LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No.6,2004 KESRA |
Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah.Tenaga Kerja.
Ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja. Hubungan Kerja. Pengawasan. PHK.
Lembaga Pekerja. Perselisihan. Hak. Upah. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4356) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2004
TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila;
b. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan
industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi
dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat,
adil, dan murah;
c. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan dan Undang- undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan
Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf
a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan_ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3879);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3316);
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3327);
5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3989);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor
4279);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat
yang meng-akibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan.
2. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak
dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
3. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam
hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan,
dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang
timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan
kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
5. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah
perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat
buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham
mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban
keserikat-pekerjaan.
6. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
7. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik
orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
8. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
9. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial.
11. Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi
adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau
lebih mediator yang netral.
12. Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut
mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga-kerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan
oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan
anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan.
13. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut
konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih
konsiliator yang netral.
14. Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut
konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai
konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan
wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk
menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubung-an kerja
atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan.
15. Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut
arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan
antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar
Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang
berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang
putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
16. Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter
adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari
daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai
perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase
yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
17. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang
dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan
memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
18. Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi
pada Pengadilan Hubungan Industrial.
19. Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang peng-angkatannya atas usul
serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
20. Hakim Kasasi adalah Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada
Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap
perselisihan hubungan industrial.
21. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga-kerjaan.
Pasal 2Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:
a.
perselisihan hak;
b. perselisihan kepentingan;
c. perselisihan pemutusan
hubungan kerja; dan
d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya
dalam satu perusahaan.
Pasal 3
(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan
penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah
dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan
bipartit dianggap gagal.
Pasal 4
(1) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan
perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui
perundingan bipartit telah dilakukan.
(2) Apabila bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan
mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas.
(3) Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak,
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib
menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui
konsiliasi atau melalui arbitrase.
(4) Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian
melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan
penyelesaian perselisihan kepada mediator.
(5) Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
(6) Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian
perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 5Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi
tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
BAB II
TATA CARA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Penyelesaian Melalui Bipartit
Pasal
6
(1) Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak.
(2) Risalah perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap dan alamat para pihak;
b. tanggal dan tempat perundingan;
c. pokok masalah atau alasan perselisihan;
d. pendapat para pihak;
e. kesimpulan atau hasil perundingan; dan
f. tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan
perundingan.
Pasal 7
(1) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang
ditandatangani oleh para pihak.
(2) Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.
(3) Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian
Bersama.
(4) Perjanjian Bersama yang telah didaftar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama.
(5) Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat (4) tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang
dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk
mendapat penetapan eksekusi.
(6) Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar Pengadilan
Negeri tempat pendaftaran Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili
pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Bagian Kedua
Penyelesaian Melalui Mediasi
Pasal
8Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang
berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga-kerjaan Kabupaten/Kota.
Pasal 9Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
d. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1); dan
g. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10 Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah
mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang
mediasi.
Pasal 11
(1) Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir
dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya.
(2) Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima
penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 12
(1) Barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna
penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini,
wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan
surat-surat yang diperlukan.
(2) Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh mediator terkait
dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus
ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 13
(1) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum
pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti
pendaftaran.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka:
a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus
sudah disampaikan kepada para pihak;
c. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis
kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran
tertulis;
d. pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud
pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;
e. dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para
pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan
Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
(3) Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) huruf e dilakukan sebagai berikut:
a. Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti
pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Bersama;
b. apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang
dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk
mendapat penetapan eksekusi;
c. dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran
Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi
melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah
domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
Pasal 14
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para
pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima
pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4).
Pasal 16 Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi diatur dengan Keputusan
Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Pasal
17Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh
konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga-kerjaan Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
(2) Penyelesaian oleh konsiliator sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara
tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.
(3) Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan
dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan
pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
Pasal 19
(1) Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus
memenuhi syarat:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;
d. pendidikan minimal lulusan Strata Satu (S-1);
e. berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
h. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan; dan
i. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Konsiliator yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberi legitimasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 20Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis,
konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan
selambat- lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang
konsiliasi pertama.
Pasal 21
(1) Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir
dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya.
(2) Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima
penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Barang siapa yang diminta keterangannya oleh konsiliator guna
penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan undang-undang ini,
wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan
surat-surat yang diperlukan.
(2) Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh konsiliator terkait
dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus
ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Konsiliator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 23
(1) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum
pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti
pendaftaran.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka :
a. konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama harus
sudah disampaikan kepada para pihak;
c. para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis
kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam
waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran
tertulis;
d. pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud
pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;
e. dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para
pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian
Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
(3) Pendaftaran Perjanjian Bersama di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) huruf e dilakukan sebagai berikut:
a. Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti
pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Bersama;
b. apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan
dapat mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama di daftar untuk mendapat
penetapan eksekusi;
c. dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran
Perjanjian Bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi
melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada
d. Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk
diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang
berkompeten melaksanakan eksekusi.
Pasal 24
(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah
satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksa-nakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak.
Pasal 25Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima
permintaan penyelesaian perselisihan.
Pasal 26
(1) Konsiliator berhak mendapat honorarium/imbalan jasa
berdasarkan penyelesaian perselisihan yang dibebankan kepada negara.
(2) Besarnya honorarium/imbalan jasa sebagaimana dimak-sud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
(3) Kinerja konsiliator dalam satu periode tertentu dipantau dan
dinilai oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 28Tata cara pendaftaran calon, pengangkatan, dan
pencabutan legitimasi konsiliator serta tata kerja konsiliasi diatur dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Keempat
Penyelesaian Melalui Arbitrase
Pasal
29Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase
meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan.
Pasal 30
(1) Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Wilayah kerja arbiter meliputi seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
Pasal 31
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai arbiter sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cakap melakukan tindakan hukum;
c. warga negara Indonesia;
d. pendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1);
e. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
f. berbadan sehat sesuai dengan surat keterangan dokter;
g. menguasai peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan telah
mengikuti ujian arbitrase; dan
h. memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengujian dan tata cara pendaftaran
arbiter diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter
dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih.
(2) Kesepakatan para pihak yang berselisih sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase,
dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(3) Surat perjanjian arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang
berselisih;
b. pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang
diserahkan kepada arbitrase untuk diselesaikan dan diambil putusan;
c. jumlah arbiter yang disepakati;
d. pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan
menjalankan keputusan arbitrase; dan
e. tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan
para pihak yang berselisih.
Pasal 33
(1) Dalam hal para pihak telah menandatangani surat perjanjian
arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) para pihak berhak memilih
arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Para pihak yang berselisih dapat menunjuk arbiter tunggal
atau beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
(3) Dalam hal para pihak sepakat untuk menunjuk arbiter tunggal,
maka para pihak harus sudah mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja tentang nama arbiter dimaksud.
(4) Dalam hal para pihak sepakat untuk menunjuk beberapa arbiter
(majelis) dalam jumlah gasal, masing- masing pihak berhak memilih seorang
arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, sedangkan arbiter
ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk dalam waktu selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja untuk diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase.
(5) Penunjukan arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) dilakukan secara tertulis.
(6) Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk menunjuk arbiter
baik tunggal maupun beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka atas permohonan salah satu pihak Ketua Pengadilan
dapat mengangkat arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Seorang arbiter yang diminta oleh para pihak, wajib
memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin akan mempengaruhi
kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.
(8) Seseorang yang menerima penunjukan sebagai arbiter
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) harus memberitahukan kepada para pihak
mengenai penerimaan penunjukannya secara tertulis.
Pasal 34
(1) Arbiter yang bersedia untuk ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (8) membuat perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak
yang berselisih.
(2) Perjanjian penunjukan arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a. nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang
berselisih dan arbiter;
b. pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang
diserahkan kepada arbiter untuk diselesaikan dan diambil keputusan;
c. biaya arbitrase dan honorarium arbiter;
d. pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan
menjalankan keputusan arbitrase;
e. tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan
para pihak yang berselisih dan arbiter;
f. pernyataan arbiter atau para arbiter untuk tidak melampaui
kewenangannya dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya; dan
g. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai
dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang berselisih.
(3) Perjanjian arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing pihak dan arbiter
mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4) Dalam hal arbitrase dilakukan oleh beberapa arbiter, maka
asli dari perjanjian tersebut diberikan kepada Ketua Majelis Arbiter.
Pasal 35
(1) Dalam hal arbiter telah menerima penunjukan dan
menandatangani surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1),
maka yang bersangkutan tidak dapat menarik diri, kecuali atas persetujuan para
pihak.
(2) Arbiter yang akan menarik diri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada para pihak.
(3) Dalam hal para pihak dapat menyetujui permohonan penarikan
diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka yang bersangkutan dapat
dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dalam penyelesaian kasus tersebut.
(4) Dalam hal permohonan penarikan diri tidak mendapat
persetujuan para pihak, arbiter harus mengajukan permohonan pada Pengadilan
Hubungan Industrial untuk dibebaskan dari tugas sebagai arbiter dengan
mengajukan alasan yang dapat diterima.
Pasal 36
(1) Dalam hal arbiter tunggal mengundurkan diri atau meninggal
dunia, maka para pihak harus menunjuk arbiter pengganti yang disepakati oleh
kedua belah pihak.
(2) Dalam hal arbiter yang dipilih oleh para pihak mengundurkan
diri, atau meninggal dunia, maka penunjukan arbiter pengganti diserahkan kepada
pihak yang memilih arbiter.
(3) Dalam hal arbiter ketiga yang dipilih oleh para arbiter
mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka para arbiter harus menunjuk arbiter
pengganti berdasarkan kesepakatan para arbiter.
(4) Para pihak atau para arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) harus sudah mencapai kesepakatan menunjuk arbiter
pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Apabila para pihak atau para arbiter sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak atau salah satu pihak
atau salah satu arbiter atau para arbiter dapat meminta kepada Pengadilan
Hubungan Industrial untuk menetapkan arbiter pengganti dan Pengadilan harus
menetapkan arbiter pengganti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal diterimanya permintaan penggantian arbiter.
Pasal 37Arbiter pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
harus membuat pernyataan kesediaan menerima hasil-hasil yang telah dicapai dan
melanjutkan penyelesaian perkara.
Pasal 38
(1) Arbiter yang telah ditunjuk oleh para pihak berdasarkan
perjanjian arbitrase dapat diajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri
apabila cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa
arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam
mengambil putusan.
(2) Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula diajukan
apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan atau pekerjaan dengan salah satu
pihak atau kuasanya.
(3) Putusan Pengadilan Negeri mengenai tuntutan ingkar tidak
dapat diajukan perlawanan.
Pasal 39
(1) Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua
Pengadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Hak ingkar terhadap arbiter tunggal yang disepakati diajukan
kepada arbiter yang bersangkutan.
(3) Hak ingkar terhadap anggota majelis arbiter yang disepakati
diajukan kepada majelis arbiter yang bersangkutan.
Pasal 40
(1) Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penanda-tanganan
surat perjanjian penunjukan arbiter.
(2) Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian
penunjukan arbiter.
(3) Atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk
memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial 1
(satu) kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja.
Pasal 41Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh
arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang
berselisih menghendaki lain.
Pasal 42Dalam sidang arbitrase, para pihak yang berselisih
dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
Pasal 43
(1) Apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau
kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil
secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian
penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap
selesai.
(2) Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang
selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak
hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis
arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah
satu pihak atau kuasanya.
(3) Dalam hal terdapat biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan
perjanjian penunjukan arbiter sebelum perjanjian tersebut dibatalkan oleh
arbiter atau majelis arbiter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), biaya tersebut
tidak dapat diminta kembali oleh para pihak.
Pasal 44
(4) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter
harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih.
(5) Apabila perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang
ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter.
(6) Akta Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah
arbiter mengadakan perdamaian.
(7) Pendaftaran Akta Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dilakukan sebagai berikut:
a. Akta Perdamaian yang telah didaftar diberikan akta bukti
pendaftaran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta
Perdamaian;
b. apabila Akta Perdamaian tidak dilaksanakan oleh salah satu
pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Akta Perdamaian
didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi;
c. dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar wilayah hukum
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pendaftaran Akta
Perdamaian, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah domisili
pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri yang berkompeten melaksanakan eksekusi.
(8) Apabila upaya perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase.
Pasal 45
(1) Dalam persidangan arbitrase para pihak diberi kesempatan
untuk menjelaskan secara tertulis maupun lisan pendirian masing-masing serta
mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter.
(2) Arbiter atau majelis arbiter berhak meminta kepada para pihak
untuk mengajukan penjelasan tambahan secara tertulis, dokumen atau bukti lainnya
yang dianggap perlu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis
arbiter.
Pasal 46
(1) Arbiter atau majelis arbiter dapat memanggil seorang saksi
atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih untuk didengar
keterangannya.
(2) Sebelum memberikan keterangan para saksi atau saksi ahli
wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
(3) Biaya pemanggilan dan perjalanan rohaniawan untuk
melaksanakan pengambilan sumpah atau janji terhadap saksi atau saksi ahli
dibebankan kepada pihak yang meminta.
(4) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli
dibebankan kepada pihak yang meminta.
(5) Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli yang
diminta oleh arbiter dibebankan kepada para pihak.
Pasal 47
(1) Barang siapa yang diminta keterangannya oleh arbiter atau
majelis arbiter guna penyelidikan untuk penyelesaian perselisihan hubungan
industrial berdasarkan undang-undang ini wajib memberikannya, termasuk
mem-bukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.
(2) Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh arbiter terkait
dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, maka harus
ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Arbiter wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 48Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang
arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh arbiter atau majelis
arbiter.
Pasal 49Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan
kepentingan umum.
Pasal 50
(1) Putusan arbitrase memuat:
a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap dan alamat arbiter atau majelis arbiter;
c. nama lengkap dan alamat para pihak;
d. hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh
para pihak yang berselisih;
e. ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut
para pihak yang berselisih;
f. pertimbangan yang menjadi dasar putusan;
g. pokok putusan;
h. tempat dan tanggal putusan;
i. mulai berlakunya putusan; dan
j. tanda tangan arbiter atau majelis arbiter.
(2) Tidak ditandatanganinya putusan arbiter oleh salah seorang
arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan
berlakunya putusan.
(3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus dicantumkan dalam putusan.
(4) Dalam putusan, ditetapkan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja harus sudah dilaksanakan.
Pasal 51
(1) Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para
pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap.
(2) Putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah
arbiter menetapkan putusan.
(3) Dalam hal putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat
mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap
siapa putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan.
(4) Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus diberikan
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan
didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dengan tidak memeriksa
alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
Pasal 52
(1) Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan
permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan
diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah
putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat
menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah
satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
d. putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial;
atau
e. putusan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikabulkan, Mahkamah Agung menetapkan akibat dari pembatalan baik seluruhnya
atau sebagian putusan arbitrase.
(3) Mahkamah Agung memutuskan permohonan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak menerima permohonan pembatalan.
Pasal 53Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah
diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan
Industrial.
Pasal 54Arbiter atau majelis arbiter tidak dapat dikenakan
tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses
persidangan ber-langsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau
majelis arbiter, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan
tersebut.
BAB III
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 55 Pengadilan Hubungan Industrial merupakan
pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.
Pasal 56Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus:
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan
kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan
kerja;
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Pasal 57Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan
Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang
ini.
Pasal 58Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan
Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya
eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
Pasal 59
(1) Untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk
Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang
berada di setiap Ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang
bersangkutan.
(2) Di Kabupaten/Kota terutama yang padat industri, dengan
Keputusan Presiden harus segera dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 60
(1) Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
terdiri dari:
a. Hakim;
b. Hakim Ad-Hoc;
c. Panitera Muda; dan
d. Panitera Pengganti.
(2) Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung
terdiri dari:
a. Hakim Agung;
b. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; dan
c. Panitera.
Bagian Kedua
Hakim, Hakim Ad-Hoc, dan Hakim Kasasi
Pasal
61Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri diangkat
dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 62 Pengangkatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dengan
Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Calon Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung dari nama yang disetujui oleh Menteri atas
usul serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha.
(3) Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pemberhentian Hakim Ad-Hoc
Hubungan Industrial kepada Presiden.
Pasal 64Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
e. berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) kecuali
bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung syarat pendidikan Sarjana Hukum; dan
h. berpengalaman di bidang hubungan industrial minimal 5 (lima)
tahun.
Pasal 65
(1) Sebelum memangku jabatannya, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan
Industrial wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau
kepercayaannya, bunyi sumpah atau janji itu adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mem-pertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa,
dasar negara, dan ideologi nasional, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku
bagi negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membedakan orang dan
akan melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil- adilnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku."
(2) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 66
(1) Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Lembaga Tinggi Negara;
b. kepala daerah/kepala wilayah;
c. lembaga legislatif tingkat daerah;
d. pegawai negeri sipil;
e. anggota TNI/Polri;
f. pengurus partai politik;
g. pengacara;
h. mediator;
i. konsiliator;
j. arbiter; atau
k. pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau pengurus
organisasi pengusaha.
(2) Dalam hal seorang Hakim Ad-Hoc yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jabatannya sebagai Hakim Ad-Hoc dapat
dibatalkan.
Pasal 67
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc
Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 12 (dua belas)
bulan;
d. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada
Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun
bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas;
f. atas permintaan organisasi pengusaha atau organisasi pekerja/
organisasi buruh yang mengusulkan; atau
g. telah selesai masa tugasnya.
(2) Masa tugas Hakim Ad-Hoc untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 1 (satu)
bulan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya tanpa alasan
yang sah; atau
c. melanggar sumpah atau janji jabatan.
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk mengajukan pembelaan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 69
(1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1),
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Hakim Ad-Hoc yang diberhentikan sementara sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1), berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (2).
Pasal 70
(1) Pengangkatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial
dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
(2) Untuk pertama kalinya pengangkatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri paling sedikit 5 (lima) orang dari
unsur serikat pekerja/ serikat buruh dan 5 (lima) orang dari unsur organisasi
pengusaha.
Pasal 71
(1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan
tugas Hakim, Hakim Ad-Hoc, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Peng-adilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketua Mahkamah Agung melakukan pengawasan atas pelaksanaan
tugas Hakim Kasasi, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan
Industrial pada Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya. Dalam melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri dapat
memberikan petunjuk dan teguran kepada Hakim dan Hakim Ad-Hoc.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), Ketua Mahkamah Agung dapat memberikan petunjuk dan teguran kepada Hakim
Kasasi.
(4) Petunjuk dan teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Hakim Kasasi
Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa dan memutus
perselisihan.
Pasal 72Tata cara pengangkatan, pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian sementara Hakim Ad-Hoc
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 73Tunjangan dan hak-hak lainnya bagi Hakim Ad-Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Sub Kepaniteraan dan Panitera Pengganti
Pasal 74
(1) Pada setiap Pengadilan Negeri yang telah ada Pengadilan
Hubungan Industrial dibentuk Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh beberapa orang Panitera
Pengganti.
Pasal 75
(1) Sub Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)
mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi Pengadilan Hubungan Industrial;
dan
b. membuat daftar semua perselisihan yang diterima dalam buku
perkara.
(2) Buku perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama dan alamat para pihak, dan jenis
perselisihan.
Pasal 76Sub Kepaniteraan bertanggung jawab atas penyampaian
surat panggilan sidang, penyampaian pemberitahuan putusan dan penyampaian
salinan putusan.
Pasal 77
(1) Untuk pertama kali Panitera Muda dan Panitera Pengganti
Pengadilan Hubungan Industrial diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dari instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan
pem-berhentian Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan
Industrial diatur lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 78Susunan organisasi, tugas, dan tata kerja Sub
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung.
Pasal 79
(1) Panitera Pengganti bertugas mencatat jalannya persidangan
dalam Berita Acara.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditandatangani oleh Hakim, Hakim Ad-Hoc, dan Panitera Pengganti.
Pasal 80
(1) Panitera Muda bertanggung jawab atas buku perkara dan
surat-surat lainnya yang disimpan di Sub Kepaniteraan.
(2) Semua buku perkara dan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) baik asli maupun foto copy tidak boleh dibawa keluar ruang kerja Sub
Kepaniteraan kecuali atas izin Panitera Muda.
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Penyelesaian Perselisihan Oleh
Hakim
Paragraf 1
Pengajuan Gugatan
Pasal 81Gugatan
perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh
bekerja.
Pasal 82Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1
(satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha.
Pasal 83
(1) Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian
melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib
mengembalikan gugatan kepada pengugat.
(2) Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat
kekurangan, hakim meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya.
Pasal 84Gugatan yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat
diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.
Pasal 85
(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum
tergugat memberikan jawaban.
(2) Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu,
pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan
Industrial hanya apabila disetujui tergugat.
Pasal 86Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan
kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka
Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara
perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.
Pasal 87Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha
dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan
Industrial untuk mewakili anggotanya.
Pasal 88
(1) Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan Majelis Hakim
yang terdiri atas 1 (satu) orang Hakim sebagai Ketua Majelis dan 2 (dua) orang
Hakim Ad-Hoc sebagai Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus
perselisihan.
(2) Hakim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
seorang Hakim Ad-Hoc yang pengangkatan-nya diusulkan oleh serikat
pekerja/serikat buruh dan seorang Hakim Ad-Hoc yang pengangkatannya diusulkan
oleh organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
(2) Untuk membantu tugas Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditunjuk seorang Panitera Pengganti.
Paragraf 2
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
Pasal 89
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
penetapan Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang
pertama.
(2) Pemanggilan untuk datang ke sidang dilakukan secara sah
apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada para pihak di alamat tempat
tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui disampaikan di tempat
kediaman terakhir.
(3) Apabila pihak yang dipanggil tidak ada di tempat tinggalnya
atau tempat tinggal kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui
Kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
pihak yang dipanggil atau tempat kediaman yang terakhir.
(4) Penerimaan surat penggilan oleh pihak yang dipanggil sendiri
atau melalui orang lain dilakukan dengan tanda penerimaan.
(5) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak
dikenal, maka surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung
Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksanya.
Pasal 90
(1) Majelis Hakim dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk
hadir di persidangan guna diminta dan didengar keterangannya.
(2) Setiap orang yang dipanggil untuk menjadi saksi atau saksi
ahli berkewajiban untuk memenuhi panggilan dan memberikan kesaksiannya di bawah
sumpah.
Pasal 91
(1) Barang siapa yang diminta keterangannya oleh Majelis Hakim
guna penyelidikan untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial
berdasarkan undang-undang ini wajib memberikannya tanpa syarat, termasuk
membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.
(2) Dalam hal keterangan yang diminta Majelis Hakim terkait
dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasian, maka harus
ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
(3) Hakim wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 92 Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).
Pasal 93
(1) Dalam hal salah satu pihak atau para pihak tidak dapat
menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, Ketua Majelis
Hakim menetapkan hari sidang berikutnya.
(2) Hari sidang berikutnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal penundaan.
(3) Penundaan sidang karena ketidakhadiran salah satu atau para
pihak diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali penundaan.
Pasal 94
(1) Dalam hal penggugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah
dipanggil secara patut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak datang
menghadap Pengadilan pada sidang penundaan terakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (3), maka gugatannya dianggap gugur, akan tetapi penggugat berhak
mengajukan gugatannya sekali lagi.
(2) Dalam hal tergugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah
dipanggil secara patut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak datang
menghadap Pengadilan pada sidang penundaan terakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (3), maka Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perselisihan
tanpa dihadiri tergugat.
Pasal 95
(1) Sidang Majelis Hakim terbuka untuk umum, kecuali Majelis
Hakim menetapkan lain.
(2) Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menghormati
tata tertib persidangan.
(3) Setiap orang yang tidak mentaati tata tertib persidangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah mendapat peringatan dari atau atas
perintah Ketua Majelis Hakim, dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
Pasal 96
(1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak
pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada
pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima
pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan
kedua.
(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan
Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh
pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan
Pengadilan Hubungan Industrial.
(4) Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan
dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Pasal 97Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan
kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak
atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Paragraf 3
Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
Pasal 98
(1) Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu
pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan
permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat
memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa
dipercepat.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Negeri
mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan
tersebut.
(3) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
dapat digunakan upaya hukum.
Pasal 99
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat
(1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2),
menentukan Majelis Hakim, hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur
pemeriksaan.
(2) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah
pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari
kerja.
Paragraf 4
Pengambilan Putusan
Pasal 100Dalam
mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada,
kebiasaan, dan keadilan.
Pasal 101
(1) Putusan Mejelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(2) Dalam hal salah satu pihak tidak hadir dalam sidang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada
Panitera Pengganti untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang
tidak hadir tersebut.
(3) Putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sebagai putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Pasal 102
(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. kepala putusan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA";
b. nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat
kedudukan para pihak yang berselisih;
c. ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/tergugat yang
jelas;
d. pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal
yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. amar putusan tentang sengketa;
g. hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus,
nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para
pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan
Industrial.
Pasal 103Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh)
hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
Pasal 104Putusan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ditandatangani oleh Hakim, Hakim Ad-Hoc dan Panitera
Pengganti.
Pasal 105Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial
dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan Majelis
Hakim dibacakan, harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak
yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2).
Pasal 106Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah
putusan ditanda-tangani, Panitera Muda harus sudah menerbitkan salinan
putusan.
Pasal 107Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah salinan putusan diterbitkan
harus sudah mengirimkan salinan putusan kepada para pihak.
Pasal 108Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun
putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.
Pasal 109Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat
tetap.
Pasal 110 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan
kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi
kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
:
a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam
sidang majelis hakim;
b. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima
pemberitahuan putusan.
Pasal 111Salah satu pihak atau para pihak yang hendak
mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
setempat.
Pasal 112 Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan
berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Oleh Hakim Kasasi
Pasal 113 Majelis Hakim Kasasi terdiri atas satu orang Hakim
Agung dan dua orang Hakim Ad-Hoc yang ditugasi memeriksa dan mengadili perkara
perselisihan hubungan industrial pada Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung.
Pasal 114 Tata cara permohonan kasasi serta penyelesaian
perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh Hakim Kasasi
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 115Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan
pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat- lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 116
(1) Mediator yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja tanpa
alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dikenakan sanksi
administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Panitera Muda yang tidak menerbitkan salinan putusan dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan
ditanda-tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan Panitera yang tidak
mengirimkan salinan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 117
(1) Konsiliator yang tidak menyampaikan anjuran tertulis dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) butir b atau tidak membantu para pihak membuat Perjanjian
Bersama dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dapat dikenakan sanksi administratif berupa
teguran tertulis.
(2) Konsiliator yang telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak
3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dikenakan sanksi
adminis-tratif berupa pencabutan sementara sebagai konsiliator.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) baru dapat
dijatuhkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan perselisihan yang sedang
ditanganinya.
(4) Sanksi administratif pencabutan sementara sebagai konsiliator
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 118Konsiliator dapat dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan tetap sebagai konsiliator dalam hal:
a. konsiliator telah dijatuhi sanksi administratif berupa
pencabutan sementara sebagai konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali;
b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c. menyalahgunakan jabatan; dan/atau
d. membocorkan keterangan yang diminta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (3).
Pasal 119
(1) Arbiter yang tidak dapat menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja dan dalam
jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat
(3) atau tidak membuat berita acara kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran
(2) Arbiter yang telah mendapat teguran tertulis 3 (tiga) kali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan sementara sebagai arbiter.
(3) Sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), baru dapat
dijatuhkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan perselisihan yang sedang
ditanganinya.
(4) Sanksi administratif pencabutan sementara sebagai arbiter
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 120
(1) Arbiter dapat dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan tetap sebagai arbiter dalam hal:
a. arbiter paling sedikit telah 3 (tiga) kali mengambil keputusan
arbitrase perselisihan hubungan industrial melampaui kekuasaannya, bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
huruf d dan e dan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali
atas putusan-putusan arbiter tersebut;
b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c. menyalahgunakan jabatan;
d. arbiter telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan
sementara sebagai arbiter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) sebanyak
3 (tiga) kali.
(2) Sanksi administratif berupa pencabutan tetap sebagai arbiter
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal arbiter
menyelesaikan perselisihan yang sedang ditanganinya.
Pasal 121
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117,
Pasal 118, Pasal 119 dan Pasal 120 dijatuhkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(2) Tata cara pemberian dan pencabutan sanksi akan diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 122
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 90 ayat (2), Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi
pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 123 Dalam hal
terjadi perselisihan hubungan industrial pada usaha-usaha sosial dan usaha-usaha
lain yang tidak berbentuk perusahaan tetapi mempunyai pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar upah, maka perselisihannya diselesaikan sesuai dengan
ketentuan undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
(1) Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial
berdasarkan undang-undang ini, perselisihan hubungan industrial dan pemutusan
hubungan kerja yang telah diajukan kepada:
a. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau
lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan
oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
b. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah
atau lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang ditolak dan
diajukan banding oleh salah satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut
diterima masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, maka diselesaikan
oleh Mahkamah Agung;
c. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau
lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputuskan, maka diselesaikan
oleh Mahkamah Agung;
d. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
atau lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf c yang ditolak dan
diajukan banding oleh salah satu pihak atau para pihak dan putusan tersebut
diterima masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, maka diselesaikan
oleh Mahkamah Agung.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 125
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini, maka:
a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1227); dan
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan
Kerja Di Perusahaan Swasta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2686);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor
22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227) dan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686)
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
undang-undang ini.
Pasal 126Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Bambang Kesowo