TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4389 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. Kehakiman. Legislasi
Nasional,.Peraturan Perundang-undangan. Pengundangan. Tata Urutan.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53) |
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANI.
Umum
Sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, segala aspek kehidupan
dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk
pemerintahanharus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan
yang tertib antara lain di bidang pembentukanperaturan perundang-undangan.
Tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dirintis sejak
saatperencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk membentuk peraturan
perundang-undangan yang baik,diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan
dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknikpenyusunan maupun
pemberlakuannya.
Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan
dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, diatur secara tumpang tindih baikperaturan yang
berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka,
yaitu:
1. Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesie, yang disingkat AB (Stb. 1847 : 23) yang mengatur
ketentuan-ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Sepanjang mengenai
Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, ketentuan AB tersebut tidak lagi
berlaku secara utuh karena telah diatur dalam peraturanperundang-undangan
nasional.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan
tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang dari Negara Bagian Republik Indonesia
Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan
Undang-Undang Darurat tentang PenerbitanLembaran Negara Republik Indonesia
Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan MulaiBerlakunya Undang-Undang
Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang
Federal.
4. Selain Undang-Undang tersebut, terdapat pula
ketentuan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 tentang
Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undangdan Peraturan Pemerintah;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234
Tahun 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara dari
Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara;
c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188
Tahun 1998 tentang Tata Cara MempersiapkanRancangan Undang-Undang;
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan PeraturanPerundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan
Presiden;
5. Di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan
perwakilan rakyat daerah, berlaku peraturan tata tertib yang mengatur antara
lain mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan
peraturandaerah serta pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-undang dan
peraturan daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau dewan perwakilan
rakyat daerah. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 20 ayat (1) yang menentukan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, maka berbagai
Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi. Dengan
demikian diperlukan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pembentukan Peraturan
perundang-undangan, sebagai landasan yuridis dalam membentuk
PeraturanPerundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus
mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi
muatan Peraturan Perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan,
pengundangan dan penyebarluasan, maupun partisipasi masyarakat.
Undang-Undang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk membentuk
suatu ketentuan yang baku mengenai tata caraPembentukan Peraturan Perundang
undangan, serta untuk memenuhi perintah Pasal 22A Undang-Undang DasarNegara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat NomorIII/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan. Namun Undang-Undang ini hanya mengatur tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang meliputiUndang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, danPeraturan
Daerah. Sedangkan mengenai pembentukan Undang-Undang Dasar tidak diatur dalam
Undang-Undangini. Hal ini karena tidak termasuk kompetensi pembentuk
Undang-Undang ke bawah.
Dalam Undang-Undang ini, pada tahap perencanaan diatur
mengenai Program Legislasi Nasional dan ProgramLegislasi Daerah dalam rangka
penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah,dan
terpadu.
Untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
diperlukan peran tenaga perancang peraturanperundang-undangan sebagai tenaga
fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah,dan
merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.
II. Pasal Demi
Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara adalah sesuai dengan PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasardan ideologi negara
serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan
PeraturanPerundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Pasal 3
Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
memuat hukum dasar negaramerupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945berlaku sejak ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 4
Yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang ini hanya
Undang-Undang ke bawah, mengingat Undang-Undang Dasar tidak termasuk kompetensi
pembentuk Undang-Undang.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kejelasan tujuan" adalah bahwa setiap
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas "kelembagaan atau organ pembentuk yang
tepat" adalah bahwa setiap jenisPeraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh
lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan
Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila
dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas "kesesuaian antara jenis dan materi
muatan" adalah bahwa dalamPembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan
Perundang-undangannya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas "dapat dilaksanakan" adalah bahwa
setiap Pembentukan PeraturanPerundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas
Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara
filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas "kedayagunaan dan kehasilgunaan"
adalah bahwa setiap PeraturanPerundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas "kejelasan rumusan" adalah bahwa
setiap Peraturan Perundang-undanganharus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi,
serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas "keterbukaan" adalah bahwa dalam
proses Pembentukan PeraturanPerundang-undangan mulai dari perencanaan,
persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian seluruh lapisan masya-rakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah bahwa setiap
Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus berfungsi memberikan
perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa setiap
Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan
penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara
dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa setiap
Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus men-cerminkan sifat dan watak
bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip
negara kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kekeluargaan" adalah bahwa setiap
Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa setiap
Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan senan-tiasa memperhatikan kepentingan
seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang
dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas bhinneka tunggal ika" adalah bahwa
Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus memperhatikan keragaman
penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya
yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa setiap Materi
Muatan Peraturan Perundang-undangan harus men-cerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan" adalahbahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,
antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum"
adalah bahwa setiap Materi MuatanPeraturan Perundang-undangan harus dapat
menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian
hukum.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan" adalah bahwa setiapMateri Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan
individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan", antara lain:
a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas
tiada hukuman tanpa kesalahan, asaspembinaan narapidana, dan asas praduga tak
bersalah;
b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum
perjanjian, antara lain, asas kesepakatan,kebebasan berkontrak, dan iktikad
baik.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang
berlaku di Daerah ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi
yang berlaku di Provinsi Papua.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini,
antara lain, peraturan yang dikeluarkan olehMajelis Permusyawaratan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau
pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala
Desa atau yang setingkat.
Ayat (5)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah
penjenjangan setiap jenis PeraturanPerundang-undangan yang didasarkan pada asas
bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "sebagaimana mestinya" adalah materi muatan
yang diatur dalam PeraturanPemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang
diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Pasal 11
Sesuai dengan kedudukan Presiden menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Peraturan Presiden adalah peraturan yang
dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi
dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih
lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun
tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Yang dimaksud dengan "yang setingkat" dalam ketentuan ini adalah
nama lain dari pemerintahan tingkat desa.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Agar dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat
dilaksanakan secara berencana, maka Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
perlu dilakukan berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dalam Program Legislasi
Nasional tersebut ditetapkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat. Untuk maksud tersebut, maka dalam Program Legislasi
Nasional memuat program legislasi jangka panjang, menengah, atau tahunan.
Program Legislasi Nasional hanya memuat program penyusunan Peraturan
Perundang-undangan tingkat pusat. Dalam penyusunan program tersebut
perluditetapkan pokok materi yang hendak diatur serta kaitannya dengan Peraturan
Perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, penyusunan Program Legislasi
Nasional disusun secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Untuk perencanaan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan daerah dilakukan berdasarkan Program Legislasi
Daerah. Di samping mem-perhatikan hal di atas, Program Legislasi Daerah
dimaksudkan untuk menjaga agar produk Peraturan Perundang-undangan daerah tetap
berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "dalam keadaan
tertentu" adalah kondisi yang memerlukanpengaturan yang tidak tercantum dalam
Program Legislasi Nasional.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Maksud "penyebarluasan" dalam ketentuan ini adalah agar khalayak
ramai mengetahui adanya rancanganundang-undang yang sedang dibahas di Dewan
Perwakilan Rakyat guna memberikan masukan atas materi yang sedang
dibahas.
Penyebarluasan dilakukan baik melalui media elektronik seperti
televisi, radio, internet, maupun media cetak seperti surat kabar, majalah, dan
edaran.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persidangan yang berikut" adalah masa
persidangan Dewan Perwakilan Rakyatyang hanya diantarai satu masa reses.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Sebagaimana rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah
juga disebarluaskan, misalnya melaluiTelevisi Republik Indonesia, Radio Republik
Indonesia, internet, media cetak seperti surat kabar, majalah, danedaran di
daerah yang bersangkutan, sehingga khalayak ramai mengetahui adanya rancangan
peraturan daerah yang sedang dibahas di dewan perwakilan rakyat daerah yang
bersangkutan. Dengan demikian masyarakat dapat memberikan masukan atas materi
rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas tersebut.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ketentuan mengenai tingkat pembahasan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini berlaku juga terhadap pembahasan rancangan
undang-undang:
a. usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat;
b. ratifikasi;
c. penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang;
d. penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara
serta nota keuangan;
e. perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan
f. perhitungan anggaran negara.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme
penarikan kembali rancangan undang-undang.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Penyampaian rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah kepada Presiden, disertai Surat Pengantar
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Secara formil rancangan undang-undang menjadi
Undang-undang setelah disahkan oleh Presiden.
Ayat (2)
Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk mempersiapkan
segala hal yang berkaitan denganteknis penulisan rancangan undang-undang ke
lembaran resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan Undang-Undang
oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara
Republik Indonesia oleh Menteri yang tugas dan tanggung-jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Batas waktu 30 (tiga puluh) hari adalah sesuai dengan ketentuan
Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan
rakyat daerah, gubernur atau bupati/walikota dapat di-wakilkan, kecuali dalam
pengajuan dan pengambilan keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Penyempurnaan teknik dan penulisan rancangan undang-undang yang
masih mengandung kesalahan tersebutmencakup pula format rancangan
undang-undang.
Pasal 45
Dengan diundangkan Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran
resmi sebagaimana dimaksud dalamketentuan ini maka setiap orang dianggap telah
mengetahuinya.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita
Daerah misalnya Peraturan Nagari, Peraturan Desa, atau Peraturan Gampong di
lingkungan daerah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sama dengan
tanggal Pengundangan, dimungkinkanuntuk persiapan sarana dan pra-sarana serta
kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan
tersebut.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan dengan "menyebarluaskan" adalah agar
khalayak ramai mengetahui PeraturanPerundang-undangan tersebut dan mengerti/
memahami isi serta maksud-maksud yang terkandung di dalamnya. Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, missalnya, melalui media
elektronik seperti Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia atau
media cetak.
Pasal 52
Yang dimaksud dengan "menyebarluaskan" adalah agar khalayak
ramai mengetahui Peraturan Perundang-undangan di daerah yang bersangkutan dan
mengerti/memahami isi serta maksud-maksud yang terkandung di
dalamnya.Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan,
misalnya, melalui media elektronik seperti Televisi Republik Indonesia dan Radio
Republik Indonesia, stasiun daerah, atau media cetak yang terbit di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 53
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Tata Tertib Dewan PerwakilanRakyat/dewan perwakilan rakyat
daerah.
Pasal 54
Ketentuan dalam Pasal ini menyangkut keputusan di bidang
administrasi di berbagai lembaga yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan
dan dikenal dengan keputusan yang bersifat tidak mengatur.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
LDj © 2004 ditjen pp