TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No.4397 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. PENGADILAN TINGGI. Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung. Pembentukan. Pemerintah Daerah. (Penjelasan atas Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
63) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNGI.
Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Bangka Belitung dan semakin
berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Bangka Belitung, khususnya di
bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya
peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai
posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan
untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di
wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Bangka Belitung belum
memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan
Tinggi Palembang, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat
pencari keadilan di wilayah Provinsi Bangka Belitung serta mewujudkan tata
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Bangka
Belitung di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan
undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Provinsi Bangka
Belitung dengan undang- undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perlu
diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana dimaksud dalam
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta,
dengan mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah
Provinsi Bangka Belitung dari daerah hukum Pengadilan Tinggi
Palembang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, wilayah
Provinsi Bangka Belitung yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi
Palembang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka
Belitung.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, pengadilan negeri yang ada di wilayah
Provinsi Bangka Belitung adalah:
1. Pengadilan Negeri Sungai Liat;
2.
Pengadilan Negeri Tanjung Pandan; dan
3. Pengadilan Negeri Pangkal
Pinang.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Palembang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang
dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta diubah
sehingga hanya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah
Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.