TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4396 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. PENGADILAN TINGGI. Pengadilan Tinggi
Banten. Pembentukan. Pemerintah Daerah. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 62) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTENI.
Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Banten dan semakin
berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum
pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan
pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat
peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika
dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh
keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi
Banten.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki
pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi
Bandung, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari
keadilan di wilayah Provinsi Banten serta mewujudkan tata peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Banten di wilayah
Provinsi Banten.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan
undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di ibukota Provinsi Banten dengan
undang-undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu diatur
pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta, dengan
mengeluarkan seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi
Banten dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, wilayah Provinsi
Banten yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dialihkan
menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten.
II. Pasal Demi
Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Banten, pengadilan negeri yang ada di wilayah Provinsi Banten
adalah:
1. Pengadilan Negeri Serang;
2. Pengadilan Negeri
Pandeglang;
3. Pengadilan Negeri Rangkas Bitung;
4. Pengadilan Negeri
Tangerang.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah
Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pasal
4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.