
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 95, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa
aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah
tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat
kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
c. bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan
adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat
agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan,
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga
banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan
terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F,
Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang
diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,
menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan
dalam rumah tangga.
3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman
kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk
memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat,
lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik
sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
5. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung
diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum
dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
6. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
7. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 2(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini
meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang
sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan,
pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam
rumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c
dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah
tangga yang bersangkutan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3Penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:
a. penghormatan hak asasi
manusia;
b. keadilan dan kesetaraan gender;
c. nondiskriminasi; dan
d.
perlindungan korban.
Pasal 4Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
bertujuan:
a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
b.
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. menindak pelaku kekerasan
dalam rumah tangga; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan
sejahtera.
BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal
5Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b.
kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah
tangga.
Pasal 6Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka
berat.
Pasal 7Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau
penderitaan psikis berat pada seseorang.
Pasal 8Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c meliputi:
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam
lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah
tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara
membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah
sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
BAB IV
HAK-HAK KORBAN
Pasal 10Korban berhak
mendapatkan:
a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun
berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan
korban;
d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. pelayanan bimbingan rohani.
BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 11Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan
kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 12
(1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Pemerintah:
a. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga;
b. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang
kekerasan dalam rumah tangga;
c. menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan
dalam rumah tangga; dan
d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan
isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi
pelayanan yang sensitif gender.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri.
(3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait
dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 13Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban,
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing
dapat melakukan upaya:
a. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor
kepolisian;
b. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan
pembimbing rohani;
c. pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama
program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban;
dan
d. memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman
korban.
Pasal 14Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas
masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial
lainnya.
Pasal 15Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai
dengan batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak
pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan
pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan
perlindungan.
BAB VI
PERLINDUNGAN
Pasal 16
(1) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian
wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
(2) Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
(3) Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung
sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian
wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Pasal 17Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian
dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping,
dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Pasal 18Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban
tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
Pasal 19Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah
mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga.
Pasal 20Kepolisian segera menyampaikan kepada korban
tentang:
a. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;
b. kekerasan
dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan
c.
kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
Pasal 21
(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga
kesehatan harus:
a. memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar
profesinya;
b. membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan
visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan
medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat.
Pasal 22(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial
harus:
a. melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman
bagi korban;
b. memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan
perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari
pengadilan;
c. mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal
alternatif; dan
d. melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan
kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang
dibutuhkan korban.
(2) Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat.
Pasal 23Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping
dapat:
a. menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan
seorang atau beberapa orang pendamping;
b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau
tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif
dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;
c. mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga
korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan
d. memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik
kepada korban.
Pasal 24Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus
memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan
taqwa kepada korban.
Pasal 25Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan,
advokat wajib:
a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai
hak-hak korban dan proses peradilan;
b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap
memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
c. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan
pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana
mestinya.
Pasal 26
(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam
rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat
kejadian perkara.
(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain
untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di
tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Pasal 27Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat
dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 28Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi
perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan
yang patut.
Pasal 29Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan
dapat diajukan oleh:
a. korban atau keluarga korban;
b. teman
korban;
c. kepolisian;
d. relawan pendamping; atau
e. pembimbing
rohani.
Pasal 30
(1) Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk
lisan atau tulisan.
(2) Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera
pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
(3) Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh
keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani
maka korban harus memberikan persetujuannya.
(4) Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa
persetujuan korban.
Pasal 31
(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat
mempertimbangkan untuk:
a. menetapkan suatu kondisi khusus;
b. mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah
perlindungan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan bersama-sama dengan proses pengajuan perkara kekerasan dalam rumah
tangga.
Pasal 32(1) Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas
penetapan pengadilan.
(3) Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7
(tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.
Pasal 33(1) Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih
tambahan perintah perlindungan.
(2) Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan
wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 34
(1) Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul,
pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan kondisi dalam perintah
perlindungan.
(2) Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan,
pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan,
pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Pasal 35
(1) Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan
penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar
perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat
polisi itu bertugas.
(2) Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat) jam.
(3) Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 36
(1) Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat
menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar
perintah perlindungan.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu
1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 37
(1) Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan
laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah
perlindungan.
(2) Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran
diduga terjadi.
Pasal 38
(1) Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar
perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka
Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya
berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.
(2) Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan
tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan
pelaku paling lama 30 hari.
(3) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
surat perintah penahanan.
BAB VII
PEMULIHAN KORBAN
Pasal 39Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh
pelayanan dari:
a. tenaga kesehatan;
b. pekerja sosial;
c. relawan
pendamping; dan/atau
d. pembimbing rohani.
Pasal 40(1) Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai
dengan standar profesinya.
(2) Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib
memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.
Pasal 41Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing
rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling
untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Pasal 42Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga
kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat
melakukan kerja sama.
Pasal 43Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya
pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp
30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima
juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian
atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 45
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam
lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian
atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
Pasal 47Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam
rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 48Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan
sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan
sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun
tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau
mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap
orang yang:
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2).
Pasal 50Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim
dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan
pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak
tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah
pengawasan lembaga tertentu.
Pasal 51Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Pasal 52Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
Pasal 53Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya
merupakan delik aduan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 55Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan
seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,
apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 September
2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September
2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4419 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
95) |
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAI.
UMUM
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman,
tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara
Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak
dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus
ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga.
Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat
tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas
perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika
kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat
terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau
ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga
tersebut.
Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku
kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan
pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama
kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.
Pandangan negara tersebut didasarkan pada Pasal 28
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya.
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa "Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan
secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya
terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus
kekerasan dalam rumah tangga.
Pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau
tersubordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan
banyaknya kasus kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Pembaruan
hukum tersebut diperlukan karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan
pengaturan tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara tersendiri
karena mempunyai kekhasan, walaupun secara umum di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta
penelantaran orang yang perlu diberikan nafkah dan kehidupan.
Undang-undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga ini
terkait erat dengan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang sudah
berlaku sebelumnya, antara lain, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana serta Perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang ini, selain mengatur ihwal pencegahan dan
perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, juga
mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan
unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Undang-undang ini
juga mengatur ihwal kewajiban bagi aparat penegak hukum, tenaga kesehatan,
pekerja sosial, relawan pendamping, atau pembimbing rohani untuk melindungi
korban agar mereka lebih sensitif dan responsif terhadap kepentingan rumah
tangga yang sejak awal diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga.
Untuk melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,
Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan
melaksanakan tindakan pencegahan, antara lain, menyelenggarakan komunikasi,
informasi, dan edukasi tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan pemikiran tersebut, sudah saatnya dibentuk
Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang diatur
secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada
korban, serta sekaligus memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat
dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan
terhadap martabat kemanusiaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan anak dalam ketentuan ini adalah termasuk
anak angkat dan anak tiri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hubungan perkawinan dalam ketentuan ini,
misalnya mertua, menantu, ipar, dan besan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kesetaraan gender adalah suatu keadaan di
mana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi
yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya bagi
keutuhan dan kelangsungan rumah tangga secara proporsional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" dalam ketentuan ini
adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan
hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan
tertentu.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan "lembaga sosial" adalah lembaga atau
organisasi sosial yang peduli terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga,
misalnya lembaga-lembaga bantuan hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pekerja sosial" adalah seseorang yang
mempunyai kompetensi profesional dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui
pendidikan formal atau pengalaman praktik di bidang pekerjaan
sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh pemerintah dan
melaksanakan tugas profesional pekerjaan sosial.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan kerja sama adalah sebagai wujud peran serta
masyarakat.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "relawan pendamping" dalam ketentuan ini
adalah orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi, dan
advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
Pasal
18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "rumah aman" dalam ketentuan ini adalah
tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap
korban sesuai dengan standar yang ditentukan. Misalnya, trauma center di
Departemen Sosial.
Yang dimaksud dengan "tempat tinggal alternatif" dalam
ketentuan ini adalah tempat tinggal korban yang terpaksa ditempatkan untuk
dipisahkan dan/atau dijauhkan dari pelaku.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini,
misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya.
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud "kondisi khusus" dalam ketentuan ini adalah
pembatasan gerak pelaku, larangan memasuki tempat tinggal bersama, larangan
membuntuti, mengawasi, atau mengintimidasi korban.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lembaga tertentu" adalah lembaga yang
sudah terakreditasi menyediakan konseling layanan bagi pelaku. Misalnya rumah
sakit, klinik, kelompok konselor, atau yang mempunyai keahlian memberikan
konseling bagi pelaku selama jangka waktu tertentu.
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk memberikan kebebasan kepada hakim menjatuhkan pidana percobaan dengan
maksud untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku dan menjaga keutuhan rumah
tangga.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Alat bukti yang sah lainnya dalam kekerasan seksual yang
dilakukan selain dari suami isteri adalah pengakuan terdakwa.
Pasal
56
Cukup jelas.