LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 5,2004 |
APBN. KEUANGAN NEGARA. Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah.
Perbendaharaan. (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2004
TENTANG
PERBENDAHARAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu
dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara;
b. bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur
perbendaharaan negara;
d. bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische
Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53), tidak dapat lagi
memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu dibentuk Undang-undang tentang
Perbendaharaan Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23,
dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
Dengan persetujuan bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
Dan
Presiden Republik
Indonesia
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal
1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
3. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
4. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
5. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
6. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
7. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
8. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah
Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah.
9. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah
Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah.
10. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah.
13. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
barang milik negara/daerah.
14. Bendahara adalah setiap orang ataubadan yang diberi tugas
untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan
uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
15. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
16. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
17. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
18. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD
pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.
19. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/ lembaga yang
bersangkutan.
20. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga
pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
21. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/
dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
22. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
23. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan padaprinsip efisiensi dan produktivitas.
24. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 23D.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2Perbendaharaan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi:
a. pelaksanaan
pendapatan dan belanja negara;
b. pelaksanaan pendapatan dan belanja
daerah;
c. pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
d. pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran daerah;
e. pengelolaan kas;
f. pengelolaan
piutang dan utang negara/daerah;
g. pengelolaan investasi dan barang milik
negara/daerah;
h. penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen
keuangan negara/daerah;
i. penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD;
j. penyelesaian kerugian negara/daerah;
k. pengelolaan Badan
Layanan Umum;
l. perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD.
Bagian Ketiga
Asas Umum
Pasal 3
(1) Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah
Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara.
(2) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah
Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
(3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran
tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(4) Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
(5) Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan
APBD.
(6) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak
dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang
selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
(6) Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau
bunga.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian
Pertama
Pengguna Anggaran
Pasal 4
(1) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berwenang:
a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b. menunjuk Kuasa
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
c. menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pemungutan penerimaan negara;
d. menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pengelolaan utang danpiutang;
e. melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
f. menetapkan pejabat yang
bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
g. menggunakan barang
milik negara;
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
barang milik negara;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran;
j. menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan;
k. kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya.
Pasal 5Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan
Daerah:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. menetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara
Pengeluaran;
c. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan daerah;
d. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
utang dan piutang daerah;
e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan barang milik daerah;
f. menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pasal 6
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan
tugasnyaselaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya berwenang:
a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b. melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
c.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang dan
piutang;
f. menggunakan barang milik daerah;
g. mengawasi pelaksanaan
anggaran;
h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
i. satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara/Daerah
Pasal 7(1)
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang:
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran
negara;
a. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
b. melakukan
pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
c. menetapkan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas negara;
d. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya
dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
e.
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran
negara;
f. menyimpan uang negara;
g. menempatkan uang negara dan
mengelola/menatausahakan investasi;
h. melakukan pembayaran berdasarkan
permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
i.
melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
j. memberikan
pinjaman atas nama pemerintah;
k. melakukan pengelolaan utang dan piutang
negara;
l. mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar
akuntansi pemerintahan;
m. melakukan penagihan piutang negara;
n.
menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
o. menyajikan
informasi keuangan negara;
p. menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan
serta penghapusan barang milik negara;
q. menentukan nilai tukar mata uang
asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
r. menunjuk pejabat
Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 8
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat
Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada
dalam pengelolaannya.
(3) Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan
pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf c.
(4) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan
penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.
(5) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran
tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
Pasal 9
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
adalah Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang:
menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
a.
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
b. melakukan pengendalian
pelaksanaan APBD;
c. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan
danpengeluaran kas daerah;
d. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
e.
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang
diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan uang daerah;
h.
melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan
investasi;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna
Anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j. menyiapkan pelaksanaan
pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
k. melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
l. melakukan pengelolaan
utang dan piutang daerah;
m. melakukan penagihan piutang daerah;
n.
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
o. menyajikan
informasi keuangan daerah;
p. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan
serta penghapusan barang milik daerah.
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Pasal
10
(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat
Benda hara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat
Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(3) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
(4) Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh
dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(5) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan
pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut.
BAB III
PELAKSANAAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA/DAERAH
Bagian Pertama
Tahun Anggaran
Pasal
11Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.
Pasal 12(1) APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
a. hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih;
b. kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih;
c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 13(1) APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
a. hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih;
b. kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih;
c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran
yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal 14
(1) Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan
kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan
anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.
(2) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi
anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan
rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan
rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang
diperkirakan.
(4) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam
lingkungan kementerian negara yang bersangkutan.
(5) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum
negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 15
(1) Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat daerah agar yampaikan
dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing satuan kerja perangkat
daerah.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan
rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan
rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang
diperkirakan.
(4) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada Kepala satuan kerja perangkat
daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pasal
16
(1) Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib mengintensifkan perolehan
pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada
waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
(3) Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
(4) Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh
negara/daerah adalah hak negara/daerah.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pasal 17
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan
kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah
disahkan.
(2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut
dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran
yang telah ditetapkan.
Pasal 18
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk
menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan
pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
a. menguji kebenaran material surat-surat bukti
mengenai hak pihak penagih;
b. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi
persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan
barang/jasa;
c. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
d. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran
pengeluaran yang bersangkutan;
e. memerintahkan pembayaran atas beban
APBN/APBD.
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang
berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD
bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan
surat bukti dimaksud.
Pasal 19
(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan
oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban
untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang
tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran
negara;
e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 20
(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan
oleh Bendahara Umum Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Bendahara Umum Daerah berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang
tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran
daerah;
e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratanyang
ditetapkan.
Pasal 21
(1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum
barang dan/atau jasa diterima.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara
Pengeluaran.
(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang
persediaan yang dikelolanya setelah:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam
perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3)
tidak dipenuhi.
(5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilaksanakannya.
(6) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENGELOLAAN UANG
Bagian Pertama
Pengelolaan Kas Umum
Negara/Daerah
Pasal 22
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang
mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan membuka Rekening KasUmum Negara.
(3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank
sentral.
(4) Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran
negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening
Pengeluaran pada bank umum.
(5) Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan
negara setiap hari.
(6) Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib
disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
(7) Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum
dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur penyetoran secara
berkala.
(8) Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang
bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
(9) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk
membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Pasal 23
(1) Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas
dana yang disimpan pada bank sentral.
(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan
oleh bank sentral, ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral
dengan Menteri Keuangan.
Pasal 24
(1) Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa
giro atas dana yang disimpan pada bank umum.
(2) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah
Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkat suku
bunga dan/atau jasa giro yang berlaku.
(3) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan yang berlaku
pada bank umum yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan
Pendapatan Negara/Daerah.
(2) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank
umum dibebankan pada Belanja Negara/Daerah.
Pasal 26
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal
tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau
pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian
negara/lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Badan lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara Umum Negara
mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
Pasal 27
(1) Dalam rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah,
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank
yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota.
(2) Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening
Pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap hari.
(4) Saldo Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum
Daerah.
(5) Rekening Pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah.
(6) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk
membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 28
(1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah diatur
dengan peraturan pemerintah setelah dilakukan konsultasi dengan bank
sentral.
(2) Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara/daerah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur dengan peraturan
daerah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah
oleh Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 29
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat
membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari
Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk
menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat
memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 30
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan
rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk
menatausahakanpenerimaan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah
daerah yang dipimpinnya.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Uang Persediaan
untuk Keperluan
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal
31
(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk
keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk mengelola
uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran
kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat
memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 32
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan
rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan satuan kerja
perangkat daerah.
(2) Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk mengelola
uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran
satuan kerja perangkat daerah.
BAB V
PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
Bagian
Pertama
Pengelolaan Piutang
Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada
Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai
dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah
kepadalembaga asing sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang
tentang APBN.
(3) Tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 34
(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan,
belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang
negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.
(2) Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan
seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 35Piutang negara/daerah jenis tertentu mempunyai hak
mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 36
(1) Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai akibat
hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai
piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam
undang-undang.
(2) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:
a. Menteri Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati
lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menyangkut piutang Pemerintah Daerah ditetapkan oleh:
a. Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah yang
tidak disepakati tidak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. Gubernur/bupati/walikota, setelah mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih
dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 37
(1) Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau
bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara
penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyangkut
piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:
a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk
jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
a. Gubernur/bupati/walikota untuk jumlah sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang negara/daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta dalam Pasal 36 ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Utang
Pasal 38
(1) Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa
atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah
yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN.
(2) Utang/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
(3) Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Belanja
Negara.
(4) Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta penerusan utang atau
hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan Peraturan
Ppemerintah.
Pasal 39
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan
pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan
gubernur/bupati/walikota.
(3) Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah dibebankan
pada Anggaran Belanja Daerah.
(4) Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang negara/daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa
setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain
oleh undang-undang.
(2) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda
apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum
berakhirnya masa kedaluwarsa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah.
BAB VI
PENGELOLAAN INVESTASI
Pasal 41
(1) Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
(4) Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(5) Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB VII
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal
42
(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik
negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
(3) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga
adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang
bersangkutan.
Pasal 43
(1) Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan
barang milik daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang
bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Pasal 44
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 45
(1) Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat
dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan
cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah
setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Pasal 46
(1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
dilakukan untuk:
a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat
ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan
kota;
2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti
sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
3) diperuntukkan bagi pegawai negeri;
4) diperuntukkan bagi kepentingan umum;
5) dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
c. Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah
mendapat persetujuan Presiden.
(3) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 47
(1) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
dilakukan untuk:
a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat
ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan
kota;
2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti
sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
3) diperuntukkan bagi pegawai negeri;
4) diperuntukkan bagi kepentingan umum;
5) dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
c. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.
Pasal 48
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara
lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 49
(1) Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai
Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik
Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti
status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
(3) Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak
dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi
yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/
gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan
negara/daerah.
(4) Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan kepada
pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah.
(5) Barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan
jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi
pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan peraturan
pemerintah.
BAB VIII
LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK
NEGARA/DAERAH
DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH
Pasal
50Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada
pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b. uang yang harus
disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada
instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
d. barang tidak bergerak dan
hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah
yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
BAB IX
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
Bagian
Pertama
Akuntansi Keuangan
Pasal 51
(1) Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan,
aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan
perhitungannya.
(2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah
selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan,
aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang
berada dalam tanggung jawabnya.
(3) Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan.
Bagian Kedua
Penatausahaan Dokumen
Pasal 52Setiap
orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan
negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Keuangan
Pasal 53
(1) Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran
bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung
jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara UmumDaerah.
(2) Kuasa Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dari segi hak dan ketaatan kepada
peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Presiden dari
segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran yang dilakukannya.
(4) Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada
gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
Pasal 54
(1) Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan
material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan
anggaran yang berada dalam penguasaannya.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan
material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam
penguasaannya.
Bagian Keempat
Laporan Keuangan
Pasal 55
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka
memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan
keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/lembaga masing-masing.
b. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
c. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan
Arus Kas Pemerintah Pusat;
d. Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan
perusahaan negara.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah
diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan kinerja
instansi pemerintah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 56
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk
disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang
meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan
keuangan.
b. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan
kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
c. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara
Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah;
d. Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah daerah
dalamkepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan
keuangan perusahaan daerah.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah
diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan
akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
Bagian Kelima
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal
57
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun
standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.
(3) Pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Presiden.
BAB X
PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 58
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan
mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan
pemerintahan secara menyeluruh.
(2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Pasal 59
(1) Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang
dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti
kerugian tersebut.
(3) Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan
kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah
mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana
pun.
Pasal 60
(1) Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung
atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada
Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
kerugian negara itu diketahui.
(2) Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa
kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian
negara dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin
diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara,
menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan
pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Pasal 61
(1) Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung
atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada gubernur/bupati/walikota dan
diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.
(2) Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan
bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti
kerugian daerah dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin
diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah,
gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan
pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Pasal 62
(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara
ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan
menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian
negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Pasal 63
(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap
pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota.
(2) Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 64
(1) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain
yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti
rugi.
Pasal 65Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,
atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam
waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8
(delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi
terhadap yang bersangkutan.
Pasal 66
(1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah berada dalam
pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan
terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas
pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.
(2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk
membayar ganti kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang
menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau
meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh
pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah.
Pasal 67
(1) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan
milik negara/daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri
bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan.
(2) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam
Undang-undang ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan negara/daerah dan
badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, sepanjang
tidak diatur dalam undang-undang tersendiri.
BAB XII
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal
68
(1) Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
(2) Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah
yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk
menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
(3) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat
dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang
bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
(4) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah
dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan
oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab atas bidang
pemerintahan yang bersangkutan.
Pasal 69
(1) Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan
anggaran tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja
Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerah.
(3) Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana kerja
dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan.
(4) Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan
dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah.
(5) Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umumyang
bersangkutan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 70
(1) Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
(2) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
Undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan
selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum
dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
(3) Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara pada
Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan secara bertahap,
sehingga terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
(4) Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah pada
bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan
secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun
2006.
Pasal 71
(1) Pemberian bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) mulai dilaksanakan pada saat penggantian Sertifikat Bank
Indonesia dengan Surat Utang Negara sebagai instrumen moneter.
(2) Penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tahun 2005.
(3) Selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan
Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat bunga yang
diberikan adalah sebesar tingkat bunga Surat Utang Negara yang berasal dari
penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia
/Indische
Comptabiliteitswet (ICW),
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 73Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut
Undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 74Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Bambang Kesowo