
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4415 |
HUKUM. KEHAKIMAN. DPR. APBN. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2004
TENTANG
KOMISI YUDISIALI. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum.
Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas, salah satu
substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial tersebut merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memberikan landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang hukum yakni
dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mewujudkan checks and
balances. Walaupun komisi yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 24B ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan
bahwa susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci mengenai wewenang
dan tugas Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mempunyai tugas mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, yakni Hakim Agung dan
hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan
wewenang tersebut, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Anggota Komisi Yudisial. Syarat-syarat untuk diangkat menjadi
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang
hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota
Komisi Yudisial ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain hal-hal yang ditentukan di atas, dalam Undang-Undang
ini diatur pula mengenai larangan merangkap jabatan bagi Anggota Komisi
Yudisial. Di samping itu diatur pula mengenai panitia seleksi untuk
mempersiapkan calon Anggota Komisi Yudisial, beserta syarat dan tata
caranya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "seleksi" dalam ketentuan ini meliputi
penelitian administrasi, pengumuman untuk mendapatkan masukan masyarakat
terhadap pribadi dan tingkah laku calon, rekomendasi dari Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berturut-turut" dalam ketentuan ini adalah
pengumuman yang dilakukan secara terus menerus di tempat pengumuman Komisi
Yudisial dan dapat pula diumumkan dalam mass media paling sedikit 2 (dua)
kali.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Bagi yang sudah menyerahkan laporan kekayaan kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyerahkan bukti, dan bagi yang belum
menyerahkan, melaporkan daftar harta kekayaannya.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Seleksi terhadap kualitas bakal calon adalah seleksi yang
dilakukan Komisi Yudisial untuk menilai kecakapan, kemampuan, integritas, dan
moral bakal calon dalam melaksanakan tugasnya di bidang peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "karya ilmiah" adalah karya dalam bentuk
tulisan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dalam ketentuan ini adalah
hari persidangan dan tidak termasuk masa reses.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Penjatuhan saksi ini diajukan kepada Mahkamah Agung untuk hakim
agung dan kepada Mahkamah Konstitusi untuk hakim Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menaati norma, hukum, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini misalnya tidak memperlakukan
semena-mena terhadap hakim yang dipanggil untuk memperoleh keterangan atau tidak
memperlakukan hakim seolah-olah sebagai tersangka atau terdakwa. Hal ini untuk
menjaga hak dan martabat hakim yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hakim" dalam ketentuan ini termasuk hakim
pelapor, hakim terlapor, atau hakim lain yang terkait.
Yang dimaksud dengan
"keterangan" dalam ketentuan ini dapat diberikan secara lisan dan/atau
tertulis.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pada ayat ini
hanya dalam proses melakukan tugas secara internal.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Keputusan mengenai pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim
Mahkamah Konstitusi yang dimaksud dalam ketentuan ini memuat alasan tertulis
bagi anggota yang setuju maupun yang tidak setuju.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "tidak tercela" adalah perbuatan yang tidak
merendahkan martabat Anggota Komisi Yudisial.
Huruf f
Sehat jasmani dan rohani dalam ketentuan ini dibuktikan dengan
surat keterangan dari dokter pemerintah.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Untuk melaporkan daftar kekayaan, setiap calon membuat
pernyataan kesanggupan mengumumkan harta kekayaan setelah menjadi Anggota Komisi
Yudisial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari dalam ketentuan ini
tidak termasuk masa reses.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Lihat penjelasan Pasal 27 ayat (2).
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Selama menjadi Anggota Komisi Yudisial, advokat tidak boleh
menjalankan profesinya.
Huruf d
Selama menjadi Anggota Komisi Yudisial, notaris tidak boleh
menjalankan profesinya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengusaha" adalah direksi atau komisaris
perusahaan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 32
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan mengenai sakit jasmani atau rohani terus menerus
diperlukan keterangan dokter yang ditunjuk khusus untuk melakukan pemeriksaan
menyeluruh, terutama bagi mereka yang telah mencapai umur di atas 68 (enam puluh
delapan) tahun.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah perbuatan yang
dapat merendahkan martabat Anggota Komisi Yudisial.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Pemberhentian sementara dilakukan karena proses penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang diikuti dengan penahanan,
menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Anggota
Komisi Yudisial.
Ayat (2)
Pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
yang bersangkutan untuk melaksanakan proses peradilan tanpa dibebani tugas
sebagai Anggota Komisi Yudisial.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan antara lain
mengenai jumlah laporan atau aduan yang masuk, jumlah laporan atau aduan yang
ditindaklanjuti dan yang tidak beserta alasannya, hasil pencarian fakta atas
dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Hakim dan rekomendasi
sanksi yang diberikan kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi kepada
Presiden.
Huruf c
Data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen hakim agung antara
lain jumlah usulan bakal calon dari masyarakat, alasan diterima atau ditolaknya
seorang bakal calon, jumlah laporan atau pengaduan terhadap bakal calon yang
masuk, jumlah laporan yang ditindaklanjuti dan yang tidak beserta alasannya, dan
alasan dalam merekomendasikan bakal calon hakim agung ke DPR.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas