TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4420 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
96) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2004
TENTANG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANANUMUM
Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat
penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan eknonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat
mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman
yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada
tahun 1998.
Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional
merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan
sehingga krisis tersebut tidak terulang. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan
adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan
simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara
sehat.
Kelangsungan usaha bank secara sehat dapat menjamin keamanan
simpanan para nasabahnya serta meningkatkan peran bank sebagai penyedia dana
pembangunan dan pelayan jasa perbankan.
Apabila bank kehilangan kepercayaan dari masyarakat sehingga
kelangsungan usaha bank dimaksud tidak dapat dilanjutkan, bank dimaksud menjadi
Bank Gagal yang berakibat dicabut izin usahanya.
Oleh sebab itu, baik pemilik dan pengelola bank maupun
berbagai otoritas yang terlibat dalam pengaturan dan/atau pengawasan bank harus
bekerja sama mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap industri
perbankan.
Penjaminan seluruh kewajiban bank (blanket guarantee)
berdasarkan Keputusan Presiden di masa lalu, berhasil mewujudkan kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan pada masa krisis moneter dan perbankan.
Namun, penjaminan yang sangat luas ini juga membebani anggaran negara dan
menimbulkan moral hazard pada pihak pengelola bank dan nasabah bank. Pengelola
bank tidak terdorong untuk melakukan usaha bank secara prudent, sementara
nasabah tidak memperhatikan atau mementingkan kondisi kesehatan bank dalam
bertransaksi dengan bank. Selain itu, penerapan penjaminan secara luas ini yang
berdasarkan kepada Keputusan Presiden kurang dapat memberikan kekuatan hukum
sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu
diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.
Di dalam Undang-Undang ini ditetapkan penjaminan simpanan
nasabah bank yang diharapkan dapat memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara
atau risiko yang menimbulkan moral hazard Penjaminan simpanan nasabah bank
tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri
memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan
penyelesaian atau penanganan Bank-Gagal.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat
terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank yang
menjalankan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayar
premi penjaminan. Dalam hal bank tidak dapat melanjutkan usahanya dan harus
dicabut izin usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap nasabah bank tersebut
sampai jumlah tertentu. Adapun simpanan yang tidak dijamin akan diselesaikan
melalui proses likuidasi bank. Likuidasi ini merupakan tindak lanjut dalam
penyelesaian bank yang mengalami kesulitan keuangan.
LPS melakukan tindakan penyelesaian atau penanganan bank yang
mengalami kesulitan keuangan dalam kerangka mekanisme kerja yang terpadu,
efisien dan efektif untuk menciptakan ketahanan sektor keuangan Indonesia atau
disebut Indonesia Financial Safety Net (IFSN). LPS bersama dengan Menteri
Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) menjadi anggota
Komite Koordinasi.
Tindakan penyelesaian atau penanganan Bank-Gagal oleh LPS
didahului berbagai tindakan lain oleh Bank Indonesia dan LPP sesuai peraturan
perundang-undangan.
Bank Indonesia, melalui mekanisme sistem pembayaran, akan
mendeteksi bank yang mengalami kesulitan keuangan dan dapat menjalankan
fungsinya sebagai lender of last resort. LPP juga dapat mendeteksi kesulitan
tersebut dan berupaya mengatasi dengan menjalankan fungsi pengawasannya, antara
lain berupa tindakan agar pemilik bank menambah modal atau menjual bank, atau
agar bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
Apabila kondisi bank yang mengalami kesulitan keuangan
tersebut semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat
solvabilitas bank, tindakan penyelesaian dan penanganan lain harus segera
dilakukan. Dalam keadaan ini, penyelesaian dan penanganan Bank Gagal diserahkan
kepada LPS yang akan bekerja setelah terlebih dahulu dipertimbangkan perkiraan
dampak pencabutan izin usaha bank terhadap perekonomian nasional. Dalam hal
pencabutan izin usaha bank diperkirakan memiliki dampak terhadap perekonomian
nasional, tindakan penanganan yang dilakukan LPS yang didasarkan pada Keputusan
Komite Koordinasi.
Mengingat fungsinya yang sangat penting, LPS harus
independen, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Karena itu, status hukum, governance, pengelolaan kekayaan dan kewajiban,
pelaporan dan akuntabilitas LPS serta hubungannya dengan organisasi lain, diatur
secara jelas dalam Undang-Undang ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan independensi bagi LPS mengandung arti bahwa
dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa dicampurtangani oleh
pihak manapun termasuk oleh pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan
secara jelas di dalam Undang-Undang ini.
Mengingat bahwa kebijakan penjaminan
dapat berdampak pada sektor perbankan dan fiskal, maka di dalam LPS terdapat
wakil dari masing-masing otoritas yang berwenang. Keberadaan para wakil otoritas
tersebut dimaksudkan untuk bersama-sama merumuskan kebijakan penjaminan yang
dapat mendukung kebijakan pada sektor-sektor tersebut. Namun pelaksanaan
kebijakan tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab dan kewenangan LPS tanpa
dapat dicampurtangani oleh pihak manapun. Sebagai contoh dalam melaksanakan
tugas penyelesaian bank yang dicabut ijin usahanya, khususnya dalam rangka
penjualan/pengalihan aset bank tersebut, LPS tidak dapat dipengaruhi oleh
kepentingan pihak luar termasuk Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kantor perwakilan dibentuk di luar lbukota Negara untuk
melaksanakan tugas tertentu. Kantor perwakilan dimaksudkan untuk memudahkan
komunikasi dengan bank yang berkantor di luar Ibukota Negara misalnya dalam
rangka penghitungan dan pembayaran premi. Selain itu, kantor perwakilan dapat
pula dibentuk dalam rangka penyelesaian Bank Gagal. Setelah penyelesaian Bank
Gagal tersebut selesai, kantor perwakilan akan ditutup.
Pembukaan kantor
perwakilan harus mempertimbangkan manfaat dan biaya pembentukannya.
Ayat
(3)
Persyaratan yang akan diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner
antara lain jat;gka waktu untuk menangani permasalahan, kebutuhan untuk melayani
nasabah kecil yang berjumlah banyak, dan kebutuhan tertentu di suatu
daerah.
Pasal 4
Huruf a
Penjaminan simpanan nasabah penyimpan meliputi pula penjaminan
bentuk yang setara dengan simpanan bagi bank yang menggunakan prinsip
syariah.
Huruf b
LPS berfungsi menciptakan dan memelihara stabilitas sistem
keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPP, sesuai dengan
peran dan tugas masing-masing.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
LPS bersama dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPP
merumuskan kebijakan penyelesaian Bank Gagal.
Huruf b
LPS merumuskan dan menetapkan kebijakan yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah
dinyatakan oleh LPP sebagai tidak dapat disehatkan lagi berdasarkan kewenangan
yang dimilikinya.
Yang dimaksud dengan penyelesaian Bank Gagal atau dalam
istilah perbankan disebut resolusi bank (bank resolution) adalah:
1.
menyelamatkan Bank Gagal; atau
2. tidak menyelamatkan Bank Gagal.
Huruf
c
LPS melaksanakan kebijakan clan merumuskan pelaksanaan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah diputuskan oleh Komite
Koordinasi.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Data dan laporan dapat diperoleh langsung dari bank atau dari
LPP yang isi dan mekanismenya diatur dalam nota kesepakatan antara LPS dan
LPP.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ketentuan ini antara lain
adalah akuntan publik, konsultan hukum, penasehat investasi, lembaga penelitian,
perusahaan penilai, dan/atau pejabat lelang.
Yang dimaksud dengan tugas
tertentu antara lain adalah melakukan verifikasi, membuat opini hukum, melakukan
penelitian mengenai risiko penjaminan, atau melakukan likuidasi.
Huruf
h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang
pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, LPS dapat melakukan pemberesan
aset dan kewajiban dari bank yang dicabut izinnya oleh LPP.
Kewenangan
melakukan pemberesan aset dan kewajiban dimaksudkan untuk memaksimalkan
pengembalian (recovery) dana penjaminan.
Di samping itu, dengan kewenangan
yang sama LPS dapat melakukan pengelolaan dan pengurusan bank yang diputuskan
untuk diselamatkan.
Huruf b
Dengan ketentuan ini, LPS dapat menguasai, mengelola dan
melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai pemilik.
Huruf c
Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau
perubahan kontrak oleh LPS tersebut menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak
tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang
telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara
nyata dan jelas kerugian yang dialaminya.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain dalam ketentuan ini adalah pihak
selain bank, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Kewajiban untuk mengikuti Penjaminan berlaku pula bagi kantor
cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan
perbankan dalam wilayah Republik Indonesia. Sedangkan kantor cabang dari bank
yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah
Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
Ayat (2)
Pengecualian Badan Kredit Desa menjadi peserta penjaminan
mengingat operasional Badan Kredit Desa tidak seperti Bank sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang.undangan.
Pasal 9
Huruf a
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
Cukup jelas
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Pemegang saham adalah pemegang saham pengendali sebagaimana
dimaksud peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Huruf
b
Kontribusi kepesertaan hanya dibayarkan satu kali pada saat bank
akan menjadi peserta penjaminan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Format laporan secara berkala ditetapkan dalam Peraturan
LPS.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Penempatan bukti kepesertaan atau salinannya dimaksudkan agar
masyarakat dapat membedakan penyedia jasa keuangan yang produknya dijamin oleh
LPS dengan yang tidak dijamin.
Pasal 10
Transfer masuk dan transfer ke luar serta inkaso tidak termasuk
dalam lingkup yang dijamin karena bukan termasuk simpanan.
Namun demikian,
transfer ke luar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum ke luar dari bank
masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang
sudah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai
simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang
bersangkutan.
Yang dimaksud dengan bentuk lainnya dalam pasal ini adalah
bentuk-bentuk simpanan di dalam bank syariah atau apabila ada bentuk simpanan
baru yang dipersamakan dengan simpanan berdasarkan ketentuan LPP.
Pasal
11
Ayat (1)
Nilai yang dijamin diharapkan dapat melindungi seluruh simpanan
yang dimiliki oleh nasabah kecil yang merupakan sebagian besar nasabah bank di
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan LPS antara
lain adalah nilai simpanan dan perhitungan bunganya, serta hak dan kapasitas
nasabah.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang diatur dalam Peraturan LPS meliputi pembayaran premi yang
dibayar di muka dan penyesuaiannya dilakukan pada pembayaran premi
berikutnya.
Pembayaran premi di muka berdasarkan jumlah rata-rata simpanan
bulanan dalam 6 (enam) bulan terakhir.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Bank dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok dengan
masing-masing kelompok memiliki skala risiko kegagalan yang relatif
sama.
Pembedaan tingkat premi dilakukan berdasarkan skala risiko kegagalan
untuk setiap kelompok tersebut.
Ayat (2)
Misalnya tingkat premi untuk kelompok bank dengan skala risiko
kegagalan terendah adalah 0,1% (satu perseribu), maka tingkat premi untuk
kelompok bank dengan skala risiko kegagalan tertinggi tidak dapat ditetapkan
melebihi 0,6% (enam perseribu).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Data dan informasi yang diterima LPS untuk menentukan simpanan
yang layak dibayar dapat berasal dari berbagai sumber. Untuk itu perlu dilakukan
proses untuk membandingkan, mencocokkan, menentukan, serta memastikan data dan
informasi yang akan digunakan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Proses tersebut memerlukan waktu sebelum pembayaran klaim penjaminan dapat mulai
dilakukan.
Yang dimaksud dengan simpanan yang layak dibayar adalah Simpanan
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud pihak lain dalam ketentuan ini adalah mantan
komisaris, mantan direksi, dan mantan pegawai bank yang bersangkutan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Apabila Nasabah Penyimpan mengajukan klaim setelah 5 (lima)
tahun sejak ijin usaha bank dicabut, maka hak Nasabah Penyimpan untuk memperoleh
pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang. Simpanan Nasabah Penyimpan dimaksud
selanjutnya diperlakukan sama dengan Simpanan yang tidak dijamin dan
diselesaikan dalam mekanisme likuidasi.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang akan diatur dalam Peraturan LPS antara lain kurs tengah
yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pencabutan izin
usaha bank.
Pasal 18
Perjumpaan utang (set off/kompensasi) hanya dapat dilakukan
kepada kewajiban nasabah debitur yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar
(default/macet).
Misal A memiliki simpanan sebesar Rp200,000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan kewajiban sebesar Rp25,000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah). Simpanan A yang dijamin sebesar Rp.l00,000.000,00 (seratus juta
rupiah), tetapi yang dapat dibayarkan kepadanya adalah Rp.l00,000.000,00
(seratus juta rupiah) - Rp25.000,000,00 (dua puluh lima juta rupiah) =
Rp75.000,000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara
tidak wajar misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat
pasar.
Huruf c
Nasabah Penyimpan yang merupakan pihak yang menyebabkan keadaan
bank menjadi tidak sehat misalnya penerima kredit yang kreditnya
macet.
Ayat (2)
Hal-hal yang akan diatur antara lain kriteria mengenai pihak
yang diuntungkan secara tidak wajar dan pihak-pihak yang menyebabkan keadaan
Bank menjadi tidak sehat.
Pasal 20
Ayat (1)
Apabila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, pengajuan
keberatan atau upaya hukum dapat dilakukan oleh ahli warisnya.
Ayat (2)
Pembayaran bunga yang wajar dimaksudkan untuk mengganti kerugian
akibat hilangnya kesempatan berinvestasi dan LPS tidak membayar ganti rugi yang
lain.
Tingkat bunga yang wajar adalah tingkat bunga yang pada umumnya berlaku
atas simpanan.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas
atau modal dan cadangan penjaminan tidak cukup untuk membiayai penanganan Bank
Gagal, Komite Koordinasi memutuskan bentuk bantuan dana bagi LPS termasuk
tambahan modal.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Talangan pesangon pegawai besarnya adalah sebesar jumlah minimum
pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Bank Gagal dan pengurus serta pemegang saham agar LPS dapat
melakukan penyelamatan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan RUPS adalah RUPS tahunan dan RUPS lainnya,
termasuk RUPS Luar Biasa (RUPSLB).
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan LPS antara lain
meliputi:
a. batasan tingkat kesehatan dan kinerja bank;
b. perbandingan antara perkiraan biaya penyelamatan bank dengan
perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
c. kriteria mengenai prospek usaha
bank;
d. rincian dokumen misalnya jenis dan jumlah penggunaan fasilitas
Bank Indonesia, agunan yang diserahkan ke Bank Indonesia dan
lain-lain.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Ekuitas adalah nilai aset setelah dikurangi kewajiban.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
LPS tidak melanjutkan penyelamatan apabila dalam proses
penyelamatan LPS menemukan biaya penyelamatan jauh lebih besar dari perkiraan
biaya penyelamatan pada saat keputusan penyelamatan ditetapkan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perkiraan biaya penanganan pada ayat ini
adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal setor bank yang bersangkutan
sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan
bank.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pelaksanaan ketentuan ini dituangkan dalam akta
notaris.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Huruf a
LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang
pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka proses
likuidasi.
Namun, tanggung jawab pemegang saham dalam pemenuhan kewajiban
bank sesudah likuidasi tidak beralih kepada LPS.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggota direksi, dewan komisaris atau pemegang saham dapat
ditunjuk sebagai anggota tim likuidasi apabila memiliki informasi yang
diperlukan untuk penyelesaian proses likuidasi, yang bersangkutan kooperatif dan
tidak mempunyai benturan kepentingan.
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengalihan aset dan kewajiban bank adalah
pengalihan atau penjualan aset dan kewajiban bank yang secara paket
(bulk).
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Tagihan seperti ini dapat timbul apabila di kemudian hari ada
kreditur yang tidak tercatat nama dan alamatnya pada saat pemanggilan, tetapi
dapat membuktikan haknya melalui proses pengadilan.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah
kantor cabang bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di
luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bank yang dicabut izin usahanya atas
permintaan pemegang saham sendiri meliputi pula kantor cabang dari bank yang
berkedudukan di luar negeri yang ditutup karena kantor pusatnya dicabut izin
usahanya oleh pengawas perbankan di negara yang bersangkutan dan karena
permintaan pemegang saham sendiri kantor pusatnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup Jelas
Pasal 64
Cukup Jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Huruf a
Merupakan pejabat ex-officio.
Huruf b
Merupakan pejabat ex-officio.
Huruf c
Merupakan pejabat ex-officio.
Huruf d
Anggota yang berasal dari luar LPS sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam rangka pengusulan calon anggota dimaksud, Menteri Keuangan
mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Yang termasuk hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua
adalah:
1. hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang
dengan:
a. suami atau isteri;
b. orang tua dari suami atau isteri
(derajat satu vertikal);
c. suami atau isteri dari anak (derajat satu
vertikal);
d. kakek dan nenek dari suami atau isteri (derajat dua
vertikal);
e. suami atau isteri dari cucu (derajat dua vertikal);
f. saudara dari suami atau isteri beserta suami atau isterinya
dari saudara yang bersangkutan (derajat dua horizontal);
g. suami atau isteri dari saudara kandung atau tiri orang yang
bersangkutan (derajat dua horizontal).
2. hubungan keluarga karena
keturunan adalah hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak (derajat satu vertikal);
b. kakek dan
nenek serta cucu (derajat dua vertikal);
c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan
(derajat dua horizontal).
Pasal 69
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia,
kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau mengalami cacat fisik dan/atau cacat
mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan
tugas-tugasnya dengan baik.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Alasan yang sah antara lain didasarkan pada surat keterangan
dokter atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Rapat Dewan Komisioner meliputi rapat berkala dan rapat
sewaktu-waktu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Yang dimaksud dengan benturan kepentingan yaitu benturan yang
timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan
yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi
oleh orang lain tersebut. Benturan kepentingan mencakup benturan kepentingan
yang sudah terjadi atau yang berpotensi akan terjadi.
Jenis benturan
kepentingan adalah sebagai berikut:
a. benturan kepentingan yang bersifat personal yaitu benturan
kepentingan yang timbul ketika pihak tertentu yang diwajibkan untuk bertindak
atas kepentingan pihak lain berbenturan dengan kepentingan pihak lain
tersebut;
b. benturan kepentingan yang bersifat impersonal yaitu benturan
kepentingan yang timbul ketika suatu pihak diwajibkan untuk bertindak atas
kepentingan dua pihak yang berbeda yang kepentingannya berbenturan; dan
c. benturan kepentingan individual (berdasarkan kepentingan
organisatoris) adalah benturan kepentingan ketika pihak tertentu atas organisasi
tertentu melakukan tindakan untuk memenuhi kepentingan organisasi lain yang
keduanya mempunyai benturan kepentingan.
Syarat ini dimaksudkan untuk
mengurangi potensi benturan kepentingan dan untuk mewujudkan tata kelola
(governance) yang baik dalam LPS.
Benturan kepentingan pribadi tidak termasuk
kepentingan yang diperoleh sebagai nasabah penyimpan bank dan investor pasar
modal.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tugas komite audit adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan
tugas yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif dan Direktur dalam rangka
pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisioner.
Tugas komite informasi
adalah memberikan data, informasi, laporan, analisis terhadap data dan
permasalahan sebagai masukan kepada Dewan Komisioner.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hal-hal yang diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner antara lain
meliputi:
a. jenis-jenis tugas dan wewenang yang didelegasikan;
b. pelaksanaan pendelegasian, termasuk sanksi pelanggaran atas
pelaksanaan pendelegasian.
Pasal 76
Ayat (1)
Keputusan Dewan Komisioner mengatur pula program pensiun dan
tunjangan hari tua.
Ayat (2)
Pegawai dengan jabatan tertinggi adalah
Direktur.
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Sistem penggajian yang diberlakukan mempertimbangkan sistem yang
berlaku pada industri atau pengawas perbankan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan biaya penyelesaian perkara adalah biaya
bantuan hukum kepada anggota Dewan Komisioner atau mantan anggota Dewan
Komisioner, Kepala Eksekutif atau mantan Kepala Eksekutif, dan atau pegawai LPS
atau mantan pegawai LPS tersebut dalam perkara tuntutan ganti rugi dimaksud,
termasuk biaya perkara yang diputuskan oleh pengadilan atas perkara
tersebut.
Pasal 80
Yang dimaksud dengan benturan kepentingan dan kepentingan
pribadi adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 73.
Pasal
81
Ayat (1)
Modal LPS berasal dari aset negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi dalam bentuk saham.
Jumlah modal awal pada saat pendirian LPS
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyertaan modal sementara pada perusahaan lainnya semata-mata
apabila diperlukan hanya untuk menampung dan mengelola sementara aset yang
bermasalah dari bank yang diselamatkan.
Penyertaan modal sementara dimaksud
paling lama 2 (dua) tahun.
Ayat (4)
Bentuk kekayaan bukan investasi antara lain giro, gedung kantor,
dan perlengkapannya.
Pasal 83
Ayat (1)
Surplus merupakan selisih lebih antara pendapatan dan beban yang
diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku di Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Defisit merupakan selisih kurang antara pendapatan dan beban
yang diakui berdasarkan metode aktual sesuai dengan standar akuntansi keuangan
yang berlaku di Indonesia.
Pendapatan LPS terutama berasal dari penerimaan
premi dan hasil investasi.
Beban LPS terutama digunakan untuk pembayaran
klaim penjaminan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Kerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri dilakukan
LPS antara lain dengan instansi pemerintah yang berwenang atau pihak lain yang
diperlukan guna memperoleh keterangan dari pihak yang terlibat atau patut diduga
terlibat atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Peraturan LPS antara lain mengatur mengenai:
a. besar denda
administratif yang dikenakan akibat premi kurang bayar;
b. besar denda
administratif yang dikenakan akibat premi terlambat dibayar;
c. besar denda administratif akibat keterlambatan penyampaian
atau ketidaklengkapan laporan; dan
d. tata cara pembayaran
denda.
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peserta penjaminan tidak termasuk Badan
Kredit Desa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas