LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 66, 2004 |
KEUANGAN. APBN. Pemeriksaan. Pengelolaan. DPR. DPD. DPRD. BPK.
Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2004
TENTANG
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN
NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperlihatkan rasa keadilan dan kepatuhan;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18,
Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355).
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan
evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan
standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
2. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang
selanjutnya disebut pejabat, adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas
untuk mengelola keuangan negara.
5. Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya,
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung
jawaban.
7. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah
.untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
8. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum,
standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani
oleh BPK dan/atau pemeriksa.
9. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggung jawaban sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56
ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
10. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang
berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis
di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
11. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan
pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan.
12. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil
pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk
melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
BAB II
LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 2
(1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan
negara.
(2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib
disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu.
(2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan
keuangan.
(3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta
pemeriksaan aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang
tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
Pasal 5
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
berdasarkan standar pemeriksaan.
(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
BAB III
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 6Penentuan
obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan
metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan
secara bebas dan mandiri oleh BPK.
Pasal 7
(1) Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan
permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.
(2) Dalam rangka membahas permintaan, saran, dan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK atau lembaga perwakilan dapat mengadakan
pertemuan konsultasi.
Pasal 8Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi dari
pemerintah, bank sentral, dan masyarakat.
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat
pengawasan intern pemerintah.
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan
hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada BPK.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat menggunakan
pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama
BPK.
Pasal 10Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa
dapat
a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara;
b. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset,
lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dan
entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu
dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya;
c. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan
dokumen pengelolaan keuangan negara;
d. meminta keterangan kepada
seseorang;
e. memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu
pemeriksaan.
Pasal 11Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf d, BPK dapat melakukan pemanggilan kepada
seseorang.
Pasal 12Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja,
pemeriksa melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian
intern pemerintah.
Pasal 13Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif
guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur
pidana.
Pasal 14
(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera
melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah.
BAB IV
HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT
Pasal 15
(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah
pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan
interim pemeriksaan.
Pasal 16
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
memuat opini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat
kesimpulan.
(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada
laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 17
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/ walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/
DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan
kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/ walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (b), dan ayat (6)
diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 18
(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada
lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya
semester yang bersangkutan.
(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(],), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang
bersangkutan.
Pasal 19
(1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada
lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan
hasil pemeriksaan diterima.
(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan
semester.
Pasal 21
(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindak
lanjuti hasil pemeriksaan.
(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan
lanjutan.
(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak
lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(3).
BAB V
PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Pasal 22
(1) BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu
pertanggung jawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah
mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan
negara/daerah.
(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri
kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan
dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian
negara/daerah kepada bendahara bersangkutan.
(4) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap
bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
(5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum dan perusahaan
perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam
undang-undang tersendiri.
Pasal 23
(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi
perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan
penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.
(2) BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/
daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban
menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk
kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/
atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara
tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat
palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 25
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan dokumen
yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 melampaui batas kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya
sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 26
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan
pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak
pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2006.
(2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang
dilakukan oleh BPK dan/atau Pemerintah pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ada sebelum berlakunya Undang-undang ini.
(3) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan selambat-lambatnya 1
(satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en
Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau TAR (Staatsblad 1898 Nomor 9
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 29Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada Tanggal 19 Juli 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta,
pada Tanggal 19 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO