TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4355 |
APBN. KEUANGAN NEGARA. Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah.
Perbendaharaan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2004
TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARAI.
Umum
1. Dasar Pemikiran
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan
bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu
sistem pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut,
pada tanggal 5 April 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini menjabarkan lebih
lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan
keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pengelolaan dan
pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara.
Sampai dengan saat ini, kaidah-kaidah tersebut masih
didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860) Undang-undang Perbendaharaan Indonesia tersebut
tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai
dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu,
Undang-undang tersebut perlu diganti dengan undang-undang baru yang mengatur
kembali ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan
perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.
2. Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan
Negara
Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan
untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi keuangan negara. Dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara
adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi
dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan
negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan
belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan
utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah,
penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah,
penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan
umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan
keuangan negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan,
asas universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan
menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas
universalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara
utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran
untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran
yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Demikian pula Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta
menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan
Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian
pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan
dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan
tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam
pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan Negara
ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi pengelolaan
Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula untuk
memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pejabat
Perbendaharaan Negara
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu
Presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial
Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap
menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer
(COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Sesuai dengan prinsip
tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan
aset dan kewajiban negara secara nasional, sementara kementerian negara/lembaga
berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing.
Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para
menteri lainnya tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan
akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling-uji (check and
balance) dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara
tegas antara pemegang kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan
kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada
kementerian negara/ lembaga, sementara penyeleng-garaan kewenangan kebendaharaan
diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut
meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan pengujian dan
pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga sehubungan
dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih
penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran.
Di lain pihak,
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat lainnya yang ditunjuk
sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar kasir yang hanya berwenang
melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara tanpa berhak menilai kebenaran
penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara adalah pengelola keuangan dalam arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus
sebagai kasir, pengawas keuangan, dan manajer keuangan.
Fungsi pengawasan
keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan
wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau
pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh
kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian
intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya
pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif
(ordonnateur) dan pemegang fungsi pembayaran (comptable).
Penerapan pola pemisahan kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu
kaidah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara, telah mengalami "deformasi"
sehingga menjadi kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya
penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh karena
itu, penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara
konsisten.
4. Penerapan kaidah pengelolaan keuangan yang
sehat di lingkungan pemerintahan
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan
negara, dirasakan pula semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka
pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Fungsi
perbendaharaan tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas yang baik,
pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian
sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur
(idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
yang selama ini lebih banyak dilaksanakan di dunia usaha dalam pengelolaan
keuangan pemerintah, tidaklah dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan
sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor swasta. Pada hakikatnya,
negara adalah suatu lembaga politik.
Dalam kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan
hukum publik. Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha
memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat (welfare state).
Namun, pengelolaan keuangan sektor publik yang dilakukan
selama ini dengan menggunakan pendekatan superioritas negara telah membuat
aparatur pemerintah yang bergerak dalam kegiatan pengelolaan keuangan sektor
publik tidak lagi dianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para
profesional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan
keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
(good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintahan.
Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini juga diatur
prinsip-prinsip yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas,
perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi
serta barang milik negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang
memadai.
Dalam rangka pengelolaan uang negara/daerah, dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditegaskan kewenangan Menteri Keuangan
untuk mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara
dalam rekening kas umum negara pada bank sentral, serta ketentuan yang
mengharuskan dilakukannya optimalisasi pemanfaatan dana pemerintah. Untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang negara/daerah,
diatur kewenangan penyelesaian piutang negara dan daerah. Sementara itu, dalam
rangka pelaksanaan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk
mengadakan utang negara/daerah. Demikian pula, dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah
dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur pula ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan investasi serta kewenangan mengelola dan
menggunakan barang milik negara/daerah.
5. Penatausahaan
dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah
perlu disampaikan secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi
pemerintahan. Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur
mengenai hal-hal tersebut agar:
- Laporan keuangan pemerintah dihasilkan
melalui proses akuntansi;
- Laporan keuangan pemerintah disajikan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintahan, yang terdiri dari Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan catatan
atas laporan keuangan;
- Laporan keuangan disajikan sebagai wujud
pertanggungjawaban setiap entitas pelaporan yang meliputi laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan kementerian negara/lembaga, dan laporan
keuangan pemerintah daerah;
- Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan
berakhir;
- Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh
lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan profesional sebelum disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
- Laporan keuangan pemerintah dapat
menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan
Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) sehingga dapat memenuhi
kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis
perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan,
dan penyajian statistik keuangan pemerintah.
Pada saat ini laporan keuangan pemerintah dirasakan masih
kurang transparan dan akuntabel karena belum sepenuhnya disusun mengikuti
standar akuntansi pemerintahan yang sejalan dengan standar akuntansi sektor
publik yang diterima secara internasional. Standar akuntansi pemerintahan
tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat dan seluruh
Pemerintah Daerah di dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan.
Standar
akuntansi pemerintahan ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintah dan disusun
oleh suatu Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen yang terdiri
dari para profesional. Agar komite dimaksud terjamin independensinya, komite
harus dibentuk dengan suatu keputusan Presiden dan harus bekerja berdasarkan
suatu due process. Selain itu, usul standar yang disusun oleh komite
perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bahan pertimbangan
dari Badan Pemeriksa Keuangan digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan. Hasil
penyempurnaan tersebut diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan
selanjutnya usul standar yang telah disempurnakan tersebut diajukan oleh Menteri
Keuangan untuk ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Agar informasi yang
disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip
transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SAP) yang
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang
dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga.
Selain itu, perlu pula diatur agar laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah dapat disampaikan tepat waktu kepada DPR/DPRD. Mengingat
bahwa laporan keuangan pemerintah terlebih dahulu harus diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada
DPR/DPRD, BPK memegang peran yang sangat penting dalam upaya percepatan
penyampaian laporan keuangan pemerintah tersebut kepada DPR/DPRD. Hal tersebut
sejalan dengan penjelasan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan bahwa audit atas Laporan Keuangan
Pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Laporan
Keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah. Selama ini, menurut Pasal
70 ICW, BPK diberikan batas waktu 4 (empat) bulan untuk menyelesaikan tugas
tersebut.
6. Penyelesaian Kerugian Negara
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah
akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian
negara/daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah.
Dengan penyelesaian kerugian tersebut negara/daerah dapat dipulihkan dari
kerugian yang telah terjadi.
Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan kementerian negara/
lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah wajib segera melakukan tuntutan
ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pengenaan ganti
kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai
negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota.
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain
yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana apabila terbukti melakukan
pelanggaran administratif dan/atau pidana.
7. Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat
dibentuk Badan Layanan Umum yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan
Umum merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang
bersangkutan. Berkenaan dengan itu, rencana kerja dan anggaran serta laporan
keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Pembinaan keuangan Badan
Layanan Umum dilakukan oleh Menteri Keuangan, sedangkan pembinaan teknis
dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang
bersangkutan.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Program Pemerintah Pusat dimaksud diusulkan di dalam Rancangan
Undang-undang tentang APBN serta disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dengan
berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan bernegara.
Ayat (5)
Program Pemerintah Daerah dimaksud diusulkan di dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD serta disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
daerah dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan
tercapainya tujuan bernegara.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Denda dan/atau bunga dimaksud dapat dikenakan kepada kedua belah
pihak.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Gubernur/bupati/walikota menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran,
Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran berdasarkan usulan Pengguna
Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah
pembelian Surat Utang Negara.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Cukup jelas
Huruf r
Cukup jelas
Huruf s
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Dalam rangka pengelolaan kas, investasi yang dimaksud adalah
pembelian Surat Utang Negara.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetor/membayar/ menyerahkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan surat
berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Persyaratan pengangkatan dan
pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina
Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Uang negara dimaksud pada ayat ini adalah uang milik negara yang
meliputi rupiah dan valuta asing.
Ayat (4)
Dalam hal tertentu, Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening
pada lembaga keuangan lainnya.
Pembukaan rekening pada bank umum sebagaimana
dimaksud pada ayat ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas kesatuan kas dan
asas kesatuan perbendaharaan, serta optimalisasi pengelolaan kas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Hal tertentu yang dimaksud pada ayat ini adalah keadaan belum
tersedianya layanan perbankan di satu tempat yang menjamin kelancaran
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara.
Badan lain yang dimaksud pada
ayat ini adalah badan hukum di luar lembaga keuangan yang memiliki kompetensi
dan reputasi yang baik untuk melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran
negara.
Kompetensi dimaksud meliputi keahlian, permodalan, jaringan, dan
sarana penunjang layanan yang diperlukan.
Reputasi dinilai berdasarkan
perkembangan kinerja badan hukum yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun terakhir.
Kegiatan operasional dimaksud terutama berkaitan dengan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Ayat (2)
Penunjukan badan lain tersebut dilakukan secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta
mengutamakan badan hukum di luar lembaga keuangan yang sebagian besar atau
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Ayat (3)
Badan lain dimaksud berkewajiban menyampaikan laporan bulanan
atas pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran yang dilakukannya. Laporan
dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Pembukaan rekening dapat dilakukan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran/pejabat lain yang ditunjuk.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat ini adalah peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan uang
negara/daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga,
kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga dapat diberi
persediaan uang kas untuk keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan
langsung oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada pihak yang menyediakan barang
dan/atau jasa. Sehubungan dengan itu, diperlukan pembukaan rekening untuk
menyimpan uang persediaan tersebut sebelum dibayarkan kepada yang berhak. Tata
cara pembukaan rekening dimaksud, serta penggunaan dan mekanisme
pertanggungjawaban uang persediaan tersebut ditetapkan oleh Bendahara Umum
Negara sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan uang
negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat
daerah, satuan kerja yang bersangkutan dapat diberi persediaan uang kas untuk
keperluan pembayaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Bendahara Umum
Daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Sehubungan dengan
itu, diperlukan pembukaan rekening untuk menyimpan uang persediaan tersebut
sebelum dibayarkan kepada yang berhak. Tata cara pembukaan rekening dimaksud,
serta penggunaan dan mekanisme pertanggungjawaban uang persediaan tersebut
ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara sesuai dengan peraturan pemerintah
mengenai pengelolaan uang daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Yang dimaksud dengan piutang negara/daerah jenis tertentu antara
lain piutang pajak dan piutang yang diatur dalam undang-undang
tersendiri.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bagian piutang yang tidak disepakati adalah
selisih antara jumlah tagihan piutang menurut pemerintah dengan jumlah kewajiban
yang diakui oleh debitur.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud ayat ini dihitung sejak
tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menetapkan
ketentuan pelaksanaan pensertifikatan tanah yang dimiliki dan dikuasai
pemerintah pusat/daerah berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab di
bidang pertanahan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini meliputi
perencanaan kebutuhan, tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan,
penatausahaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan.
Pasal
50
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Barang milik pihak ketiga yang dikuasai dimaksud adalah barang
yang secara fisik dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah
berdasarkan hubungan hukum yang dibuat antara pemerintah dan pihak
ketiga.
Pasal 51
Ayat (1)
Aset yang dimaksud pada ayat ini adalah sumber daya, yang antara
lain meliputi uang, tagihan, investasi, dan barang, yang dapat diukur dalam
satuan uang, serta dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan
memberi manfaat ekonomi/sosial di masa depan.
Ekuitas dana yang dimaksud pada
ayat ini adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara nilai
seluruh aset dan nilai seluruh kewajiban atau utang pemerintah.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Tiap-tiap kementerian negara/lembaga merupakan entitas pelaporan
yang tidak hanya wajib menyelenggarakan akuntansi, tetapi juga wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Pasal
52
Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang
tentang kearsipan.
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat ini, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan proses
penyiapan standar dan meminta pertimbangan mengenai substansi standar kepada
Badan Pemeriksa Keuangan.
Proses penyiapan standar dimaksud mencakup
langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar
dihasilkan standar yang objektif dan bermutu.
Terhadap pertimbangan yang
diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
memberikan tanggapan, penjelasan, dan/atau melakukan penyesuaian sebelum standar
akuntansi pemerintahan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah.
Ayat (3)
Keanggotaan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat ini berasal dari profesional di bidang akuntansi dan
berjumlah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang yang ketua dan wakil ketuanya
dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 58
Ayat (1)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyelenggara-kan
sistem pengendalian intern di bidang perbendaharaan.
Menteri/pimpinan lembaga
selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan sistem pengendalian
intern di bidang pemerintahan masing-masing.
Gubernur/bupati/walikota
mengatur lebih lanjut dan meyelenggara-kan sistem pengendalian intern di
lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Ayat (2)
Sistem pengendalian intern yang akan dituangkan dalam peraturan
pemerintah dimaksud dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Pasal 59
Ayat (1)
Kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau
kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka
pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka
pelaksanaan kewenangan kebendaharaan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud
didasarkan pada ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk
mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan
disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan
para pengelola keuangan pada khususnya.
Ayat (2)
Pejabat lain sebagaimana dimaksud meliputi pejabat negara dan
pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak
termasuk bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Surat keputusan dimaksud pada ayat ini mempunyai kekuatan hukum
untuk pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslaag).
Dalam hal
pejabat yang melakukan kerugian negara adalah menteri/pimpinan lembaga, surat
keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Dalam hal pejabat yang
melakukan kerugian negara adalah Menteri Keuangan, surat keputusan pembebanan
penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh Presiden.
Dalam hal
pejabat yang melakukan kerugian negara adalah pimpinan lembaga negara, surat
keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh
Presiden.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Surat keputusan dimaksud pada ayat ini mempunyai kekuatan hukum
untuk pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslaag).
Dalam hal
pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud
diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara
Umum Daerah.
Dalam hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian sementara dimaksud diterbitkan oleh gubernur/bupati/walikota.
Dalam
hal pejabat yang melakukan kerugian daerah adalah pimpinan lembaga pemerintahan
daerah, surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara dimaksud
diterbitkan oleh Presiden.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut
beserta bukti-buktinya kepada instansi yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan ganti kerugian negara terhadap pengelola perusahaan
umum dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang
tersendiri.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Pelaksanaan secara bertahap dimaksud disesuaikan dengan kondisi
perbankan dan kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas