LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 86, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2004
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR
1 TAHUN 2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG
KEHUTANAN
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan perizinan atau perjanjian
pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut;
b. bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
berusaha di bidang pertambangan yang di kawasan hutan terutama bagi investor
yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang
tersebut, sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam
mengembangkan iklim investasi;
c. bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha
di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta
kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 22 ayat (1)dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888).
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN MENJADI
UNDANG-UNDANG
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4374) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada Tanggal 13 Agustus 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO