LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 53, 2004 |
POLITIK. KEAMANAN. HUKUM. Kehakiman. Legislasi Nasional.
Peraturan Perundang-undangan. Pengundangan. Tata Urutan. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembentukan peraturan
perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum
nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang
pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan
kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka negara Republik
Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu memilikiperaturan
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan
pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam beberapa peraturan
perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan
Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan
Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
dan
Presiden Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan
mengikat secara umum.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama
Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
7. Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan
persetujuan bersama kepala daerah.
8. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
9. Program Legislasi Nasional adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana,
terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana,
terpadu, dan sistematis.
11. Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
12. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah
materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis,
fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 2Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara.
Pasal 3
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar
pemberlakuannya.
Pasal 4Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan
di bawahnya.
BAB II
ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5Dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 6
(1) Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan
bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat
oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau
nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB III
MATERI MUATAN
Pasal 8
Materi muatan yang
harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang:
a. mengatur lebih lanjut ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
1. hak-hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta
pembagian kekuasaan negara;
4. wilayah negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan negara,
b. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang
untuk diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 9Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Pasal 10Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 11Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang
diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 13Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah
seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat
serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 14Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat
dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
BAB IV
PERENCANAAN PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
Pasal 15
(1) Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan
dalam suatu Program Legislasi Nasional.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan
dalam suatu Program Legislasi Daerah.
Pasal 16
(1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang
legislasi.
(2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di
lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di
lingkungan Pemerintah di-koordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasionalsebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian
Kesatu
Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Pasal 17
(1) Rancangan undang-undang baik yang berasal dari
Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun
berdasarkan Program Legislasi Nasional.
(2) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(3) Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat
atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Program Legislasi
Nasional.
Pasal 18
(1) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh
Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen,
sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan
oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mempersiapkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 19
(1) Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan
Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan
Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengusulan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 20
(1) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh
Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden
dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang
di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa
memperbanyak naskah rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang
diperlukan.
Pasal 21
(1) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk
membahas rancangan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengkoordinasikan per-siapan pembahasan dengan menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Penyebarluasan rancangan undang-undang yang
berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang yang
berasal dari Presiden di-laksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 23Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden menyampaikan rancanganundang-undang mengenai materi yang sama, maka
yang dibahas adalah rancangan undang-undangyang disampaikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yangdisampaikan Presiden
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Kedua
Persiapan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden
Pasal
24Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah,
dan rancangan peraturan presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 25
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus
diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
(3) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan
rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan
tersebut.
Bagian Ketiga
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal
26Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat
daerah atau gubernur, ataubupati/walikota, masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 28
(1) Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh
anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat
daerah yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mempersiapkan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 29
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan
oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur
atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau
bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan
oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan
rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 30
(1) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang
berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan oleh sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah.
(2) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang
berasal dari gubernur atau bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris
daerah.
Pasal 31Apabila dalam satu masa sidang, gubernur atau
bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerahmenyampaikan rancangan
peraturan daerah, mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalahrancangan
peraturan daerah yang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah,
sedangkanrancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh gubernur atau
bupati/walikota digunakan sebagaibahan untuk dipersandingkan.
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Undang-undang di
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 32
(1) Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau
menteri yang ditugasi.
(2) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam
pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada
rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus
menangani bidang legislasi.
(4) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam
pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan undang-undang
yang dibahas.
(5) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(6) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat
paripurna.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 33
Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan
Perwakilan Daerah akan dimulainya pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 34Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada
Dewan Per-wakilan Rakyat atasrancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan
dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
Pasal 35
(1) Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali
sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Rancangan undang-undang yang sedang dibahas hanya
dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penarikan kembali rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 36
(1) Pembahasan rancangan undang-undang tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang
dilaksana-kan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan
undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau
menolak Peraturan Peme-rintah Pengganti Undang-Undang.
(3) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang
ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat maka Presiden mengajukan rancangan
undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan
tersebut.
Bagian Kedua
Pengesahan
Pasal 37
(1) Rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktupaling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 38
(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 di-sahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut
disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui
bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan
wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi:
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang
sebelum Pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Pasal 39
(1) Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan
Undang-Undang.
(2) Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas
waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan
Undang-Undang tersebut.
(3) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan
lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas
permintaan secara tegas dari suatu Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN
PERATURAN
DAERAH
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 40
(1) Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan
perwakilan rakyat daerah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama
gubernur atau bupati/walikota.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan
perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat
paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 41
(1) Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali
sebelum dibahas bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau
bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas
hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama dewan perwakilan
rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penarikan kembali rancangan peraturan daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 42
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui
bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota
disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau
bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 43
(1) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan
tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan
rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota
dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah
tersebut disetujui bersama, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi
Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi:
Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah
sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
BAB VIII
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal
44
(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IX
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Bagian
Kesatu
Pengundangan
Pasal 45Agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Berita Negara Republik Indonesia;
c. Lembaran Daerah; atau
d. Berita Daerah.
Pasal 46
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1) pengesahan perjanjian antara negara Republik
Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2) pernyataan keadaan bahaya.
d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 47
(1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat
penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
(2) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat
penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 48Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan
dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota,
atau peraturan lain di bawahnya dimuat dalam Berita Daerah.
(3) Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran
Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Pasal 50Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggaldiundangkan, kecuali ditentukan lain di
dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Penyebarluasan
Pasal 51Pemerintah wajib
menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 52Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan
Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya
yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 53Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau
pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54Teknik penyusunan
dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Daerah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank
Indonesia, Keputusan Menteri, keputusan kepala badan, lembaga, atau komisi yang
setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Keputusan
Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota,
Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus
berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55Pengundangan
Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau
Berita Negara Republik Indonesia oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun
terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56Semua Keputusan
Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau
keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya
mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca
peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 57Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan
Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
b. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran
Negara dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan,
Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Tahun
1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam Undang-Undang ini; dan
c. Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya
telah diatur dalam Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 58Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2004.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia
Bambang Kesowo