LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 89, 2004 |
HUKUM. KEHAKIMAN. DPR. APBN. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4415) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2004
TENTANG
KOMISI YUDISIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha
mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta
pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 B ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan, kedudukan, dan keanggotaan
Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi
Yudisial;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24,
Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
KOMISI YUDISIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Hakim Agung adalah hakim anggota pada Mahkamah Agung.
5. Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada
dalam lingkungan peradilan tersebut.
7. Hari adalah hari kerja.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Bagian
Kesatu
Kedudukan
Pasal 2Komisi Yudisial merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur
tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Pasal 3Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik
Indonesia.
Bagian Kedua
Susunan
Pasal 4Komisi Yudisial terdiri
atas pimpinan dan anggota.
Pasal 5Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan
seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
Pasal 6
(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota
masyarakat.
Pasal 7
(1) Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh anggota Komisi
Yudisial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi
Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
Bagian Ketiga
Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan
Kepolisian
Pasal 8Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat negara.
Pasal 9Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 10
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat
ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
kejahatan; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam
harus dilaporkan kepada Jaksa Agung.
Bagian Keempat
Sekretariat Jenderal
Pasal 11
(1) Komisi Yudisial dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri
sipil.
Pasal 12
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan
teknis administratif kepada Komisi Yudisial.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab,
dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS
Pasal 13Komisi Yudisial
mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR;
dan
b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku
hakim.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR;
(2) Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung, Mahkamah Agung
menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan,
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan
tersebut.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial
menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai lowongan Hakim
Agung.
Pasal 15
(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak
menerima pemberitahuan mengenai lowongan Hakim Agung, Komisi Yudisial
mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Hakim Agung selama 15 (lima belas) hari
berturut-turut.
(2) Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan
calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.
(3) Pengajuan calon Hakim Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari, sejak
pengumuman pendaftaran penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 16
(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus
memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengajuan calon hakim agung harus memenuhi persyaratan administrasi dengan
menyerahkan sekurang-kurangnya:
a. daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan;
b.
ijazah asli atau yang telah dilegalisasi;
c. surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. daftar harta kekayaan serta
sumber penghasilan calon; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 17
(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak
berakhirnya masa pengajuan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3),
Komisi Yudisial melakukan seleksi persyaratan administrasi calon Hakim
Agung.
(2) Komisi Yudisial mengumumkan daftar nama calon Hakim Agung
yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari.
(3) Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap
calon Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau
pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberian informasi atau pendapat
berakhir.
Pasal 18
(1) Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas
dan kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi
berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
(2) Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya
ilmiah dengan topik yang telah ditentukan.
(3) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah
diterima Komisi Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
sebelum seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung sejak seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi
Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada
DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan
kepada Presiden.
Pasal 19
(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajukan kepada
Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
(2) Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden
menerima nama calon yang diajukan DPR.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampaui tanpa ada penetapan, Presiden berwenang mengangkat Hakim Agung dari
calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(5).
Pasal 20Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
perilaku Hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga perilaku hakim.
Pasal 21 Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul
penjatuhan sanksi terhadap Hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Komisi Yudisial:
a. menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
b. meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan
berkaitan dengan perilaku hakim;
c. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku
hakim;
d. memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga
melanggar kode etik perilaku hakim; dan
e. membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta
tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi Yudisial wajib:
a. menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai
anggota.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4) Badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau
data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku
hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
(5) Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim
untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.
(6) Dalam hal badan peradilan atau hakim telah diberikan
peringatan atau paksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap tidak
melaksanakan kewajibannya, pimpinan badan peradilan atau hakim yang bersangkutan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
(7) Semua keterangan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat rahasia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.
Pasal 23
(1) Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul
penjatuhan sanksi terhadap hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat
berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c.
pemberhentian.
(2) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi
Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
(3) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung
dan/atau Mahkamah Konstitusi.
(4) Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
(5) Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim
diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis
Kehormatan Hakim.
(6) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima
usul Mahkamah Agung.
Pasal 24
(1) Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung
dan/atau Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada Hakim atas
prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga perilaku Hakim.
(2) Ketentuan mengenai kriteria pemberian penghargaan diatur oleh
Komisi Yudisial.
Pasal 25
(1) Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak
tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah
apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi
Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon Hakim Agung ke DPR dan
pengusulan pemberhentian Hakim Agung dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi dengan
dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.
(4) Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-turut atas
keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung ke DPR dan pengusulan
pemberhentian hakim agung dan/atau hakim Mahkamah Konstitusi maka keputusan
dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian
Pertama
Pengangkatan
Pasal 26 Untuk dapat diangkat menjadi
Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat:
a. warga negara
Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi
68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
d. mempunyai
pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
e. memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
f. sehat jasmani dan
rohani;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan; dan
h. melaporkan daftar kekayaan.
Pasal 27
(1) Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh
lima) hari sejak menerima pencalonan Anggota Komisi Yudisial yang diajukan
Presiden.
(3) Presiden menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Anggota
Komisi Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak
menerima persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 28
(1) Sebelum mengajukan calon anggota Komisi Yudisial kepada DPR,
Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota
masyarakat.
(3) Panitia Seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi
Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi
kualitas dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir;
c. menentukan dan menyampaikan calon Anggota Komisi Yudisial
sebanyak 14 (empat belas) calon, dengan memperhatikan komposisi Anggota Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Panitia Seleksi bekerja secara transparan dengan mengikutsertakan pastisipasi
masyarakat.
(5) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima
nama calon dari Panitia Seleksi, Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon
Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada
DPR.
(6) DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari
Presiden.
(7) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan
untuk disahkan oleh Presiden.
(8) Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 15
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan
DPR.
Pasal 29 Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5
(lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 30
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota Komisi Yudisial wajib
mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya di hadapan
Presiden.
(2) Anggota Komisi Yudisial yang berhalangan mengucapkan sumpah
atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan
sumpah atau janji di hadapan Ketua Komisi Yudisial.
(3) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun
kepada siapapun juga"
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan
sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan
jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh
melaksanakan wewenang dan tugas saya yang diamanatkan Undang-undang kepada
saya".
Pasal 31 Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap
menjadi:
a. pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan
perundang-undangan;
b. Hakim;
c. advokat;
d. Notaris dan/atau Pejabat
Pembuat Akta Tanah;
e. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik
negara atau badan usaha swasta;
f. pegawai negeri; atau
g. pengurus partai
politik.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 32 Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial apabila:
a. meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d.
berakhir masa jabatannya.
Pasal 33
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Yudisial diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden dengan persetujuan DPR, atas
usul Komisi Yudisial dengan alasan:
a. melanggar sumpah jabatan;
b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya; atau
e. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Dewan
Kehormatan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan
Kehormatan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
Pasal 34
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, atas usul Komisi
Yudisial.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2).
Pasal 35
(1) Apabila terhadap seorang Anggota Komisi Yudisial ada perintah
penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Anggota Komisi Yudisial tersebut
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Anggota Komisi Yudisial dituntut di muka
pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana dimaksud dalam Hukum
Acara Pidana, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya.
Pasal 36Pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan
hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak Anggota Komisi Yudisial selaku
pejabat negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial,
Presiden mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah
keanggotaan yang kosong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon
Anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN
Pasal 38
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui
DPR.
(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. menerbitkan laporan tahunan; dan
b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya
memuat hal-hal sebagai berikut:
a. laporan penggunaan anggaran;
b. data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan
c. data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim
Agung.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan pula kepada Presiden.
(5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan menurut ketentuan undang-undang.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39 Selama
keanggotaan Komisi Yudisial belum terbentuk berdasarkan Undang-Undang ini,
pencalonan Hakim Agung dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
(1) Anggota Komisi Yudisial ditetapkan paling lambat
10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Komisi Yudisial melaksanakan wewenang dan tugasnya paling
lambat 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak ditetapkannya Anggota Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO