LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 64, 2004 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. PENGADILAN TINGGI. Pengadilan Tinggi
Gorotalo. Pembentukan. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4398) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan
kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui
pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan
tinggi di ibukota Provinsi Gorontalo;
c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perlu
diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado yang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 meliputi daerah hukum pengadilan
negeri di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Gorontalo;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di
Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2864);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
dan
Presiden Republik
Indonesia
Memutuskan:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan
di Kota Gorontalo.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah
Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri
di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Pasal 4Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo,
perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus
oleh Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Manado;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Gorontalo.
Pasal 5Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Bambang Kesowo