilayahnya sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Pasal 7Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di
Mamuju.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat,
kewenangannya sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat
lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu
lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,
moneter dan fiskal nasional, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9
(1) Pemerintah melakukan pembinaan atas
penyelenggaraan fungsi pemerin-tahan Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah bersama pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan memfasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Sulawesi Barat paling
kurang dalam waktu 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Provinsi Sulawesi Barat sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi
Sulawesi Barat dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat,
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam
Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum terpilih dan belum dilantik gubernur definitif,
Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain.
(4) Peresmian Provinsi Sulawesi Barat dan pelantikan
Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan
dilantiknya Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi
pembentukan instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi dan mengatur pelaksanaan penyerahan kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang
bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berada dalam wilayah Provinsi
Sulawesi Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Sulawesi Barat;
d. utang piutang Provinsi Sulawesi Selatan yang
kegunaannya untuk Provinsi Sulawesi Barat; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), difasilitasi oleh Pemerintah dan diselesaikan dalam waktu paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Sulawesi
Barat.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Provinsi Sulawesi Barat berhak mendapat alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, penjabat Gubernur Sulawesi Barat menyusun Rancangan Peraturan Gubernur
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk selanjutnya disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapat pengesahan.
(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mendapatkan pengesahan.
(5) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat melaksanakan
penatausahaan keuangan Daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah setiap triwulan kepada Menteri Dalam Negeri.
(6) Penjabat Gubernur Sulawesi Barat menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pertanggung-jawaban
keuangan daerah setelah memperoleh pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(7) Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan
dana kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak
diundangkannya undang-undang ini paling sedikit sejumlah Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah) setiap tahun anggaran.
(8) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan paling kurang
2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini
wajib mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi
Barat yang jumlahnya paling sedikit sama dengan alokasi dana sebelum dilakukan
pemekaran.
(9) Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan
penyaluran pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan
apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak melaksanakan ketentuan ayat
(7) dan ayat (8).
Pasal 16Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, pemerintah memberikan bantuan
pendanaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Sulawesi Barat selama 2 (dua)
tahun berturut-turut terhitung sejak diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 17
(1) Sebelum Provinsi Sulawesi Barat menetapkan
Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua peraturan daerah
dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tetap berlaku dan dilaksanakan di
Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Semua peraturan daerah dan Keputusan Gubernur
Sulawesi Selatan yang berlaku di Provinsi Sulawesi Barat harus disesuaikan
dengan undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Sulawesi Barat
di-sesuaikan dengan undang-undang ini.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Bambang Kesowo