LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No.61, 2004 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. PENGADILAN TINGGI. Pengadilan Tinggi
Maluku Utara. Pembentukan. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4395) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan
kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui
pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan
tinggi di ibukota Provinsi Maluku Utara;
c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara,
perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon yang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 meliputi daerah hukum pengadilan
negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2004, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di
Makassar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2810);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
5. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang
berkedudukan di Sofifi.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah
Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Maluku
Utara.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan
negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara,
perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Ambon;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Maluku
Utara.
Pasal 5Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO