TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No.4395 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. PENGADILAN TINGGI. Pengadilan Tinggi
Maluku Utara. Pembentukan. Pemerintah Daerah. (Penjelasan Atas Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
61) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARAI.
Umum
Dengan telah dibentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin
berkembang-nya pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang
hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya
peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai
posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerata-an kesempatan
untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di
wilayah Provinsi Maluku Utara.
Berhubung sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum
memiliki pengadilan tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan
Tinggi Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari
keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan tata peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara di
wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004, menentukan bahwa pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi
dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan
undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di ibukota Provinsi Maluku
Utara dengan undang-undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perlu
diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon
dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar, dengan mengeluarkan
seluruh daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara
dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, wilayah
Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon
dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
II.
Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "di Sofifi" adalah
ibukota Provinsi Maluku Utara.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, pengadilan negeri yang ada di
wilayah Provinsi Maluku Utara adalah :
1. Pengadilan Negeri
Ternate;
2. Pengadilan Negeri Soa Siu;
3. Pengadilan
Negeri Labuha; dan
4. Pengadilan Negeri Tobelo.
Pasal
3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Ambon sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah
Hukum Pengadilan Tinggi di Makassar diubah sehingga hanya meliputi daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.