TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No.4401 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. Kekuasaaan Negara. Kejaksaan.
Pengadilan. Kepegawaian. Jabatan Fungsional. Pemerintah Daerah.
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
67) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2004
TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAI. Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan
dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah
adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality
before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
Dalam usaha memperkuat prinsip di atas maka salah satu
substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan
khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut
ditegaskan bahwa ketentuan badan-badan lain yang fungsinya berkait-an dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Ketentuan badan-badan lain
tersebut dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman, salah satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
Sejalan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman, dan beberapa undang-undang yang baru, serta berdasarkan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan maka Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu dilakukan perubahan secara komprehensif dengan membentuk
undang-undang yang baru.
Pembaharuan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik
Indonesia tersebut dimaksudkan untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh
kekuasaan pihak mana pun, yakni yang dilaksanakan secara merdeka terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut
untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan
untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut diatas.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban
hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan meng-indahkan norma-norma
keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai
kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses
pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegak-kan kewibawaan
pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam Undang-Undang ini diatur hal-hal yang disempurnakan,
antara lain:
1. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan ditegaskan kekuasaan negara tersebut
di-laksanakan secara merdeka. Oleh karena itu, kejaksaan dalam melak-sanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan lainnya. Selanjutnya ditentukan Jaksa Agung bertanggung jawab atas
penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum
dan hati nurani. Dengan demikian Jaksa Agung selaku pimpinan kejaksaan dapat
sepenuhnya merumuskan dan mengendalikan arah dan kebijakan penanganan perkara
untuk keberhasilan penuntutan.
2. Untuk membentuk jaksa yang profesional harus ditempuh berbagai
jenjang pendidikan dan pengalaman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang.
Sesuai dengan profesionalisme dan fungsi kejaksaan, di-tentukan bahwa jaksa
merupakan jabatan fungsional. Dengan demikian, usia pensiun jaksa yang semula 58
(lima puluh delapan) tahun ditetapkan menjadi 62 (enam puluh dua) tahun.
3. Kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana
tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang
memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan, misalnya
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penegakkan hukum dengan berpegang pada peraturan
perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan
demikian, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggung
jawab kepada Presiden.
5. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mempunyai
kewenang-an untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau
tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertim-bangan atau
membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi
kepentingan rakyat.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "secara merdeka" dalam ketentuan ini adalah
dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kejaksaan adalah satu dan tidak
terpisah-kan" adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di
bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang
penuntutan sehingga dapat menam-pilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir,
tata laku, dan tata kerja kejaksaan.
Oleh karena itu kegiatan penuntutan di
pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula
bertugas berhalangan. Dalam hal demikian tugas penuntutan oleh kejaksaan akan
tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai
pengganti.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah keadaan yang
harus dipertimbangkan perlunya percepatan layanan hukum kepada masyarakat dalam
pembentukan cabang kejaksaan, antara lain:
a. wilayah hukum kejaksaan negeri
yang luas;
b. kondisi geografis dan demografis; atau
c. intensitas layanan
tugas yang tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
kepada jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors
dan International Association of Prosecutors yaitu negara akan
menjamin bahwa jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi,
gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum
diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun
pertanggungjawaban lainnya.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengusaha" adalah direksi atau komisaris
perusahaan, pemilik saham dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam
ruang lingkup kekuasaannya, atau memiliki saham tetapi saham tersebut dapat
langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan jalannya
perusahaan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus"
adalah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi melakukan tugas
kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jaksa diberhentikan
dari jabatan fungsionalnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dijatuhi pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas/pekerjaan" adalah apabila dalam jangka waktu paling lama 45
(empat puluh lima) hari, yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas yang
dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah sikap,
perbuatan, dan tindakan jaksa yang bersangkutan baik pada saat bertugas maupun
tidak bertugas merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemberhentian sementara" adalah tindakan
memberhentikan sementara waktu sebagai jaksa, sampai adanya keputusan definitif
dari Jaksa Agung berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atau keputusan Majelis Kehormatan Jaksa atas kesalahan jaksa yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dengan adanya surat perintah penangkapan dan penahanan oleh
pihak yang berwenang maka Jaksa Agung segera menyusuli dengan surat keputusan
pemberhentian sementara.
Ayat (2)
Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana menetapkan tindak pidana tertentu yang memberi
wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau pengadilan untuk melakukan
tindakan penahanan atas pelaku tindak pidana tersebut. Dalam hal seorang jaksa
dituntut di muka peng-adilan karena melakukan salah satu tindak pidana tersebut,
walaupun yang bersangkutan tidak ditahan, ia dapat dikenakan tindakan
pemberhentian sementara.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Mengingat Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab
tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan maka Jaksa
Agung adalah juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang
penuntutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kesatuan unsur pimpinan" adalah wujud
keterpaduan dan kebersamaan antara Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dalam
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pejabat negara lain atau penyelenggara
negara", misalnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menteri, hakim, dan pejabat lain
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengusaha" adalah direksi atau komisaris
perusahaan, pemilik saham dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam
ruang lingkup kekuasaannya, atau memiliki saham tetapi saham tersebut dapat
langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan jalannya
perusahaan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Adanya jabatan Wakil Jaksa Agung akan sangat membantu Jaksa
Agung khususnya dalam pembinaan administrasi sehari-hari dan segi-segi teknis
operasional lainnya. Karena sifat tugasnya tersebut maka jabatan Wakil Jaksa
Agung merupakan jabatan karier dalam lingkungan kejaksaan.
Pengusulan
pencalonan oleh Jaksa Agung harus memperhatikan pembinaan karier di lingkungan
kejaksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "yang dipersamakan" adalah jabatan yang
setara dengan Eselon I.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "jabatan yang dipersamakan dengan jabatan
kepala kejaksaan tinggi" adalah jabatan kepala direktorat, kepala biro, atau
jabatan lainnya yang setingkat.
Ayat (3)
Pada dasarnya jabatan Jaksa Agung Muda adalah jabatan karier.
Ketentuan dalam ayat ini memberikan kemungkinan pengangkatan seorang Jaksa Agung
Muda dari luar lingkungan kejaksaan. Sifatnya sangat selektif dan berdasarkan
kebutuhan serta pejabat tersebut mempunyai keahlian tertentu yang bermanfaat
bagi pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Lihat penjelasan
Pasal 12 huruf b.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" adalah ahli dalam berbagai
disiplin ilmu dan tidak dimaksudkan untuk memberikan "keterangan ahli" dalam
suatu persidangan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 28 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Yang dimaksud dengan
"tenaga tata usaha" adalah tenaga yang tidak melaksanakan fungsi jaksa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Dalam melakukan penuntutan, jaksa dapat melakukan prapenuntutan.
Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan
setelah menerima pem-beritahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari
atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari
penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat
menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap
penuntutan.
Huruf b
Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim,
kejaksaan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan peri
kemanusiaan berdasarkan Pancasila tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap
dan ber-tindak.
Melaksanakan putusan pengadilan termasuk juga melaksana-kan
tugas dan wewenang mengendalikan pelaksanaan hukuman mati dan putusan pengadilan
terhadap barang rampasan yang telah dan akan disita untuk selanjutnya dijual
lelang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keputusan lepas bersyarat" adalah
keputusan yang dikeluarkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang pemasyarakatan.
Huruf d
Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana
diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem-berantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Huruf e
Untuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan tambahan dilakukan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) tidak dilakukan terhadap
tersangka;
2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya,
dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan
keselamatan Negara;
3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas)
hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan 138 ayat (2) Undang-undang
Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4) prinsip koordinasi dan
kerjasama dengan penyidik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tugas dan wewenang kejaksaan dalam ayat ini bersifat preventif
dan/atau edukatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud
dengan "turut menyelenggarakan" adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat
membantu, turut serta, dan bekerja sama.
Dalam turut menyelenggarakan
tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi
terkait.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Adalah menjadi kewajiban bagi setiap badan negara terutama dalam
bidang penegakan hukum dan keadilan untuk melaksanakan dan membina kerja sama
yang dilandasi semangat keterbukaan, kebersamaan, dan keterpaduan dalam suasana
keakraban guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
Hubungan kerja
sama ini dilakukan melalui koordinasi horizontal dan vertikal secara berkala dan
berkesinambungan dengan tetap menghormati fungsi, tugas, dan wewenang
masing-masing. Kerja sama antara kejaksaan dengan instansi penegak hukum lainnya
dimaksudkan untuk memperlancar upaya penegakan hukum sesuai dengan asas cepat,
sederhana, dan biaya ringan, serta bebas, jujur, dan tidak memihak dalam
penyelesaian perkara.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan
bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Mengesampingkan
perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas
oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan
saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan
dengan masalah tersebut.
Huruf d
Pengajuan kasasi demi kepentingan hukum ini adalah sesuai dengan
ketentuan undang-undang.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat ini,
tersangka atau terdakwa atau keluarganya mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Keputusan Jaksa
Agung.
Diperlukannya izin dalam ketentuan ini oleh karena status tersangka
atau terdakwa yang sedang dikenakan tindakan hukum, misalnya berupa penahanan,
kewajiban lapor, dan/atau pencegahan dan penangkalan.
Yang dimaksud dengan
"tersangka atau terdakwa" adalah tersangka atau terdakwa yang berada dalam
tanggung jawab kejaksaan.
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu",
adalah apabila fasilitas pengobatan atau menjalani perawatan di dalam negeri
tidak ada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Selain rekomendasi dari dokter untuk berobat ke luar negeri,
juga disyaratkan adanya jaminan tersangka atau terdakwa atau keluarganya berupa
uang sejumlah kerugian negara yang diduga dilakukan oleh tersangka atau
terdakwa.
Apabila tersangka atau terdakwa tidak kembali tanpa alasan yang sah
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, uang jaminan tersebut menjadi milik negara.
Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan melalui rapat kerja.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "menangani perkara pidana" dalam ketentuan
ini adalah seluruh proses yang menjadi kewenangan kejaksaan sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas