TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4412 |
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86) |
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19
TAHUN2004
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
MENJADI UNDANG-UNDANGI. UMUM
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang
pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin atau perjanjian
sebelum berlakunya Undang-undang tersebut. Ketidakpastian tersebut terjadi,
karena dalam ketentuan Undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang
menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di
kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tersebut tetap
berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut mengakibatkan status dari izin atau
perjanjian yang ada sebelum berlakunya Undang-undang tersebut menjadi tidak
jelas dan bahkan dapat diartikan menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat
ketentuan Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa pada kawasan
hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Ketentuan tersebut semestinya hanya berlaku sesudah berlakunya Undang-undang
tersebut dan tidak diberlakukan surut.
Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha
pertambangan di kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan Pemerintah berada
dalam posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu ditetapkan
menjadi Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas