
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 72, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4403) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2004
TENTANG
PENGESAHAN KYOTO PROTOCOL TO THE UNITED NATIONS
FRAMEWORK
CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PROTOKOL KYOTO ATAS
KONVENSI
KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
TENTANG PERUBAHAN
IKLIM)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tujuan nasional negara Republik Indonesia
sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 telah
mengesahkan United Nations Framework Convention on Climate Change
(Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim)
yang mengamanatkan penetapan suatu protokol;
c. bahwa perubahan iklim bumi akibat peningkatan konsentrasi gas
rumah kaca di atmosfer menimbulkan pengaruh merugikan terhadap lingkungan dan
kehidupan manusia sehingga perlu dikendalikan sesuai dengan prinsip tanggung
jawab bersama yang dibedakan (common but differentiated responsibilities)
dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi tiap-tiap negara;
d. bahwa sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara dan
mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia sangat rentan
terhadap dampak perubahan iklim, termasuk naiknya permukaan laut;
e. bahwa sebagai negara yang sedang membangun, Indonesia perlu
mengembangkan industri dengan teknologi bersih khususnya yang rendah
emisi;
f. bahwa sebagai negara tropis yang memiliki hutan terluas kedua
di dunia, Indonesia memiliki peranan penting dalam mempengaruhi iklim
bumi;
g. bahwa Protokol Kyoto mengatur emisi gas rumah kaca akibat
kegiatan manusia agar konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer stabil dan tidak
membahayakan sistem iklim bumi;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, e, f, dan g
dipandang perlu mengesahkan Kyoto Protocol to the United Nations Framework
Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) dengan
undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20
ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 22A, dan Pasal 33 ayat (3) dan (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka
Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3557);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KYOTO
PROTOCOL TO THE UNITED NATIONS FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE
(PROTOKOL KYOTO ATAS KONVENSI KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG
PERUBAHAN IKLIM).
Pasal 1Mengesahkan
Kyoto Protocol to the United Nations
Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Telah sah
pada tanggal 28 Juli 2004
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4403 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
72) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2004
TENTANG
PENGESAHAN KYOTO PROTOCOL TO THE UNITED NATIONS
FRAMEWORK
CONVENTION ON CLIMATE CHANGE (PROTOKOL KYOTO ATAS
KONVENSI
KERANGKA KERJA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
TENTANG PERUBAHAN
IKLIM)I. UMUM
Perubahan iklim adalah fenomena global yang disebabkan oleh
kegiatan manusia dalam penggunaan energi bahan bakar fosil serta kegiatan
alih-guna-lahan dan kehutanan. Kegiatan tersebut merupakan sumber utama Gas
Rumah Kaca (GRK) terutama karbon dioksida (CO2) yang kontribusi terbesar berasal
dari negara industri. Gas ini memiliki kemampuan menyerap panas yang berasal
dari radiasi matahari yang dipancarkan kembali oleh bumi. Penyerapan ini telah
menyebabkan pemanasan atmosfer atau kenaikan suhu dan perubahan iklim.
Negara industri telah lama menghasilkan emisi GRK yang
terakumulasi di atmosfer dalam jumlah yang besar. Oleh karena itu, sangat
beralasan jika mereka berkewajiban menurunkan emisi GRK dan mengatasi dampak
perubahan iklim. Sementara itu, negara berkembang yang tidak berkewajiban
menurunkan emisi GRK berhak mendapatkan bantuan dari negara industri dalam
rangka berpartisipasi secara sukarela untuk menurunkan emisi GRK dan mengatasi
dampak perubahan iklim.
Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim mengatur penurunan emisi GRK akibat
kegiatan manusia sehingga dapat menstabilkan konsentrasi GRK di atmosfer dan
tidak membahayakan sistem iklim bumi. Protokol Kyoto menetapkan aturan mengenai
tata cara, target, mekanisme penurunan emisi, kelembagaan, serta prosedur
penaatan dan penyelesaian sengketa.
Sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara dan mempunyai
garis pantai terpanjang kedua di dunia, dengan jumlah penduduk yang besar dan
kemampuan ekonomi yang terbatas, Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan
terhadap dampak perubahan iklim bagi lingkungan dan kehidupan bangsa Indonesia.
Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan
air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta manusia, naiknya permukaan
laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.
Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, Indonesia
perlu mempercepat pengembangan industri dan transportasi dengan tingkat emisi
rendah melalui pemanfaatan teknologi bersih dan efisien serta pemanfaatan energi
terbarukan (renewable energy). Di samping itu, Indonesia perlu
meningkatkan kemampuan lahan dan hutan untuk menyerap GRK. Protokol Kyoto
menjamin bahwa teknologi yang akan dialihkan ke negara berkembang harus memenuhi
kriteria tersebut melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) atau Clean
Development Mechanism (CDM) yang diatur oleh Protokol Kyoto.
Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) merupakan bentuk investasi
baru di negara berkembang yang bertujuan mendorong negara industri untuk
melaksanakan kegiatan penurunan emisi di negara berkembang guna mencapai target
penurunan emisi GRK dan membantu negara berkembang untuk mencapai tujuan
pembangunan berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan mengingat Indonesia telah
mengesahkan Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan
Iklim (Konvensi Perubahan Iklim) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994,
sangatlah penting bagi Indonesia untuk mengesahkan Protokol Kyoto. Dengan
mengesahkan Protokol tersebut, Indonesia mengadopsi hukum internasional sebagai
hukum nasional untuk dijabarkan dalam kerangka peraturan dan
kelembagaan.
1. Latar Belakang dan Tujuan Protokol Kyoto
Gagasan dan program untuk menurunkan emisi GRK secara
internasional telah dilakukan sejak tahun 1979. Program itu memunculkan sebuah
gagasan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu Konvensi Perubahan Iklim,
yang diadopsi pada tanggal 14 Mei 1992 dan berlaku sejak tanggal 21 Maret 1994.
Pemerintah Indonesia turut menandatangani perjanjian tersebut dan telah
mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994.
Agar Konvensi tersebut dapat dilaksanakan oleh Para Pihak,
dipandang penting adanya komitmen lanjutan, khususnya untuk negara pada
Annex I (negara industri atau negara penghasil GRK) untuk menurunkan GRK
sebagai unsur utama penyebab perubahan iklim. Namun, mengingat lemahnya komitmen
Para Pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim, Conference of the
Parties(COP) III yang diselenggarakan di Kyoto pada bulan Desember
tahun 1997 menghasilkan kesepakatan Protokol Kyoto yang mengatur dan mengikat
Para Pihak negara industri secara hukum untuk melaksanakan upaya penurunan emisi
GRK yang dapat dilakukan secara individu atau bersama-sama.
Protokol Kyoto bertujuan menjaga konsentrasi GRK di atmosfer
agar berada pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim bumi. Untuk
mencapai tujuan itu, Protokol mengatur pelaksanaan penurunan emisi oleh negara
industri sebesar 5% di bawah tingkat emisi tahun 1990 dalam periode 2008-2012
melalui mekanisme Implementasi Bersama (Joint Implementation),
Perdagangan Emisi (Emission Trading), dan Mekanisme Pembangunan Bersih
(Clean Development Mechanism).
2. Manfaat Pengesahan Protokol
Kyoto
Dengan mengesahkan Protokol Kyoto, Indonesia mengadopsi
Protokol tersebut sebagai hukum nasional untuk dijabarkan dalam kerangka
peraturan dan kelembagaan sehingga dapat:
a. mempertegas komitmen pada Konvensi Perubahan Iklim berdasarkan
prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan (common but differentiated
responsibilities principle);
b. melaksanakan pembangunan berkelanjutan khususnya untuk menjaga
kestabilan konsentrasi GRK di atmosfer sehingga tidak membahayakan iklim
bumi;
c. membuka peluang investasi baru dari negara industri ke
Indonesia melalui MPB;
d. mendorong kerja sama dengan negara industri melalui MPB guna
memperbaiki dan memperkuat kapasitas, hukum, kelembagaan, dan alih teknologi
penurunan emisi GRK;
e. mempercepat pengembangan industri dan transportasi dengan
tingkat emisi rendah melalui pemanfaatan teknologi bersih dan efisien serta
pemanfaatan energi terbarukan;
f. meningkatkan kemampuan hutan dan lahan
untuk menyerap GRK.
3. Materi Pokok Protokol Kyoto
Protokol Kyoto disusun berdasarkan prinsip tanggung jawab
bersama yang dibedakan, sebagaimana tercantum dalam prinsip ketujuh Deklarasi
Rio, yang berarti bahwa semua negara mempunyai semangat yang sama untuk menjaga
dan melindungi kehidupan manusia dan integritas ekosistem bumi, tetapi dengan
kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan negara masing-masing.
Protokol Kyoto terdiri atas 28 Pasal dan 2
Annex:
"
Annex A: Gas Rumah Kaca dan kategori
sektor/sumber.
"
Annex B: Kewajiban penurunan emisi yang ditentukan
untuk Para Pihak.
Materi pokok yang terkandung dalam Protokol Kyoto,
antara lain hal-hal berikut.
a. Definisi
Protokol Kyoto mendefinisikan beberapa kelembagaan Konvensi dan
Protokol, di antaranya Conference of the Parties(COP) dan
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) beserta fungsinya dalam
pelaksanaan Konvensi dan Protokol. Ditetapkan juga bahwa Para Pihak pada
Annex I Konvensi (negara industri, termasuk Rusia dan negara Eropa Timur
lain yang ekonominya berada dalam transisi menuju pasar bebas) wajib menurunkan
emisi sesuai dengan Annex B.
b. Kebijakan dan Tata Cara
Pasal 2 Protokol Kyoto mengatur kebijakan dan tata cara dalam
mencapai komitmen pembatasan dan penurunan emisi oleh negara pada Annex I
serta kewajiban untuk mencapai batas waktu komitmen tersebut. Di samping itu,
Protokol juga mewajibkan negara industri untuk melaksanakan kebijakan dan
mengambil tindakan untuk meminimalkan dampak yang merugikan dari perubahan iklim
terhadap pihak lain, khususnya negara berkembang.
c. Target Penurunan
Emisi
Target penurunan emisi yang dikenal dengan nama Quantified
Emission Limitation and Reduction Objectives (QELROs) yang dijelaskan dalam
Pasal 3 dan 4 Protokol Kyoto adalah ketentuan pokok dalam Protokol Kyoto. Emisi
GRK menurut Annex A Protokol Kyoto meliputi: Carbon Dioxide(CO2),
Methane (CH4), Nitrous Oxide (N2O), Hydrofluorocarbon
(HFC), Perfluorocarbon (PFC), dan Sulfurhexafluoride (SF6). Target
penurunan emisi GRK bagi negara pada Annex I Konvensi diatur dalam
Annex B Protokol Kyoto. Ketentuan ini merupakan pasal yang mengikat bagi
negara pada Annex I.
Protokol juga mengatur tata cara penurunan emisi
GRK secara bersama-sama. Jumlah emisi GRK yang harus diturunkan tersebut dapat
meringankan negara yang emisinya tinggi, sedangkan negara yang emisinya rendah
atau bahkan karena kondisi tertentu tidak mengeluarkan emisi dapat meringankan
beban kelompok negara yang emisinya tinggi.
d. Implementasi Bersama
Implementasi Bersama adalah mekanisme penurunan emisi yang dapat
dilaksanakan antarnegara industri yang diuraikan dalam Pasal 6 Protokol Kyoto.
Implementasi Bersama itu mengutamakan cara-cara yang paling murah atau yang
paling menguntungkan. Kegiatan Implementasi Bersama tersebut akan menghasilkan
unit penurunan emisi atau Emission Reduction Units (ERU).
e.
Tanggung Jawab Bersama yang Dibedakan
Kewajiban bersama antara negara industri yang termasuk pada
Annex I dengan negara berkembang disesuaikan dengan prinsip tanggung
jawab bersama yang dibedakan. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 10 dan 11 Protokol
Kyoto. Pasal 10 merupakan penekanan kembali kewajiban tersebut tanpa komitmen
baru bagi Para Pihak, baik negara industri maupun negara berkembang seperti
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Konvensi Perubahan Iklim. Pasal 11 menekankan
kewajiban negara industri yang menjadi Pihak dalam Protokol Kyoto serta termasuk
pada Annex II Konvensi untuk menyediakan dana baru dan dana tambahan,
termasuk alih teknologi untuk melaksanakan komitmen Pasal 10 Protokol
Kyoto.
f. Mekanisme Pembangunan Bersih
Mekanisme Pembangunan Bersih yang diuraikan dalam Pasal 12
Protokol Kyoto merupakan prosedur penurunan emisi GRK dalam rangka kerja sama
negara industri dengan negara berkembang. Negara industri melakukan investasi di
negara berkembang untuk mencapai target penurunan emisinya. Sementara itu,
negara berkembang berkepentingan dalam mencapai tujuan utama Konvensi dan tujuan
pembangunan berkelanjutan. Kegiatan penurunan emisi melalui MPB harus
disertifikasi oleh entitas operasional yang ditunjuk oleh Conference of the
Parties serving as the Meeting of the Parties (COP/MOP).
g.
Kelembagaan
Lembaga-lembaga yang berfungsi melaksanakan Protokol Kyoto
adalah COP/MOP sebagai lembaga tertinggi pengambil keputusan Protokol (Pasal
13); Sekretariat Protokol juga berfungsi sebagai Sekretariat Konvensi melakukan
tugas-tugas administrasi Protokol (Pasal 14); dan Subsidiary Body for
Scientific and Technological Advice (SBSTA), sebagai Badan Pendukung yang
memberi masukan ilmiah kepada COP/MOP untuk membuat keputusan (Pasal
15).
h. Perdagangan Emisi
Perdagangan Emisi sebagaimana diatur dalam pasal 17 merupakan
mekanisme perdagangan emisi yang hanya dapat dilakukan antarnegara industri
untuk menghasilkan Assigned Amounts Unit(AAU). Negara industri yang emisi
GRK-nya di bawah batas yang diizinkan dapat memperdagangkan kelebihan jatah
emisinya dengan negara industri lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Namun, jumlah emisi GRK yang diperdagangkan dibatasi agar negara pembeli tetap
memenuhi kewajibannya.
i. Prosedur Penaatan dan Penyelesaian Sengketa
Ketidaktaatan (non compliance) atas kewajiban yang
ditentukan dalam Protokol diselesaikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme
penaatan yang ada dalam ketentuan Pasal 18 Protokol Kyoto. Sesuai dengan Pasal
19 Protokol Kyoto, apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, proses
penyelesaian sengketa (dispute settlement) mengacu Pasal 14
Konvensi.
4. Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Berkaitan
dengan Protokol Kyoto.
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dan mendukung proses pelaksanaan Protokol Kyoto. Peraturan
perundang-undangan yang terkait, antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan
United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3557);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888).
5. Tindak Lanjut Pengesahan Protokol Kyoto
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
tersebut mempunyai kaitan dengan ketentuan dalam Protokol Kyoto. Namun,
pengesahan Protokol Kyoto masih memerlukan pengembangan peraturan dan
kelembagaan untuk melaksanakan dan memanfaatkan peluang yang ada dalam
Protokol.
Agar peluang yang ada dalam Konvensi dan Protokol dapat
dimanfaatkan secara optimal, upaya sosialisasi perlu dilakukan secara efektif
dan terintegrasi melalui koordinasi antarsektor yang diatur oleh perangkat
peraturan dan kelembagaan yang jelas sehingga dampak negatif perubahan iklim
terhadap lingkungan dan kehidupan manusia dapat diminimalkan.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.