LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 62, 2004 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. PENGADILAN TINGGI. Pengadilan Tinggi
Banten. Pembentukan. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4396) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan
kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui
pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan
tinggi di ibukota Provinsi Banten;
c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu
diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung yang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 meliputi daerah hukum pengadilan
negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di
Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2884);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi
Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan
Presiden Republik Indonesia
Memutuskan:Menetapkan: Undang-Undang Tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Banten
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di
Serang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah
Provinsi Banten.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Banten.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Bandung dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri
di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pasal 4Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
Banten ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Bandung;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten.
Pasal 5Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Bambang Kesowo