TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4356 |
KESRA. Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah.Tenaga Kerja.
Ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja. Hubungan Kerja. Pengawasan. PHK.
Lembaga Pekerja. Perselisihan. Hak. Upah. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6) |
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIALI. Umum
Hubungan Industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan
antara pekerja/ buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan
pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang
hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang
telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan
baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama
maupun peraturan perundang-undangan.
Perselisihan hubungan industrial dapat pula disebabkan oleh
pemutusan hubungan kerja. Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang
selama ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah
serta menanggulangi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja. Hal ini disebabkan
karena hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang
didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan
kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam
hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan
hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik
bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan
Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaikan
kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu
pihak.
Sejalan dengan era keterbukaan dan demokratisasi dalam dunia
industri yang diwujudkan dengan adanya kebebasan untuk berserikat bagi
pekerja/buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan
tidak dapat dibatasi. Persaingan diantara serikat pekerja/serikat buruh di satu
perusahaan ini dapat mengakibatkan perselisihan di antara serikat
pekerja/serikat buruh yang pada umumnya berkaitan dengan masalah keanggotaan dan
keterwakilan di dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini ternyata belum
mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak dapat lagi
mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi, karena hak-hak
pekerja/buruh perseorangan belum terakomodasi untuk menjadi pihak dalam
perselisihan hubungan industrial.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum
penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya mengatur penyelesaian
perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif, sedangkan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial pekerja/buruh secara perseorangan
belum terakomodasi. Hal lainnya yang sangat mendasar adalah dengan ditetapkannya
putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) sebagai obyek
sengketa Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya ketentuan ini, maka
jalan yang harus ditempuh baik oleh pihak pekerja/buruh maupun oleh pengusaha
untuk mencari keadilan menjadi semakin panjang.
Penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian
oleh para pihak yang berselisih sehingga dapat diperoleh hasil yang
menguntungkan kedua belah pihak. Penyelesaian bipartit ini dilakukan melalui
musyawarah mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak manapun.
Namun demikian, Pemerintah dalam upayanya untuk memberikan
pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat pekerja/buruh dan pengusaha,
berkewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial
tersebut. Upaya fasilitasi dilakukan dengan menyediakan tenaga mediator yang
bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang
berselisih.
Dengan adanya era demokratisasi di segala bidang, maka perlu
diakomodasi keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial melalui konsiliasi atau arbitrase.
Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya,
telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan.
Oleh karena itu arbitrase hubungan industrial yang diatur dalam undang-undang
ini merupakan pengaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan
industrial.
Dengan pertimbangan-pertimbangan dimaksud di atas,
undang-undang ini mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
disebabkan oleh:
a. perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan
ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;
b. kelalaian atau ketidakpatuhan salah satu atau para pihak dalam
melaksanakan ketentuan normatif yang telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan
perundang-undangan;
c. pengakhiran hubungan kerja;
d. perbedaan pendapat antar serikat pekerja/serikat buruh dalam
satu per-usahaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat
pekerjaan.
Dengan cakupan materi perselisihan hubungan industrial
sebagaimana dimaksud di atas, maka undang-undang ini memuat pokok-pokok sebagai
berikut:
1. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha
Milik Negara.
2. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan
maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi
pengusaha. Pihak yang berperkara dapat juga terjadi antara serikat
pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu
perusahaan.
3. Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih
(bipartit).
4. Dalam hal perundingan oleh para pihak yang berselisih
(bipartit) gagal, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan
perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
5. Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja atau perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat
diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan
penyelesaian perselisihan melalui arbitrase atas kesepakatan kedua belah pihak
hanya perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh. Apabila tidak ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan
perselisihannya melalui konsiliasi atau arbitrase, maka sebelum diajukan ke
Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan hubungan
industrial di pengadilan.
6. Perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan melalui
konsiliasi atau arbitrase namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan
Industrial terlebih dahulu melalui mediasi.
7. Dalam hal mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan
yang dituangkan dalam perjanjian bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
8. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui
arbitrase dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak dapat diajukan
gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena putusan arbitrase bersifat
akhir dan tetap, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diajukan pembatalan ke
Mahkamah Agung.
9. Pengadilan Hubungan Industrial berada pada lingkungan
peradilan umum dan dibentuk pada Pengadilan Negeri secara bertahap dan pada
Mahkamah Agung.
10. Untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan
murah, penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan
Industrial yang berada pada lingkungan peradilan umum dibatasi proses dan
tahapannya dengan tidak membuka kesempatan untuk mengajukan upaya banding ke
Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat
langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat di
mintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
11. Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili
perselisihan hubungan industrial dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang
beranggotakan 3 (tiga) orang, yakni seorang Hakim Pengadilan Negeri dan 2 (dua)
orang Hakim Ad-Hoc yang pengangkatannya diusulkan oleh organisasi pengusaha dan
organisasi pekerja/organisasi buruh.
12. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
13. Untuk menegakkan hukum ditetapkan sanksi sehingga dapat
merupakan alat paksa yang lebih kuat agar ketentuan undang-undang ini
ditaati.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Perselisihan hak adalah perselisihan mengenai hak normatif, yang
sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja
bersama, atau peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud perundingan bipartit dalam pasal ini adalah
perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat
pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/ serikat buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam pasal ini memberikan kebebasan bagi pihak yang
berselisih untuk secara bebas memilih cara penyelesaian perselisihan yang mereka
kehendaki.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Oleh karena mediator adalah seorang pegawai negeri sipil, maka
selain syarat-syarat yang ada dalam pasal ini harus dipertimbangkan pula
ketentuan yang mengatur tentang pegawai negeri sipil pada
umumnya.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Saksi ahli yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah seseorang
yang mempunyai keahlian khusus di bidangnya termasuk Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan membukakan buku dan memperlihatkan
surat-surat dalam pasal ini adalah antara lain buku tentang upah atau surat
perintah lembur dan lain-lain yang dilakukan oleh orang yang ditunjuk
mediator.
Ayat (2)
Oleh karena pada jabatan-jabatan tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus menjaga kerahasiaannya, maka permintaan keterangan
kepada pejabat dimaksud sebagai saksi ahli harus mengikuti prosedur yang
ditentukan.
Contoh: Dalam hal seseorang meminta keterangan tentang rekening
milik pihak lain akan dilayani oleh pejabat bank apabila telah ada ijin dari
Bank Indonesia atau dari pemilik rekening yang bersangkutan (Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Demikian pula ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksudkan dengan anjuran tertulis adalah pendapat atau
saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya
menyelesaikan perselisihan mereka.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan mengenai pengajuan gugatan yang diatur dalam ayat ini
sesuai dengan tata cara penyelesaian perkara perdata pada peradilan umum.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan syarat lain dalam huruf i ini adalah antara
lain: pengaturan tentang standar kompetensi konsiliator, pelatihan calon atau
konsiliator, seleksi bagi calon konsiliator, dan masalah teknis lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan membukakan buku dan memperlihatkan
surat-surat dalam pasal ini adalah antara lain buku tentang upah atau surat
perintah lembur dan lain-lain yang dilakukan oleh orang yang ditunjuk
konsiliator.
Ayat (2)
Oleh karena pada jabatan-jabatan tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus menjaga kerahasiaannya, maka perminta-an keterangan
kepada pejabat dimaksud sebagai saksi ahli harus mengikuti prosedur yang
ditentukan.
Contoh: Dalam hal seseorang meminta keterangan tentang rekening
milik pihak lain akan dilayani oleh pejabat bank apabila telah ada ijin dari
Bank Indonesia atau dari pemilik rekening yang bersangkutan (Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Demikian pula ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Penetapan dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan masyarakat, oleh karena itu tidak setiap orang dapat bertindak
sebagai arbiter.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Mengingat keputusan arbiter ini mengikat para pihak dan bersifat
akhir dan tetap, arbiter haruslah mereka yang kompeten di bidangnya, sehingga
kepercayaan para pihak tidak sia-sia.
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Arbiter yang ditetapkan Pengadilan tidak boleh arbiter yang
telah pernah ditolak oleh para pihak atau para arbiter tetapi harus arbiter
lain.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan menerima hasil-hasil yang telah dicapai
bahwa arbiter pengganti terikat pada hasil arbiter yang digantikan yang
tercermin dalam risalah kegiatan penyelesaian perselisihan.
Pasal
38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Dalam hal terjadi penggantian arbiter maka jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja dihitung sejak arbiter pengganti menandatangani perjanjian
arbitrase.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Yang dimaksud surat kuasa khusus dalam pasal ini adalah kuasa
yang diberikan oleh pihak yang berselisih sebagai pemberi kuasa kepada seseorang
atau lebih selaku kuasanya untuk mewakili pemberi kuasa untuk melakukan
perbuatan hukum dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan perkaranya yang
dicantumkan secara khusus dalam surat kuasa.
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipanggil secara patut" dalam ayat ini
yaitu para pihak telah dipanggil berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali, setiap
panggilan masing-masing dalam waktu 3 (tiga) hari.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan membukakan buku dan memperlihatkan
surat-surat dalam pasal ini adalah, misalnya buku tentang upah atau surat
perintah lembur dan dilakukan oleh orang yang ahli soal pem-bukuan yang ditunjuk
oleh arbiter.
Ayat (2)
Oleh karena pada jabatan-jabatan tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus menjaga kerahasiaannya, maka permintaan keterangan
kepada pejabat dimaksud sebagai saksi ahli harus mengikuti prosedur yang
ditentukan.
Contoh: Dalam hal seseorang meminta keterangan tentang rekening
milik pihak lain akan dilayani oleh pejabat bank apabila telah ada ijin dari
Bank Indonesia atau dari pemilik rekening yang bersangkutan (Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Demikian pula ketentuan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Upaya hukum melalui permohonan pembatalan dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada pihak berselisih yang dirugikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Berhubung Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan Ibu Kota
Propinsi sekaligus Ibu Kota Negara Republik Indonesia memiliki lebih dari satu
Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Hubungan Industrial yang dibentuk untuk
pertama kali dengan undang-undang ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam hal di ibukota propinsi terdapat
Pengadilan Negeri Kota dan Pengadilan Negeri Kabupaten, maka Pengadilan Hubungan
Industrial menjadi bagian Pengadilan Negeri Kota.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kata "segera" dalam ayat ini adalah bahwa
dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah undang-undang ini berlaku.
Pasal
60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu
sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam "Demi
Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk penganut agama Kristen/Katholik kata-kata
"Kiranya Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan sakit jasmani atau rohani terus menerus
adalah sakit yang menyebabkan penderita tidak mampu lagi melakukan tugasnya
dengan baik.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan tidak cakap menjalankan tugas misalnya
sering melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas karena kurang mampu.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Yang dimaksud tunjangan dan hak-hak lainnya adalah tunjangan
jabatan dan hak-hak yang menyangkut kesejahteraan.
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam penyempurnaan gugatan, Panitera atau Panitera Penganti
dapat membantu penyusunan/menyempurnakan gugatan. Untuk itu Panitera atau
Panitera Pengganti mencatat dalam daftar khusus yang memuat:
a. nama lengkap
dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;
b. pokok-pokok persoalan yang
menjadi perselisihan atau obyek gugatan;
c. dokumen-dokumen, surat-surat dan
hal-hal lain yang dianggap perlu oleh penggugat.
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pengurus pada tingkat perusahaan, tingkat
Kabupaten/Kota, tingkat Propinsi dan Pusat baik serikat pekerja/ serikat buruh,
anggota federasi, maupun konfederasi.
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Oleh karena pada jabatan-jabatan tertentu berdasarkan peraturan
perundang-undangan harus menjaga kerahasiannya, maka perminta-an keterangan
kepada pejabat dimaksud sebagai saksi ahli harus mengikuti prosedur yang
ditentukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 92
Ketentuan sahnya persidangan dalam pasal ini dimaksudkan setiap
sidang harus dihadiri oleh Hakim dan seluruh Hakim Ad-Hoc yang telah ditunjuk
untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Permintaan putusan sela disampaikan bersama-sama dengan materi
gugatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Dengan ketentuan ini berarti jangka waktu membuat putusan asli
dan salinan putusan dibatasi selama 14 (empat belas) hari kerja agar tidak
merugikan hak para pihak.
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Yang dimaksud dengan Pengadilan Negeri setempat dalam pasal ini
adalah Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Tenggang waktu dalam pasal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan
penyediaan dan pengangkatan Hakim dan Hakim Ad Hoc, persiapan sarana dan
prasarana seperti penyediaan kantor dan ruang sidang Pengadilan Hubungan
Industrial.