LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 67, 2004 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. Kekuasaaan Negara. Kejaksaan.
Pengadilan. Kepegawaian. Jabatan Fungsional. Pemerintah Daerah.
(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
4401) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2004
TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 maka penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu
syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional;
b. bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana
pun;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
dan
Presiden Republik
Indonesia
Memutuskan:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal
1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
2. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim.
3. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus
oleh hakim di sidang pengadilan.
4. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian
teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran
pelaksanaan tugas kejaksaan.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 2
(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam
Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang.
(2) Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara merdeka.
(3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan
tidak terpisahkan.
Pasal 3Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan
negeri.
Pasal 4
(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik
Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik
Indonesia.
(2) Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi.
(3) Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang
daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
BAB II
SUSUNAN KEJAKSAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal
5Susunan kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan
Kejaksaan Negeri.
Pasal 6
(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh
Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2) Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan
Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Pasal 7
(1) Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat
dibentuk cabang kejaksaan negeri.
(2) Cabang kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa
Agung.
Bagian Kedua
Jaksa
Pasal 8
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran
hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang
sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa
bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan,
kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan
martabat profesinya.
(5) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Pasal 9
(1) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa
adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling
tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
dan
h. pegawai negeri sipil.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat
diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan
jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, atau
petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Pasal 10
(1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada dan
mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara
Republik Indonesia.
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan
menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan
wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif,
jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama,
ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Esa,
masyarakat, bangsa, dan negara.
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak
menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya
akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan
undang-undang kepada saya.
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama
atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada
siapa pun juga.
bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapa pun juga suatu janji atau pemberian".
Pasal 11
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa
dilarang merangkap menjadi:
a. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik
negara/daerah, atau badan usaha swasta;
b. advokat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan atau pekerjaan yang
dilarang dirangkap selain jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
d. meninggal dunia;
e. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Pasal 13
(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan,
ber-dasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/
pekerjaannya;
c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10; atau
e. melakukan perbuatan tercela.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan
tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan
oleh Jaksa Agung.
Pasal 14
(1) Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya,
dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara
dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan
fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) tentang kesempatan untuk membela diri.
Pasal 15
(1) Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan
penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, jaksa dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara,
serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional jaksa
diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda
Pasal 18
(1) Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang
kejaksaan.
(2) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan
beberapa orang Jaksa Agung Muda.
(3) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan
unsur pimpinan.
(4) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.
Pasal 19
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
Pasal 20Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, dan huruf g.
Pasal 21Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut
peraturan perundang- undangan;
b. advokat;
c. wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam
perkara yang sedang diperiksa olehnya;
d. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik
negara/daerah, atau badan usaha swasta;
e. notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta
tanah;
f. arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan
undang-undang; atau
h. pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan
undang-undang.
Pasal 22
(1) Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. berakhir masa jabatannya;
e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 23
(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Jaksa Agung.
(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(3) Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa
Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan
karier.
Pasal 24
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Jaksa Agung.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah jaksa
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 yang berpengalaman sebagai kepala kejaksaan
tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan kepala kejaksaan
tinggi.
(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan
kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.
(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. berakhir masa jabatannya;
e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
Pasal 25
(1) Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai
melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Presiden atas usul Jaksa Agung
dapat memberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebelum diambil tindakan
pemberhentian tersebut.
(2) Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung
Muda.
Bagian Keempat
Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi,
Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Pasal 26
(1) Kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
(2) Kepala kejaksaan tinggi dibantu oleh seorang wakil kepala
kejaksaan tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan, beberapa orang unsur pembantu
pimpinan, dan unsur pelaksana.
Pasal 27
(1) Kepala kejaksaan negeri adalah pimpinan kejaksaan negeri yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
(2) Kepala kejaksaan negeri dibantu oleh beberapa orang unsur
pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.
(3) Kepala cabang kejaksaan negeri adalah pimpinan cabang
kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di sebagian daerah hukum kejaksaan
negeri yang membawahkannya.
(4) Kepala cabang kejaksaan negeri dibantu oleh beberapa orang
unsur pelaksana.
Pasal 28Yang dapat diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi,
wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang
kejaksaan negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan lebih
lanjut oleh Jaksa Agung.
Bagian Kelima
Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli
Pasal
29
(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak
menduduki jabatan fungsional jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa
Agung menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan wewenang kejaksaan.
(3) Selain tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada
kejaksaan dapat diangkat tenaga ahli bukan dari pegawai negeri.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Umum
Pasal
30
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang- undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan
atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan
turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik
kriminal.
Pasal 31 Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan
seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang
layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh
hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya
sendiri.
Pasal 32Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam
Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan
undang-undang.
Pasal 33Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan
membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan
negara atau instansi lainnya.
Pasal 34Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang
hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Bagian Kedua
Khusus
Pasal 35Jaksa Agung mempunyai
tugas dan wewenang:
a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan
keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
b. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh
undang-undang;
c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung
dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa
untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali
dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.
(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan
di dalam negeri diberikan oleh kepala kejaksaan negeri setempat atas nama Jaksa
Agung, sedangkan untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar
negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya
diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal diperlukannya perawatan
di luar negeri rekomendasi tersebut dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu
yang dikaitkan dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di dalam
negeri.
Pasal 37
(1) Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang
dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati
nurani.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan prinsip
akuntabilitas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 38Untuk meningkatkan
kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan
dan kewenangannya diatur oleh Presiden.
Pasal 39Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang
diatur dalam Qanun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan kejaksaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Bambang Kesowo