
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 88, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4414) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2004
TENTANG
PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE
CONVENTION
ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL CARTAGENA
TENTANG
KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI TENTANG
KEANEKARAGAMAN
HAYATI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tujuan nasional Republik Indonesia sebagaimana
dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial;
b. bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
keanekaragaman hayati sangat kaya yang perlu dikelola untuk melaksanakan
pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum;
c. bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Keanekaragaman
Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity) dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention
on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
Keanekaragaman Hayati) yang mengamanatkan ditetapkannya suatu Protokol tentang
Keamanan Hayati;
d. bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
telah mendorong peningkatan penelitian dan pengembangan bioteknologi yang mampu
menghasilkan organisme hasil modifikasi genetik yang dimanfaatkan di bidang
pangan, pertanian, kehutanan, farmasi dan industri;
e. bahwa organisme hasil modifikasi genetik mengandung risiko
yang menimbulkan dampak merugikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia
sehingga untuk menjamin tingkat keamanan hayati perlu diatur pemindahan,
penanganan, dan pemanfaatannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, d
dan e dipandang perlu mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the
Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan
Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati) dengan
Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1); Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (2); Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 22A;
Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations
Convention on Biological Diversity, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY
(PROTOKOL CARTAGENA TENTANG KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI TENTANG KEANEKARAGAMAN
HAYATI).
Pasal 1Mengesahkan
Cartagena Protocol on Biosafety to the
Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan
Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati), yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Telah sah
pada tanggal 16 Agustus 2004
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4414 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
88) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2004
TENTANG
PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE
CONVENTION
ON BIOLOGICAL DIVERSITY (PROTOKOL CARTAGENA
TENTANG
KEAMANAN HAYATI ATAS KONVENSI TENTANG
KEANEKARAGAMAN
HAYATI)I. UMUM
Keanekaragaman hayati Indonesia sebagai sumber daya alam yang
merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia wajib
dijaga, dilestarikan, dan dioptimalkan pemanfaatannya. Kewajiban tersebut
dilakukan dengan maksud agar keanekaragaman hayati tetap menjadi sumber dan
penunjang kehidupan rakyat Indonesia baik untuk generasi sekarang maupun
generasi yang akan datang demikian juga untuk makhluk hidup lainnya.
Bioteknologi modern merupakan ilmu pengetahuan tingkat lanjut
yang dapat menghasilkan organisme hasil modifikasi genetik (OHMG). Sementara
itu, Indonesia perlu meningkatkan kemampuan teknologinya untuk mengkaji dan
mengelola keamanan hayati OHMG sehingga dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan
bangsa Indonesia. Peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama
pengembangan dan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia secara
internasional dalam hal pengelolaan bioteknologi yang tepat guna, etis dan aman,
serta kerja sama pelatihan dan teknik pemanfaatan, pengkajian risiko, serta
manajemen risiko untuk keamanan hayati.
Produk bioteknologi modern telah memberikan manfaat yang
cukup besar untuk peningkatan kehidupan dan kesejahteraan manusia, baik di
sektor pertanian, pangan, industri, dan kesehatan manusia, maupun di bidang
lingkungan hidup. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa produk bioteknologi modern,
di samping memberikan manfaat, juga memiliki risiko yang menimbulkan dampak
merugikan bagi konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati
serta kesehatan manusia. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah, baik
secara hukum, administratif, maupun teknis untuk menjamin tingkat keamanan
hayati. Dalam kerangka ini perlu dilakukan pembentukan dan pengembangan
peraturan perundang-undangan, pengembangan kelembagaan, dan infrastruktur, serta
penyusunan sistem dan prosedur, baik di pusat maupun daerah, untuk melaksanakan
Protokol Cartagena.
Langkah-langkah tersebut diperlukan, mengingat Indonesia
merupakan bagian dari perdagangan global termasuk perdagangan produk hasil
bioteknologi. Selain itu, Indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang
berbatasan langsung dengan negara lain, dan negara pantai terpanjang kedua di
dunia sehingga sangat rentan terhadap masuknya OHMG dari luar negeri. Sebagai
pengamanan maka pengaturan dan tindakan-tindakan yang diamanatkan Protokol
Cartagena perlu ditegakkan dan diterapkan terhadap OHMG di pintu-pintu masuk
pelabuhan, bandar udara, daerah perbatasan darat, dan kantor pos untuk keamanan
hayati dan masuknya OHMG tanpa izin (ilegal).
Perdagangan OHMG yang bersifat ilegal kurang efektif bila
ditanggulangi secara unilateral dan bilateral, maka diperlukan suatu perjanjian
kerja sama regional dan multilateral untuk menjamin keamanan hayati seperti yang
diamanatkan oleh Protokol Cartagena. Di samping itu, Protokol Cartagena
mengamanatkan pula kerja sama untuk melakukan langkah-langkah darurat
(emergency measures) seperti eradikasi dan pembatasan persebaran untuk
mengurangi risiko yang mungkin timbul dari perpindahan tidak sengaja
tersebut.
Daerah mempunyai peranan yang penting mengingat OHMG ilegal
dapat masuk melalui pelabuhan di daerahnya, di luar pelabuhan internasional.
Dengan demikian kapasitas daerah dalam melakukan tindakan pengamanan lalu lintas
perpindahan OHMG harus ditingkatkan. Di samping itu, daerah harus lebih berperan
dalam memberikan persetujuan masuknya OHMG yang akan diintroduksi di daerahnya
melalui penyelenggaraan kajian risiko maupun konsultasi dengan masyarakat di
daerahnya dalam proses pengambilan keputusan masuknya OHMG. Kelembagaan dan
sumber daya manusia daerah juga harus diperkuat untuk menghadapi kemungkinan
terjadinya langkah-langkah darurat (emergency measures) di
daerahnya.
Upaya pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati sudah
seharusnya lebih aktif dilakukan untuk mencegah dampak yang merugikan terhadap
lingkungan dan kesehatan manusia. Upaya-upaya tersebut harus dilaksanakan dalam
lingkup nasional dan internasional yang diwujudkan dalam komitmen
internasional.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat
Indonesia telah mengesahkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (KKH) dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, maka sangatlah penting bagi Indonesia sebagai
salah satu dari negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia
untuk mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on
Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas
Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati).
1. Latar Belakang dan
Tujuan
Menyadari adanya risiko yang menimbulkan dampak merugikan
dalam penerapan dan pengembangan bioteknologi telah dibahas dalam forum
internasional sejak negosiasi KKH tahun 1990. Pada tahun 1992 dalam Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, KKH diadopsi secara formal
oleh negara-negara peserta KTT. Pada tahun 1994 Indonesia meratifikasi Konvensi
tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994.
KKH mengatur ketentuan mengenai keamanan penerapan
bioteknologi moderen yaitu di dalam klausul Pasal 8 huruf (g), Pasal 17, dan
Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), yang mengamanatkan penetapan suatu Protokol di
dalam KKH untuk mengatur pergerakan lintas batas, penanganan, dan pemanfaatan
OHMG sebagai produk dari bioteknologi moderen.
Dengan berpegang pada amanat dari pasal-pasal tersebut, Para
Pihak konvensi mulai menegosiasikan Protokol tentang Keamanan Hayati sejak Tahun
1995 hingga Protokol tersebut diadopsi pada tahun 2000 dalam sidang kelima
Konferensi Para Pihak (Conference of the Parties) KKH di Nairobi.
Protokol Cartagena bertujuan menjamin tingkat proteksi yang
memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman
dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari
pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan
keanekaragaman hayati, serta risiko terhadap kesehatan manusia.
2.
Manfaat Indonesia Mengesahkan Protokol Cartagena
Dengan mengesahkan Protokol Cartagena ini, Indonesia
mengadopsi Protokol tersebut sebagai hukum nasional untuk dijabarkan dalam
kerangka peraturan dan kelembagaan sehingga dapat:
a. mengakses informasi
mengenai OHMG;
b. meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati
secara berkelanjutan;
c. memperoleh manfaat secara optimal dari penggunaan bioteknologi
moderen secara aman yang tidak merugikan keanekaragaman hayati dan kesehatan
manusia;
d. memperkuat landasan pengawasan perpindahan lintas batas OHMG
mengingat Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia yang
berpotensi sebagai tempat ke luar dan masuknya OHMG secara ilegal;
e. mempersiapkan kapasitas daerah untuk berperan aktif dalam
melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan atas perpindahan lintas batas
OHMG;
f. mewujudkan kerja sama antar negara di bidang tanggap darurat
untuk menanggulangi bahaya yang terjadi akibat perpindahan lintas batas OHMG
yang tidak disengaja;
g. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di
bidang keamanan hayati baik di pusat maupun di daerah;
h. memperkuat koordinasi nasional dan daerah khususnya pemahaman
secara lebih komprehensif bagi seluruh lembaga pemerintahan terkait terhadap
lalu lintas OHMG yang merugikan bagian atau komponen keanekaragaman hayati
Indonesia. Koordinasi juga mencakup perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
sebagai bagian terdepan dan jembatan bagi lalu lintas informasi mengenai
perkembangan bioteknologi;
i. menggalang kerja sama internasional untuk mencegah perdagangan
ilegal produk OHMG.
3. Materi Pokok Protokol Cartagena
Protokol Cartagena disusun berdasarkan prinsip "pendekatan
kehati-hatian" (precautionary approach) sebagaimana tercantum
dalam prinsip ke 15 Deklarasi Rio yang berarti bila terdapat ancaman serius atau
kerusakan yang tidak dapat dipulihkan, kekurangan ilmu pengetahuan seharusnya
tidak dipakai sebagai alasan menunda langkah pengefektifan biaya (cost
effective) untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Protokol Cartagena terdiri atas 40 Pasal dan 3 Lampiran yang
tersusun sebagai berikut.
Lampiran I: Informasi yang diperlukan dalam
notifikasi.
Lampiran II: Informasi yang diperlukan untuk OHMG yang
dimanfaatkan langsung sebagai pangan atau pakan, atau untuk
pengolahan.
Lampiran III:Kajian Risiko.
Dalam kaitan itu, materi-materi pokok yang terkandung dalam
Protokol Cartagena mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut.
a. Persetujuan Pemberitahuan Terlebih Dahulu (Advance Informed
Agreements)
Persetujuan Pemberitahuan Terlebih Dahulu merupakan prosedur
yang harus diterapkan oleh Para Pihak yang melakukan perpindahan lintas batas
OHMG yang sengaja diintroduksi ke dalam lingkungan oleh Pihak pengimpor pada
saat pengapalan pertama dengan tujuan untuk memastikan bahwa negara penerima
mempunyai kesempatan dan kapasitas mengkaji risiko OHMG.
b. Prosedur
Pemanfaatan OHMG Secara Langsung
Prosedur ini berlaku untuk OHMG yang akan dimanfaatkan
langsung sebagai pangan, pakan, atau pengolahan, dengan ketentuan bahwa Pihak
pengambil keputusan (Pihak pengimpor) wajib memberi informasi sekurang-kurangnya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II kepada Balai Kliring Keamanan Hayati
(Biosafety Clearing House) dalam waktu 15 hari setelah keputusan diambil,
sesuai dengan peraturan nasional yang konsisten dengan tujuan Protokol.
c.
Kajian Risiko (
Risk Assessment)
Kajian risiko merupakan penerapan prinsip kehati-hatian yang
dilakukan untuk mengambil keputusan masuknya OHMG yang akan diintroduksi ke
lingkungan.
Kajian risiko harus didasarkan pada kelengkapan informasi
minimum di dalam notifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan bukti
ilmiah lain untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kemungkinan dampak yang
ditimbulkan OHMG terhadap konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan
keanekaragaman hayati dan juga risiko terhadap kesehatan manusia.
d.
Manajemen Risiko (
Risk Management)
Manajemen risiko merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan
kajian risiko yang mencakup penetapan mekanisme, langkah, dan strategi yang
tepat untuk mengatur, mengelola, dan mengendalikan risiko yang diidentifikasi
dalam kajian risiko.
Kewajiban yang timbul dari penerapan manajemen risiko kepada
Para Pihak ini adalah untuk menetapkan dan mengimplementasikan suatu sistem
peraturan beserta kapasitas yang cukup untuk mengelola dan mengendalikan risiko
tersebut.
e. Perpindahan Lintas Batas Tidak Disengaja dan Langkah-langkah
Darurat (Emergency Measures)
Perpindahan lintas batas tidak disengaja adalah perpindahan
OHMG yang terjadi di luar kesepakatan Pihak pengimpor dan Pihak pengekspor.
Negara Pihak harus mengambil langkah-langkah melalui notifikasi kepada Balai
Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) apabila kemungkinan
terjadi kecelakaan dan memberitahukan titik kontak yang dapat dihubungi serta
berkonsultasi dengan Pihak yang mungkin dirugikan atas setiap pelepasan
OHMG.
f. Penanganan, Pengangkutan, Pengemasan, dan Pemanfaatan
Pengaturan masalah penanganan, pengangkutan, pengemasan dan
pemanfaatan OHMG merupakan bagian dari upaya menjamin keamanan pengembangan OHMG
sesuai dengan persyaratan standar internasional.
g. Balai Kliring Keamanan
Hayati (
Biosafety Clearing House)
Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing
House) adalah badan yang dibentuk oleh Para Pihak berdasarkan Pasal 20
Protokol Cartagena untuk memfasilitasi pertukaran informasi di bidang ilmiah,
teknis, lingkungan hidup, dan peraturan mengenai OHMG, hasil keputusan AIA dalam
melaksanakan Protokol.
h. Pengembangan Kapasitas
Untuk mengembangkan dan memperkuat sumber daya manusia dan
kapasitas kelembagaan negara berkembang dalam melaksanakan Protokol Cartagena,
Pasal 22 Protokol Cartagena mengatur pengembangan kapasitas yang mewajibkan
kerja sama dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi serta kemampuan negara
berkembang, dan negara yang mengalami transisi ekonomi. Bantuan kerja sama dapat
berupa pelatihan ilmiah dan teknis, alih teknologi dan keterampilan, serta
bantuan keuangan.
i. Kewajiban Para Pihak Kepada Masyarakat
Protokol mewajibkan Para Pihak untuk:
a. meningkatkan dan memfasilitasi kesadaran, pendidikan dan
partisipasi masyarakat berkenaan dengan pemindahan, penanganan, dan penggunaan
OHMG secara aman;
b. menjamin agar masyarakat mendapat akses informasi
OHMG;
c. melakukan konsultasi dengan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan dan menyediakan hasil keputusan kepada
masyarakat.
4. Undang-undang yang Terkait Langsung dengan Protokol
Cartagena
Protokol Cartagena sejalan dengan peraturan
perundang-perundangan nasional yang terkait antara lain:
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati (United Nations
Convention on Biological Diversity), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3556);
b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
d. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam
bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan aslinya dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.