TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No.4371 |
KEUANGAN NEGARA. APBN. Anggaran Negara. Belanja Negara.
Perhitungan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
25) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2002Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan
pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002
tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp8.140.126.554.628,00
(delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima
ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Sisa
Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2001 sebesar
Rp28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh
tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima
ribu delapan ratus enam rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan
Tahun Anggaran 2002 menjadi sebesar Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh
triliun dua puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sembilan
puluh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih
kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar
Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar
rupiah).
Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat (5)
Penerimaan Perpajakan sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua
ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga
ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah) yang terdiri
atas:
Lamp. 1