
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 85, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2004
TENTANG
PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan
perekonomian nasional termasuk di dalamnya pembangunan perkebunan dalam
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta
ditingkatkan fungsi dan peranannya;
c. bahwa perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber
daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan
bertanggung jawab;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya
dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan
perkembangan lingkungan strategis;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
perkebunan perlu diatur dalam suatu undang-undang;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKEBUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal
1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman
tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai,
mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
2. Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman
tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman
perkebunan.
3. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang
dan/atau jasa perkebunan.
4. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan
perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
5. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang
melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala
tertentu.
6. Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga
negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala
tertentu.
7. Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan
pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau
kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
8. Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan
penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang
ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
9. Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal
dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk
sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
10. Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang
bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem pengolahan,
subsistem pemasaran, dan subsistem jasa penunjang.
11. Pemerintah adalah
Pemerintah Pusat.
12. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
13.
Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
14. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perkebunan.
Bagian Kedua
Asas, Tujuan, dan Fungsi
Pasal
2Perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan
berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan.
Pasal 3Perkebunan diselenggarakan dengan tujuan:
a.
meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. meningkatkan penerimaan negara;
c.
meningkatkan penerimaan devisa negara;
d. menyediakan lapangan kerja;
e.
meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;
f. memenuhi
kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan
g.
mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pasal 4Perkebunan mempunyai fungsi:
a. ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional;
b. ekologi, yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap
karbon, penyedia oksigen, dan penyangga kawasan lindung; dan
c. sosial
budaya, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 5Ruang lingkup
pengaturan perkebunan meliputi:
a. perencanaan;
b. penggunaan tanah;
c.
pemberdayaan dan pengelolaan usaha;
d. pengolahan dan pemasaran hasil;
e.
penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sumber daya manusia;
g.
pembiayaan; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
BAB II
PERENCANAAN PERKEBUNAN
Pasal 6
(1) Perencanaan perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah,
pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Perencanaan perkebunan terdiri dari perencanaan nasional,
perencanaan provinsi, dan perencanaan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat.
Pasal 7
(1) Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan berdasarkan:
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana tata ruang
wilayah;
c. kesesuaian tanah dan iklim serta ketersediaan tanah untuk usaha
perkebunan;
d. kinerja pembangunan perkebunan;
e. perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
f. sosial budaya;
g. lingkungan hidup;
h.
kepentingan masyarakat;
i. pasar; dan
j. aspirasi daerah dengan tetap
menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.
(2) Perencanaan
perkebunan mencakup:
a. wilayah;
b. tanaman perkebunan;
c. sumber daya
manusia;
d. kelembagaan;
e. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
f.
sarana dan prasarana; dan
g. pembiayaan.
Pasal 8Perencanaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dan Pasal 7 harus terukur, dapat dilaksanakan, realistis, dan bermanfaat serta
dilakukan secara partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel.
BAB III
PENGGUNAAN TANAH
UNTUK USAHA PERKEBUNAN
Pasal
9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan usaha perkebunan, kepada pelaku
usaha perkebunan sesuai dengan kepentingannya dapat diberikan hak atas tanah
yang diperlukan untuk usaha perkebunan berupa hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat
masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, mendahului pemberian
hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah
dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas
tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah,
dan imbalannya.
Pasal 10
(1) Penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, luas maksimum dan
luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri, sedangkan pemberian hak atas tanah
ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
(2) Dalam menetapkan luas maksimum dan luas minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri berpedoman pada jenis tanaman, ketersediaan
tanah yang sesuai secara agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan
penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis, dan perkembangan
teknologi.
(3) Dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang
mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pemindahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dinyatakan tidak sah dan tidak dapat didaftarkan.
Pasal 11
(1) Hak guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan jangka
waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
permohonan pemegang hak diberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 25 (dua
puluh lima) tahun oleh instansi yang berwenang di bidang pertanahan, jika pelaku
usaha perkebunan yang bersangkutan menurut penilaian Menteri, memenuhi seluruh
kewajibannya dan melaksanakan pengelolaan kebun sesuai dengan ketentuan teknis
yang ditetapkan.
(3) Setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) berakhir, atas permohonan bekas pemegang hak diberikan hak guna usaha
baru, dengan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan dalam ayat (1) dan
persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 12Menteri dapat mengusulkan kepada instansi yang
berwenang di bidang pertanahan untuk menghapus hak guna usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), apabila menurut penilaian Menteri hak guna
usaha yang bersangkutan tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang
dipersyaratkan dan ditelantarkan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
diberikannya hak guna usaha yang bersangkutan.
BAB IV
PEMBERDAYAAN DAN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
Bagian
Kesatu
Pelaku Usaha Perkebunan
Pasal 13
(1) Usaha perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia
oleh pelaku usaha perkebunan baik pekebun maupun perusahaan perkebunan.
(2) Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang
melakukan usaha perkebunan wajib bekerja sama dengan pelaku usaha perkebunan
dengan membentuk badan hukum Indonesia.
(3) Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi berupa
larangan membuka usaha perkebunan.
Pasal 14
(1) Pengalihan kepemilikan badan hukum pelaku usaha perkebunan
yang belum terbuka dan/atau mengalami kepailitan kepada badan hukum asing,
terlebih dahulu harus mendapat saran dan pertimbangan dari Menteri.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada kepentingan nasional.
Bagian Kedua
Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan
Pasal
15
(1) Usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya tanaman
perkebunan dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
(2) Usaha budi daya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan
tanaman, pemanenan, dan sortasi.
(3) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya
hasil perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.
(4) Industri pengolahan hasil perkebunan merupakan pengolahan
hasil perkebunan yang bahan bakunya karena menurut sifat dan karekteristiknya
tidak dapat dipisahkan dengan usaha budi daya tanaman perkebunan terdiri dari
gula pasir dari tebu, teh hitam dan teh hijau serta ekstraksi kelapa
sawit.
(5) Penambahan atau pengurangan jenis usaha industri pengolahan
hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16Jenis tanaman perkebunan pada usaha budi daya tanaman
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 17
(1) Setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan
luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan
kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.
(2) Kewajiban memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi pekebun.
(3) Luasan tanah tertentu untuk usaha budi daya tanaman
perkebunan dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha industri pengolahan hasil
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, dan modal.
(4) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus dapat
menjamin ketersediaan bahan bakunya dengan mengusahakan budi daya tanaman
perkebunan sendiri, melakukan kemitraan dengan pekebun, perusahaan perkebunan,
dan/atau bahan baku dari sumber lainnya.
(5) Izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan Bupati/Walikota
untuk wilayah kabupaten/kota.
(6) Pelaku usaha perkebunan yang telah mendapat izin usaha
perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala
sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
serta laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan
oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Usaha Perkebunan
Pasal 18
(1) Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan oleh Pemerintah,
provinsi, dan kabupaten/kota bersama pelaku usaha perkebunan serta lembaga
terkait lainnya.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
b. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. memfasilitasi pelaksanaan ekspor hasil
perkebunan;
d. mengutamakan hasil perkebunan dalam negeri untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
e. mengatur pemasukan dan
pengeluaran hasil perkebunan; dan/atau
f. memfasilitasi aksesibilitas ilmu
pengetahuan dan teknologi serta informasi.
Pasal 19
(1) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota mendorong dan
memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun, serta
asosiasi pekebun berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan
usaha agribisnis perkebunan.
(2) Untuk membangun sinergi antarpelaku usaha agribisnis
perkebunan, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas
yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan
bagi seluruh pemangku kepentingan perkebunan.
Pasal 20Pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha
perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan
masyarakat di sekitarnya.
Pasal 21Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa
izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha
perkebunan.
Bagian Keempat
Kemitraan Usaha Perkebunan
Pasal 22
(1) Perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling
menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat
dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar
perkebunan.
(2) Kemitraan usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), polanya dapat berupa kerja sama penyediaan sarana produksi, kerja sama
produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, kerja sama operasional,
kepemilikan saham, dan jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan usaha
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Kelima
Kawasan Pengembangan Perkebunan
Pasal
23
(1) Usaha perkebunan dilakukan secara terpadu dan terkait dalam
agribisnis perkebunan dengan pendekatan kawasan pengembangan perkebunan.
(2) Dalam kawasan pengembangan perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), pelaku usaha perkebunan dapat melakukan diversifikasi
usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil
Produk
Perkebunan Spesifik Lokasi
Pasal 24
(1) Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang
bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi
geografis.
(2) Wilayah geografis yang sudah ditetapkan untuk dilindungi
kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan.
(3) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi berupa wajib
membatal-alihkan fungsi yang bersangkutan dan wajib mengembalikan wilayah
geografis kepada fungsi semula.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah geografis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi jenis tanaman perkebunan dan
hubungannya dengan cita rasa spesifik hasil tanaman tersebut serta tata cara
penetapan batas wilayah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Pasal
25
(1) Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
(2) Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh izin usaha perkebunan perusahaan
perkebunan wajib:
a. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan
hasil rekayasa genetik;
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana,
prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi
terjadinya kebakaran dalam pembukaan dan/atau pengolahan lahan.
(3) Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
mencegah dan menanggulangi kerusakannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
setelah memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan wajib menerapkan
analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan/atau analisis dan manajemen
risiko lingkungan hidup serta memantau penerapannya.
(4) Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin usahanya.
(5) Setiap perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha
perkebunan tetapi tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicabut izin usahanya.
Pasal 26Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka
dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya
pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
BAB V
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Bagian
Kesatu
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
Pasal 27
(1) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan untuk
memperoleh nilai tambah melalui penerapan sistem dan usaha agribisnis
perkebunan.
(2) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan
dalam rangka pengembangan usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk
memberikan nilai tambah yang maksimal.
(3) Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan di
dalam atau di luar kawasan pengembangan perkebunan, dan dilakukan secara terpadu
dengan usaha budi daya tanaman perkebunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan keterpaduan
usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan usaha budi daya tanaman
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Untuk mencapai hasil usaha industri pengolahan perkebunan
yang berdaya saing, Pemerintah menetapkan sistem mutu produk olahan hasil
perkebunan dan pedoman industri pengolahan hasil perkebunan yang baik dan benar
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Ketentuan tentang penerapan, pembinaan, dan pengawasan sistem
mutu produk olahan hasil perkebunan serta pedoman industri pengolahan hasil
perkebunan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 29Industri pengolahan hasil perkebunan dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, kecuali untuk
hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini.
Bagian Kedua
Pemasaran Hasil Perkebunan
Pasal 30
(1) Pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi
komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat bekerja sama
menyelenggarakan informasi pasar, promosi dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran
baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi kerja
sama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas,
kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 31Setiap pelaku usaha perkebunan dalam melakukan
pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan dilarang:
a.
memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b. menggunakan bahan
penolong untuk pengolahan; dan/atau
c. mencampur hasil perkebunan dengan
benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan
manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat.
Pasal 32Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang mengiklankan
hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen.
Pasal 33Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang menadah hasil
usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.
Pasal 34Pemasaran hasil industri perkebunan dilakukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
BAB VI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN
Pasal
35Penelitian dan pengembangan perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha
perkebunan agar berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan dengan menghargai
kearifan tradisional dan budaya lokal.
Pasal 36
(1) Penelitian dan pengembangan perkebunan dapat dilaksanakan
oleh perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan
pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan
lainnya.
(2) Perorangan, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan
pengembangan pemerintah dan/atau swasta, serta lembaga penelitian dan
pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kerja
sama dengan:
a. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
b. pelaku
usaha perkebunan;
c. asosiasi komoditas perkebunan;
d. organisasi profesi
terkait; dan/atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan perkebunan
asing.
(3) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota dan/atau pelaku usaha
perkebunan dalam hal tertentu menyediakan fasilitas untuk mendukung peningkatan
kemampuan pelaksana penelitian dan pengembangan untuk menguasai dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi perkebunan.
(4) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota mendorong agar
pelaku usaha perkebunan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
membentuk unit penelitian dan pengembangan perkebunan atau melakukan kemitraan
antara pelaku usaha, pelaksana penelitian dan pengembangan, dan perguruan
tinggi.
(5) Perorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan
pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan perkebunan
wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota melalui instrumen
kebijakannya memotivasi pelaku usaha perkebunan asing untuk melakukan alih
teknologi.
Pasal 37
(1) Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota memfasilitasi
pelaksana penelitian dan pengembangan, pelaku usaha perkebunan dan masyarakat
dalam mempublikasikan dan mengembangkan sistem pelayanan informasi hasil
penelitian dan pengembangan perkebunan, dengan memperhatikan hak kekayaan
intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual
atas hasil invensi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perkebunan.
(3) Pelaksana penelitian dan pengembangan melaksanakan pemantauan
dan evaluasi terhadap penerapan hasil penelitian perkebunan.
BAB VII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN
Pasal
38
(1) Pengembangan sumber daya manusia perkebunan dilaksanakan
melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau
metode pengembangan lainnya untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme,
kemandirian, dan meningkatkan dedikasi.
(2) Sumber daya manusia perkebunan meliputi aparatur dan seluruh
pelaku usaha perkebunan baik perorangan maupun kelompok.
Pasal 39Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota serta pelaku
usaha perkebunan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta membina sumber
daya manusia perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
Pasal 40Penyuluhan perkebunan dilaksanakan oleh kabupaten/kota
dan pelaku usaha perkebunan baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
Pasal 41Pedoman dan standar pembinaan pendidikan dan pelatihan,
penyuluhan, dan metode pengembangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 42
(1) Pembiayaan usaha perkebunan bersumber dari pelaku usaha
perkebunan, masyarakat, lembaga pendanaan dalam dan luar negeri, Pemerintah,
provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga
keuangan perkebunan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha
perkebunan.
(3) Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah, provinsi, dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk
pekebun.
Pasal 43
(1) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha
perkebunan menghimpun dana untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian
dan pengembangan, serta promosi perkebunan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal
44
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan dilakukan
oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 45
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perkebunan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perkebunan;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang
perkebunan;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang perkebunan;
d. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan
pengembangan perkebunan;
e. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak
pidana di bidang perkebunan;
f. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang perkebunan;
g. membuat dan
menanda tangani berita acara; dan
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
tentang adanya tindak pidana di bidang perkebunan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui Pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya
tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri
pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha
budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri
pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 47
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan
tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan
lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan
terganggunya usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan tindakan yang
berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan lahan
perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya
usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah
lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan
fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 49
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau
mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan
kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah)
Pasal 50
(1) Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau
pemasaran hasil perkebunan dengan sengaja melanggar larangan:
a. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b. menggunakan bahan penolong untuk usaha industri pengolahan
hasil perkebunan; dan atau
c. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau
bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia,
merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau
pemasaran hasil perkebunan karena kelalaiannya melanggar larangan:
a. memalsukan mutu dan/atau kemasan hasil perkebunan;
b. menggunakan bahan penolong untuk usaha industri pengolahan
hasil perkebunan; dan/atau
c. mencampur hasil perkebunan dengan benda atau
bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia,
merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan
mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar larangan
mengiklankan hasil usaha perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 52Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan
menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Pasal 53Semua benda sebagai hasil tindak pidana dan/atau
alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal
50, Pasal 51 dan Pasal 52 dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54Semua peraturan
pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang telah
ada, pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama
tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 55Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan,
perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk
melaksanakan penyesuaian sejak Undang-undang ini diberlakukan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4411 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
85) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2004
TENTANG
PERKEBUNANI. UMUM
Sebagai negara yang bercorak agraris; bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa
kepada bangsa Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar untuk pengembangan
perkebunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh
karena itu, perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan
berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan.
Perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam
pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat, penerimaan devisa negara, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai
tambah dan daya saing, pemenuhan kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahan baku
industri dalam negeri serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara
berkelanjutan.
Pengembangan perkebunan dilaksanakan berdasarkan kultur
teknis perkebunan dalam kerangka pengelolaan yang mempunyai manfaat ekonomi
terhadap sumber daya alam yang berkesinambungan. Pengembangan perkebunan yang
berkesinambungan tersebut akan memberikan manfaat peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat secara optimal, melalui kesempatan yang sama untuk
mendapatkan akses terhadap sumber daya alam, modal, informasi, teknologi, dan
manajemen.
Akses tersebut harus terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan
antara pelaku usaha perkebunan, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan
(stakeholders) lainnya serta terciptanya integrasi pengelolaan perkebunan
sisi hulu dan sisi hilir.
Penyelenggaraan perkebunan yang demikian sejalan dengan
amanat dan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari terpaan
badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. Untuk itu,
perkebunan perlu diselenggarakan, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara
terencana, terbuka, terpadu, profesional dan bertanggung jawab demi meningkatkan
perekonomian rakyat, bangsa dan negara.
Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan dan memberikan
arah, pedoman dan alat pengendali, perlu disusun perencanaan perkebunan yang
didasarkan pada rencana pembangunan nasional, rencana tata ruang wilayah,
potensi dan kinerja pembangunan perkebunan serta perkembangan lingkungan
strategis internal dan eksternal, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya,
lingkungan hidup, pasar, dan aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi
keutuhan bangsa.
Pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan harus tetap
memperhatikan hak ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya
masih ada dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi serta
kepentingan nasional. Guna menjamin pemilikan, penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah secara berkeadilan, maka perlu ditetapkan pengaturan batas
luas maksimum dan minimum penggunaan tanah untuk usaha perkebunan. Dalam rangka
mempertahankan efisiensi pengusahaan perkebunan, pemindahan hak atas tanah yang
dapat mengakibatkan fragmentasi dilarang. Berkat inovasi teknologi, pengelolaan
perkebunan seperti usaha pembenihan dapat memanfaatkan media tumbuh selain
tanah, antara lain, hidroponik dan media kultur jaringan.
Usaha perkebunan dilakukan baik oleh perorangan maupun badan
hukum yang meliputi koperasi dan perseroan terbatas baik milik negara maupun
swasta. Badan hukum yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau
usaha industri pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan.
Dalam penyelenggaraannya, badan hukum perkebunan harus mampu bersinergi dengan
masyarakat baik masyarakat sekitar perkebunan maupun masyarakat pada umumnya
dalam kepemilikan dan/atau pengelolaan usaha yang saling menguntungkan,
menghargai, memperkuat, dan ketergantungan. Pekebun tidak disyaratkan memiliki
izin usaha, tetapi harus didaftar oleh Bupati/Walikota dan surat keterangan
pendaftaran tersebut diperlakukan seperti izin usaha perkebunan.
Untuk mendorong dan memberdayakan usaha perkebunan,
pemerintah memfasilitasi kemudahan di bidang pembiayaan, pengurangan beban
fiskal, kemudahan ekspor, pengutamaan penggunaan produksi dalam negeri,
pengaturan pemasukan dan pengeluaran hasil perkebunan, memfasilitasi
aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi, mendorong
terbentuknya kelompok asosiasi pekebun dan dewan komoditas berdasarkan jenis
tanaman yang dibudidayakan.
Untuk menjamin kelangsungan usaha perkebunan, dilakukan upaya
pengamanan perkebunan yang dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat
melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya. Pengaturan tentang pemberdayaan
pekebun sebagai bentuk keberpihakan Undang-undang ini kepada pekebun, termuat
dalam beberapa bab terutama pada bab tentang Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha
Perkebunan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan
Pengembangan Perkebunan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan, Pembiayaan
Usaha Perkebunan, serta Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan.
Guna peningkatan efisiensi dan nilai tambah, maka usaha
perkebunan dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agribisnis perkebunan
dalam kawasan pengembangan perkebunan dengan memperhatikan kelayakan teknis,
ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Wilayah geografis yang menghasilkan produk perkebunan yang
bersifat spesifik, dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis. Wilayah
tersebut dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Dalam upaya mencegah timbulnya gangguan dan kerusakan fungsi
lingkungan hidup, maka setiap perusahaan perkebunan wajib membuat dan menerapkan
analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan/atau analisis dan manajemen risiko
lingkungan hidup. Usaha perkebunan yang ramah lingkungan dapat terlaksana bila
didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai serta sumber daya
manusia yang terampil dan profesional.
Penelitian dan pengembangan perkebunan dilakukan oleh
perorangan, lembaga penelitian pemerintah dan/atau swasta. Lembaga penelitian
tersebut dapat bekerja sama antarpelaku usaha, dengan asosiasi komoditas
perkebunan dan/atau peneliti asing. Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan
pelaku usaha perkebunan dapat menyediakan fasilitas untuk mendukung peningkatan
kemampuan lembaga penelitian.
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia perkebunan
dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode
pengembangan lainnya dengan memperhatikan kebutuhan usaha perkebunan dan budaya
masyarakat serta disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembiayaan diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan usaha
perkebunan. Sumber pembiayaan dapat berasal dari lembaga pendanaan dalam dan
luar negeri, masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah, provinsi, dan
kabupaten/kota. Untuk itu, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi terbentuknya
lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha
perkebunan.
Pembinaan dan pengawasan perkebunan diperlukan untuk
mewujudkan penyelenggaraan usaha perkebunan yang optimal, berdaya saing, dan
berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya sanksi administrasi dan pidana dikenakan terhadap
setiap orang yang melanggar kewajiban dan melakukan perbuatan yang dilarang
dalam ketentuan-ketentuan di bidang perkebunan. Dengan sanksi pidana yang berat
diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang
perkebunan.
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perkebunan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
Dengan pokok-pokok materi seperti yang dikemukakan di atas,
maka disusunlah Undang-undang ini dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum
bagi penyelenggaraan perkebunan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan asas manfaat dan berkelanjutan adalah bahwa
penyelenggaraan perkebunan harus dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat dengan mengupayakan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memperhatikan
kondisi sosial budaya.
Yang dimaksud dengan asas keterpaduan adalah bahwa
penyelenggaraan perkebunan harus dilakukan dengan memadukan subsistem produksi,
pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan.
Yang dimaksud dengan asas
kebersamaan adalah bahwa agar dalam setiap penyelenggaraan perkebunan menerapkan
kemitraan secara terbuka sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling
ketergantungan secara sinergis antar pelaku usaha perkebunan.
Yang dimaksud
dengan asas keterbukaan adalah bahwa penyelenggaraan perkebunan dilakukan dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang
dapat diakses oleh masyarakat.
Yang dimaksud dengan asas berkeadilan adalah
bahwa agar dalam setiap penyelenggaraan perkebunan harus memberikan peluang dan
kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan
kemampuannya. Bahwa penyelenggaraan perkebunan harus dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan nasional, antardaerah, antarwilayah, antarsektor, dan
antarpelaku usaha perkebunan.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penyelenggaraan perkebunan berfungsi sebagai perekat dan
pemersatu bangsa dimaksudkan bahwa penerapan kemitraan usaha perkebunan serta
kesamaan budaya agraris mampu menciptakan kondisi saling ketergantungan,
keterkaitan secara sinergis antarpelaku usaha maupun
antarwilayah.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perencanaan perkebunan adalah perencanaan
makro baik nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, bukan perencanaan
usaha/perencanaan mikro yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Wilayah mencakup, antara lain, ketersediaan hamparan lahan yang
menurut agroklimat sesuai untuk usaha perkebunan, perlindungan wilayah geografis
bagi komoditas perkebunan spesifik lokasi, dan kawasan pengembangan industri
masyarakat perkebunan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sumber daya manusia perkebunan mencakup pelaku usaha perkebunan,
tenaga kerja perkebunan, serta aparat Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota
yang terkait di bidang perkebunan.
Huruf d
Kelembagaan perkebunan mencakup, antara lain, kelembagaan pelaku
usaha perkebunan dan kelembagaan layanan Pemerintah, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Huruf e
Keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir maksudnya seluruh
kegiatan perencanaan diselenggarakan dengan memperhatikan pendekatan sistem dan
usaha agribisnis untuk membangun sinergi.
Huruf f
Sarana perkebunan meliputi, antara lain, bibit, pupuk,
pestisida, alat dan mesin, sedangkan prasarana meliputi, antara lain, jalan,
jembatan, dan saluran irigasi.
Huruf g
Pembiayaan mencakup sumber dan komponen pembiayaan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan usaha perkebunan.
Pasal
8
Yang dimaksud dengan partisipatif adalah proses penyusunan
rencana yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait.
Yang
dimaksud dengan terpadu adalah bahwa rencana nasional, provinsi dan
kabupaten/kota disusun secara terkoordinasi, terintegrasi, dan
tersinkronisasi.
Yang dimaksud dengan terbuka adalah bahwa informasi mengenai
perencanaan dapat diakses oleh masyarakat.
Yang dimaksud dengan akuntabel
adalah bahwa perencanaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemberian hak milik dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas
permohonan pekebun.
Pemberian hak guna usaha dilakukan oleh pejabat yang
berwenang atas tanah negara berdasarkan permohonan perusahaan
perkebunan.
Pemberian hak guna bangunan dilakukan oleh pejabat yang berwenang
atas permohonan pelaku usaha perkebunan apabila diperlukan dalam area
perkebunannya.
Pemberian hak pakai dilakukan oleh pejabat yang berwenang atas
tanah negara sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, jika
memenuhi unsur:
a. masyarakat masih dalam bentuk paguyuban
(
rechtsgemeinschaft);
b. ada kelembagaan dalam bentuk perangkat
penguasa adat;
c. ada wilayah hukum adat yang jelas;
d. ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang
masih ditaati; dan
e. ada pengukuhan dengan peraturan daerah.
Musyawarah
dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan para warga pemegang hak
atas tanah tidak selamanya diikuti dengan pemberian hak atas
tanah.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Larangan pemindahan hak tersebut bertujuan agar tanah perkebunan
dengan batas minimum tidak terjadi pemecahan yang dapat mengubah peruntukan dan
penggunaan tanahnya, sehingga tidak memenuhi skala usaha yang
dipersyaratkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengaturan mengenai penilaian oleh Menteri dimaksudkan untuk
memberikan kepastian usaha bagi perusahaan perkebunan yang secara nyata dan
beriktikad baik dalam mengelola usaha perkebunan, sehingga memberikan keuntungan
bagi pelaku usaha, masyarakat sekitar, dan negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Di samping tidak melaksanakan syarat-syarat dalam rangka
pemberian hak dan ditelantarkannya tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, hak guna usaha juga dapat dihapuskan karena sebab-sebab lain,
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan,
antara lain:
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam
keputusan pemberian atau perpanjangan haknya;
2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka
waktunya berakhir;
3. dicabut haknya;
4. tanahnya musnah;
5. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
(a) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau
dilanggarnya ketentuan/syarat dalam surat keputusan pemberian/ perpanjangan
haknya; dan
(b) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
6. subjek haknya tidak memenuhi syarat lagi.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pengaturan perlunya mendapat saran dan pertimbangan dari Menteri
dimaksudkan agar usaha perkebunan yang telah mendapat fasilitas dari negara
tidak dialihkan kepemilikannya kepada pihak asing dengan iktikad tidak baik, dan
tidak mendatangkan peningkatan pendapatan masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kepentingan nasional adalah suatu
pendekatan yang bertujuan menjaga stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sortasi adalah kegiatan pemilihan dan
pemilahan hasil perkebunan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dalam rangka mengikuti perkembangan di bidang teknik budi daya,
teknologi pengolahan, dan transportasi, jenis-jenis komoditas dimaksud pada ayat
(4) dapat ditambah atau dikurangi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
industri.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kewajiban melakukan kemitraan dimaksudkan untuk menjamin pasar
bagi pekebun dengan prioritas yang berada di lingkungan usaha industri
pengolahan hasil perkebunan yang bersangkutan pada tingkat harga yang
wajar.
Di samping itu, ketentuan ini juga dimaksudkan untuk memberikan nilai
tambah yang lebih besar kepada pekebun sebagai salah satu upaya pemberdayaan
pekebun.
Ayat (5)
Apabila lahan usaha perkebunan melintas lebih dari satu wilayah
Provinsi, maka izin diberikan oleh masing-masing provinsi yang bersangkutan.
Pemberian izin usaha pada wilayah khusus seperti Provinsi Papua dan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam disesuaikan dengan Undang-undang yang
berlaku.
Ayat (6)
Laporan perkembangan usaha meliputi, antara lain, perkembangan
pelaksanaan perizinan, pelaksanaan kemitraan, kegiatan lapangan, pabrik
pengolahan, pemasaran, dan pengelolaan lingkungan.
Ayat (7)
Hal-hal pokok yang diatur dalam keputusan Menteri meliputi
persetujuan prinsip, pemenuhan persyaratan, antara lain, kemitraan, tata cara,
pemberian, penolakan, dan pencabutan izin usaha perkebunan, serta kewajiban
penyampaian laporan.
Pasal 18
Ayat (1)
Pemberdayaan usaha perkebunan dilaksanakan melalui fasilitasi
kepada pelaku usaha perkebunan diutamakan kepada pekebun agar mampu
mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.
Yang dimaksud dengan
lembaga terkait, antara lain, lembaga keuangan baik bank maupun nonbank,
asosiasi komoditas, asosiasi pemasaran, asosiasi penelitian perkebunan, penyedia
jasa sarana, dan prasarana produksi perkebunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dewan komoditas adalah suatu wadah
berhimpunnya semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang mengusahakan
komoditas strategis perkebunan yang sejenis untuk meningkatkan kerja sama,
koordinasi, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka
meningkatkan daya saing komoditas perkebunan.
Yang dimaksud dengan komoditas
strategis perkebunan adalah komoditas perkebunan yang mempunyai peranan penting
dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan, antara lain, kelapa sawit,
karet, kakao, kopi, tebu, dan tembakau.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan tindakan yang mengakibatkan pada kerusakan
kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman, antara
lain, penebangan pohon, panen paksa, atau pembakaran sehingga kebun tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud dengan penggunaan tanah
perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan tindakan
lain yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan adalah, antara lain,
tindakan yang mengganggu pekerja sehingga tidak dapat melakukan panen atau
pemeliharaan kebun sebagaimana mestinya.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan kemitraan dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
kesejahteraan karyawan, pekebun dan masyarakat sekitar serta untuk menjaga
keamanan, kesinambungan, dan keutuhan usaha perkebunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kawasan pengembangan perkebunan adalah
wilayah pembangunan perkebunan sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan sistem
dan usaha agribisnis perkebunan yang berkelanjutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengaturan kawasan pengembangan perkebunan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah yang berisi, antara lain, potensi, rancang bangun,
pengusulan dan penetapan pengembangan kawasan agribisnis masyarakat perkebunan,
pengembangan jejaring (networking), dan ketentuan lain yang menunjang
pengembangan kawasan perkebunan.
Pasal 24
Ayat (1)
Pengaturan perlindungan wilayah geografis dimaksudkan untuk
menunjukkan daerah asal suatu komoditas perkebunan yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada komoditas perkebunan
yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya.
Sebagai
contoh, tembakau Deli tumbuh optimal dengan cita rasa spesifik apabila ditanam
pada wilayah sekitar Sungai Wampu dan Sungai Ular. Apabila ditanam di daerah
lain walaupun agro-ekosistemnya mirip dan menggunakan teknologi yang sama, cita
rasa spesifiknya tidak muncul.
Ayat (2)
Perubahan fungsi tanah dari wilayah yang dilindungi dengan
indikasi geografis menjadi fungsi yang lain, misalnya perubahan jenis komoditas,
atau bahkan untuk kepentingan permukiman dan/atau industri dilarang.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup di dalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari pelaku usaha
perkebunan. Dalam hal ini; Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota berkewajiban
membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup
tersebut, khususnya kepada pekebun.
Ayat (2)
Huruf a
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha perkebunan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup. Sedangkan bagi pelaku usaha yang usaha atau kegiatannya kemungkinan tidak
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup diwajibkan
memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
hidup.
Pekebun tidak diwajibkan membuat analisis mengenai dampak lingkungan
hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
hidup. Namun demikian, dalam hal kegiatan perkebun secara bersama-sama pada satu
hamparan yang secara luasan berdampak terhadap kerusakan fungsi lingkungan
hidup, Pemerintah, provinsi, dan/atau kabupaten/kota membina dan memfasilitasi
pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup kawasan
perkebunan.
Adapun kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup mengacu kepada peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yaitu, antara lain;
a. jumlah
manusia yang akan terkena dampak;
b. luas wilayah persebaran dampak;
c.
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik
(reversible)atau tidak berbaliknya
(irreversible)dampak.
Huruf b
Kewajiban analisis dan manajemen risiko dibebankan kepada
perusahaan yang memproduksi dan/atau memasarkan benih hasil rekayasa genetik
agar memenuhi kaidah-kaidah keamanan hayati dan keamanan
pangan/pakan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 26
Kriteria pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup
mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup.
Pasal 27
Ayat (1)
Nilai tambah dari kegiatan usaha industri pengolahan hasil
perkebunan harus dinikmati secara berkeadilan oleh semua pihak yang terlibat
dalam usaha perkebunan, termasuk pekebun yang bergerak di bidang budi daya
tanaman perkebunan melalui berbagai pola kemitraan dengan usaha industri
pengolahan hasil perkebunan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembinaan adalah memfasilitasi, memberikan
pedoman, kriteria, standar dan pelayanan informasi yang meliputi, antara lain,
sumber dan potensi bahan baku, teknologi pengolahan, sarana dan prasarana, serta
permodalan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai
pembinaan dan keterpaduan usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan
usaha budi daya tanaman perkebunan meliputi, antara lain, jaminan ketersediaan
bahan baku dalam kaitannya dengan kapasitas industri pengolahan hasil
perkebunan, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, peningkatan
pendapatan pekebun, jenis dan kualitas hasil usaha industri pengolahan hasil
perkebunan, dan sanksi administrasi bagi perusahaan perkebunan yang tidak
melaksanakan kewajiban.
Pasal 28
Ayat (1)
Penetapan pedoman industri pengolahan hasil perkebunan yang baik
dan benar (good processing practices) didasarkan pada sifat pengolahan
hasil perkebunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ketentuan menghargai kearifan tradisional dan budaya lokal
dimaksudkan agar penerapan teknologi untuk pengembangan usaha perkebunan di
suatu wilayah dapat bersinergi dengan kebiasaan, tradisi, adat, agama, dan
budaya setempat sehingga dapat diterima oleh masyarakat agar mencapai hasil yang
optimal.
Pasal 36
Ayat (1)
Lembaga penelitian dan pengembangan lainnya di antaranya adalah
Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI), sebagai lembaga yang berbadan
hukum.
Ayat (2)
Kerja sama di sini dimaksudkan untuk mengembangkan sistem
informasi manajemen penelitian dan pengembangan.
Organisasi profesi, antara
lain, Persatuan Agronomi Indonesia (PERAGI), Perhimpunan Ekonomi Pertanian
Indonesia (PERHEPI), Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI), dan
lain-lain.
Ayat (3)
Penyediaan fasilitas dalam hal tertentu untuk mendukung
peningkatan kemampuan lembaga penelitian, antara lain, berupa kemudahan
perizinan penelitian, kemudahan pemasukan sarana/prasarana penelitian dari luar
negeri, akses penggunaan sarana/prasarana penelitian di dalam negeri.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Alih teknologi dari pelaku usaha perkebunan asing dilakukan
antara lain melalui pendampingan, pelatihan, dan
pemagangan.
Pasal 37
Ayat (1)
Publikasi hasil penelitian dan pengembangan dilakukan, antara
lain, melalui:
a. media cetak seperti buletin, jurnal, majalah ilmiah, poster,
dan bentuk sarana penyuluhan lainnya;
b. media elektronik seperti radio,
televisi, dan internet;
c. seminar, gelar teknologi, pameran teknologi, dan
diseminasi teknologi.
Yang dimaksud dengan pengembangan sistem pelayanan
informasi hasil penelitian dan pengembangan, antara lain,
website,
networking, perpustakaan, dan internet.
Fasilitasi publikasi dan
pengembangan sistem pelayanan informasi hasil penelitian dan pengembangan bagi
pelaku usaha perkebunan terutama ditujukan untuk kepentingan pekebun melalui
kegiatan penyuluhan.
Ayat (2)
Perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang perkebunan
mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, paten, disain
industri, hak perlindungan varietas tanaman, merek dagang, rahasia dagang, dan
indikasi geografis.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pelatihan,
penyuluhan dan metode pengembangan lainnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan
kebutuhan, budaya masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aparatur adalah pegawai negeri baik
struktural maupun fungsional, pusat maupun daerah termasuk penyuluh
perkebunan.
Pasal 39
Selain dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan
pelaku usaha perkebunan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat juga
dilakukan oleh perguruan tinggi, lembaga pendidikan khusus perkebunan, lembaga
swadaya masyarakat, perorangan, dan lain-lain.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan penyuluhan perkebunan adalah salah satu
upaya pemberdayaan pekebun yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan mengubah sikap serta perilakunya, yang dilaksanakan antara lain
melalui pendidikan nonformal.
Penyuluhan perkebunan merupakan urusan rumah
tangga kabupaten/kota.
Pasal 41
Pedoman pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan metode
pengembangan lainnya meliputi:
a. standar;
b. kurikulum dan silabus;
dan
c. syarat dan prosedur penetapan sertifikasi dan
akreditasi.
Pasal 42
Ayat (1)
Pembiayaan dari lembaga pendanaan dalam dan luar negeri
diutamakan bagi pekebun diberikan, antara lain, dengan kemudahan prosedur dan
tingkat bunga yang layak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga keuangan perkebunan, antara lain,
lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank, serta lembaga asuransi.
Yang
dimaksud dengan karakteristik usaha perkebunan yaitu bahwa usaha perkebunan
memiliki siklus waktu usaha yang relatif panjang, terkait dengan sumber daya
alam, iklim dan musim, mengandung risiko yang tinggi, sehingga memerlukan
investasi jangka panjang dengan tingkat suku bunga yang layak bagi pengembangan
usaha perkebunan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mengutamakan pemberdayaan
pekebun agar dapat mengembangkan usahanya dengan skim pendanaan yang sesuai,
antara lain, subsidi bunga, kemudahan prosedur, dan bantuan
penjaminan.
Pasal 43
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur mengenai penghimpunan dana dari sumber
Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha perkebunan. Dana dari
pelaku usaha perkebunan berupa iuran pelaku usaha perkebunan dihimpun dalam
suatu badan yang dibentuk oleh pelaku usaha perkebunan itu sendiri dengan tujuan
untuk membiayai pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan
pengembangan, serta promosi perkebunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Pembinaan terhadap usaha perkebunan dilakukan dengan pendekatan
sistem dan usaha agribisnis yang memadukan keterkaitan berbagai subsistem
dimulai dari penyediaan sarana produksi, subsistem produksi, subsistem
pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan serta subsistem jasa penunjang lainnya
untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan.
Pengawasan usaha
perkebunan dimaksudkan agar pelaku usaha perkebunan mematuhi peraturan
perundang-undangan perkebunan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas