TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4400 |
KEUANGAN. APBN. Pemeriksaan. Pengelolaan. DPR. DPD. DPRD. BPK.
Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66) |
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2004
TENTANG
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN
NEGARAI. UMUM
A. Dasar Pemikiran
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan
mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara, sampai saat ini, BPK masih berpedoman kepada
Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR
(Staatsblad 1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad
1983 Nomor 320). Sampai saat ini BPK, yang diatur dalam Undang-undang No. 5
Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, masih belum memiliki landasan
operasional yang memadai dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, selain berpedoman pada IAR, dalam
pelaksanaan pemeriksaan BPK juga berpedoman pada Indisaie Comptabil/teitswet
atau ICW (Staatsblad 1925 Nomor 448 Jo. Lembaran Negara 1968 No. 53).
Agar BPK dapat mewujudkan fungsinya secara efektif, dalam
Undang-undang ini diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai berikut:
1.
Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;
2. Lingkup pemeriksaan;
3. Standar
pemeriksaan;
4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan
pemeriksaan;
5. Akses pemeriksa terhadap informasi;
6. Kewenangan untuk
mengevaluasi pengendalian intern;
7. Hasil pemeriksaan dan tindak
lanjut;
8. Pengenaan ganti kerugian negara;
9. Sanksi pidana.
B.
Lingkup Pemeriksaan BPK
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga)
jenis pemeriksaan, yakni:
1. Pemeriksaan keuangan, adalah pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh
BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan
efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi
kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Pasal 23E
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk
melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan
ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian
lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan
agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara
ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang
dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas
hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas
didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK
dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara
internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu
mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di
bidang pemeriksaan.
C. Pelaksanaan Pemeriksaan
BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap
pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Kebebasan dalam tahap perencanaan mencakup kebebasan dalam menentukan obyek yang
akan diperiksa, kecuali pemeriksaan yang obyeknya telah diatur tersendiri dalam
undang-undang, atau pemeriksaan berdasarkan permintaan khusus dari lembaga
perwakilan.
Untuk mewujudkan perencanaan yang komprehensif, BPK dapat
memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah,
memperhatikan masukan dan pihak lembaga perwakilan, serta informasi dari
berbagal pihak. Sementara itu kebebasan dalam penyelenggaraan kegiatan
pemeriksaan antara lain meliputi kebebasan dalam penentuan waktu pelaksanaan dan
metode pemeriksaan, termasuk metode pemeriksaan yang bersifat investigatif.
Selain itu, kemandirian BPK dalam pemeriksaan keuangan negara mencakup
ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang
memadai. BPK dapat memanfaatkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aparat
pengawasan intern pemerintah. Dengan demikian, luas pemeriksaan yang akan
dilakukan dapat disesuaikan dan difokuskan pada bidang-bidang yang secara
potensial berdampak pada kewajaran laporan keuangan serta tingkat efisiensi dan
efektivitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, aparat pengawasan intern
pemerintah wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK. BPK diberi
kewenangan untuk mendapatkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang
diperiksa, kesempatan untuk memeriksa secara fisik setiap aset yang berada dalam
pengurusan pejabat instansi yang diperiksa, termasuk melakukan penyegelan untuk
mengamankan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara pada saat
pemeriksaan berlangsung.
D. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan
disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan
pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan
kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan
hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan
kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak
terkait.
Selain disampaikan kepada lembaga perwakilan, laporan hasil
pemeriksaan juga disampaikan oleh BPK kepada pemerintah. Dalam hal laporan hasil
pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan
yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud
sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Pemerintah diberi kesempatan untuk
menanggapi temuan dan kesimpulan yang dikemukakan dalam laporan hasil
pemeriksaan. Tanggapan dimaksud disertakan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK
yang disampaikan kepada DPR/DPRD. Apabila pemeriksa menemukan unsur pidana,
Undang-undang ini mewajibkan BPK melaporkannya kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPK diharuskan menyusun ikhtisar
hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 1 (satu) semester. Ikhtisar dimaksud
disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan kepada Presiden
serta gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan agar memperoleh informasi
secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan. Dalam rangka transparansi dan
peningkatan partisipasi publik, Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap
laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan
dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh
kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan
situs web BPK. Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah untuk menindaklanjuti
rekomendasi BPK. Sehubungan dengan itu, BPK perlu memantau dan menginformasikan
hasil pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada DPR/DPD/DPRD.
E.
Pengenaan Ganti Kerugian Negara
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 ayat (3) Undang-undang
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang ini mengatur lebih
lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara. BPK
menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggung jawaban bendahara
atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan
kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah. Bendahara
tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap putusan BPK. Pengaturan tata cara
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah ini ditetapkan oleh BPK setelah
berkonsultasi dengan pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan
yang dilakukan oleh akuntan publik. Hasil pemeriksaan akuntan publik dan
evaluasi tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan,
sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain
pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan
pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam penyusunan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini, BPK menetapkan proses penyiapan standar dan berkonsultasi mengenai
substansi standar kepada Pemerintah.
Proses penyiapan standar dimaksud.
mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) dengan
melibatkan organisasi terkait dan mempertimbangkan standar pemeriksaan
internasional agar dihasilkan standar yang diterima secara umum.
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Permintaan dimaksud dapat berupa hasil keputusan rapat
paripurna, rapat kerja, dan alat kelengkapan lembaga perwakilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Informasi dari pemerintah termasuk dari lembaga independen yang
dibentuk dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Informasi dari masyarakat termasuk
hasil penelitian dan pengembangan, kajian, pendapat dan keterangan organisasi
profesi terkait, berita media massa, pengaduan langsung dari
masyarakat.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK
dilakukan apabila BPK tidak memiliki/tidak cukup memiliki pemeriksa dan/atau
tenaga ahli yang diperlukan dalam suatu pemeriksaan.
Pemeriksa dan/atau
tenaga ahli dalam bidang tertentu dari luar BPK dimaksud adalah pemeriksa di
lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah, pemeriksa, dan/atau tenaga ahli
lain yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPK.
Penggunaan pemeriksa
yang berasal dan aparat pengawasan intern pemerintah merupakan penugasan
pimpinan instansi yang bersangkutan.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penyegelan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa
sebagai salah satu bagian dari prosedur pemeriksaan paling lama 2 x 24 jam
dengan memperhatikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan/ pelayanan di tempat yang
diperiksa. Penyegelan hanya dilakukan apabila pemeriksaan atas persediaan uang,
barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara terpaksa ditunda karena
sesuatu hal. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan uang, barang, dan/atau
dokumen pengelolaan keuangan negara dari kemungkinan usaha pemalsuan, perubahan,
pemusnahan, atau penggantian pada saat pemeriksaan berlangsung.
Huruf d
Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf d
dilakukan oleh pemeriksa untuk memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini
informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan.
Yang dimaksud
dengan seseorang adalah perseorangan atau badan hukum.
Huruf e
Kegiatan pemotretan, perekaman, dan/atau pengambilan sampel
(contoh) fisik obyek yang dilakukan oleh pemeriksa bertujuan untuk memperkuat
dan/atau melengkapi informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Pasal
11
Tata cara pemanggilan dimaksud ditetapkan oleh BPK setelah
berkonsultasi dengan Pemerintah.
Pasal 12
Pengujian dan penilaian dimaksud termasuk atas pelaksanaan
sistem kendali mutu dan hasil pemeriksaan aparat pemeriksa intern
pemerintah.
Dengan pengujian dan penilaian dimaksud BPK dapat meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan.
Hasil pengujian dan
penilaian tersebut menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan
sistem pengendalian dan kinerja pemeriksaan intern.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Laporan interim pemeriksaan dimaksud, diterbitkan sebelum suatu
pemeriksaan selesai secara keseluruhan dengan tujuan untuk segera dilakukan
tindakan pengamanan dan/atau pencegahan bertambahnya kerugian.
Pasal
16
Ayat (1)
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai
kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang
didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
(ii ) kecukupan pengungkapan (adequate disdosures), (iii) kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i)
opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan
pengecualian (qualified ovinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion),
dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan laporan keuangan pemerintah pusat pada ayat
ini adalah laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan laporan keuangan pemerintah daerah pada
ayat ini adalah laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Laporan hasil pemeriksaan yang terbuka untuk umum berarti dapat
diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh
atau sebagian dari rekomendasi.
Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi
tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, BPK
menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan,
temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau,penjelasan yang diterima
dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak
lanjut telah dilakukan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
berupa pemeriksaan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Surat keputusan dimaksud pada ayat ini diterbitkan apabila belum
ada penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan tata cara penyelesaian ganti
kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh BPK.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembelaan diri ditolak oleh BPK apabila bendahara tidak dapat
membuktikan bahwa dirinya bebas dari kesalahan, kelalaian, atau kealpaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas