
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 21, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4264) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN
HALMAHERA
SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA
TIMUR,
DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Maluku Utara
pada umumnya, Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat,
dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan di Provinsi Maluku Utara;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten dan Kota sebagaimana
tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);
3. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1645);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Halmahera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Tahun 2000
Nomor 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3959);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
8. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11. Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3895);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN
SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU
UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara,
Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 46 Tahun
1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru dan
Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
3. Kabupaten Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah
Tingkat I Propinsi Maluku.
4. Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Halmahera Tengah.
5. Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Ternate.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Halmahera Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Maluku Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Morotai Utara;
b.
Kecamatan Morotai Selatan Barat;
c. Kecamatan Morotai Selatan;
d.
Kecamatan Galela;
e. Kecamatan Tobelo;
f. Kecamatan Tobelo Selatan;
g.
Kecamatan Kao;
h. Kecamatan Malifut; dan
i. Kecamatan Loloda
Utara.
Pasal 4Kabupaten Halmahera Selatan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Maluku Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pulau
Makian;
b. Kecamatan Kayoa;
c. Kecamatan Gane Timur;
d. Kecamatan Gane
Barat;
e. Kecamatan Obi Selatan;
f. Kecamatan Obi;
g. Kecamatan Bacan
Timur;
h. Kecamatan Bacan; dan
i. Kecamatan Bacan Barat.
Pasal 5Kabupaten Kepulauan Sula berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Maluku Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Mangoli Timur;
b.
Kecamatan Sanana;
c. Kecamatan Sulabesi Barat;
d. Kecamatan Taliabu
Barat;
e. Kecamatan Taliabu Timur; dan
f. Kecamatan Mangoli Barat.
Pasal 6Kabupaten Halmahera Timur berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri atas:
a. Kecamatan Wasile;
b.
Kecamatan Maba;
c. Kecamatan Maba Selatan; dan
d. Kecamatan Wasile
Selatan.
Pasal 7Kota Tidore Kepulauan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri atas:
a. Kecamatan Tidore;
b.
Kecamatan Oba Utara;
c. Kecamatan Oba;
d. Kecamatan Tidore Selatan;
dan
e. Kecamatan Tidore Utara.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabupaten Maluku Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera
Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah Kabupaten Halmahera Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore
Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Halmahera Tengah
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan wilayah Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.
Pasal 9Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Maluku Utara diubah
namanya menjadi Kabupaten Halmahera Barat, dan ibu kotanya dipindahkan dari
Ternate ke Jailolo.
Pasal 10(1) Kabupaten Halmahera Utara mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jailolo Selatan
Kabupaten Halmahera Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loloda, Kecamatan
Ibu, Kecamatan Sahu, dan Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera
Barat.
(2) Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Oba Kota Tidore
Kepulauan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate;
b. sebelah timur
berbatasan dengan Laut Halmahera;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut
Seram dan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut
Maluku.
(3) Kabupaten Kepulauan Sula mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Obi Selatan
Kabupaten Halmahera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut
Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku dan Kabupaten
Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
(4) Kabupaten Halmahera
Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kao;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Patani dan
Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan
dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
(5) Kota Tidore
Kepulauan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Ternate Kota
Ternate dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Selatan
Kabupaten Halmahera Timur dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Barat
Kabupaten Halmahera Selatan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta wilayah administrasi
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
Tidore Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan,
masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera
Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 12(1) Ibu kota Kabupaten Halmahera Utara berkedudukan di
Tobelo.
(2) Ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan berkedudukan di
Labuha.
(3) Ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula berkedudukan di Sanana.
(4)
Ibu kota Kabupaten Halmahera Timur berkedudukan di Maba.
(5) Ibu kota
Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Weda.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 13Kewenangan
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 14
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Halmahera Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Sula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 15Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004.
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
Tidore Kepulauan, Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati Halmahera
Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan
Penjabat Walikota Kota Tidore Kepulauan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Maluku Utara dengan masa jabatan 1
(satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Maluku Utara dapat mengangkat penjabat bupati/walikota untuk masa
jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah
undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Penjabat
Walikota Tidore Kepulauan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku Utara melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 17Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,
Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di masing-masing
Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis
Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,
Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, Gubernur Maluku Utara,
Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera
Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera
Timur dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, dan Pemerintah
Kota Tidore Kepulauan;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Maluku Utara, dan
Kabupaten Halmahera Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera
Timur, dan Kota Tidore Kepulauan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten
Halmahera Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula,
Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan;
d. utang piutang Kabupaten Maluku Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Kepulauan
Sula; utang piutang Kabupaten Halmahera Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten
Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Halmahera Utara,
Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat
Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera
Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dapat melakukan upaya
hukum.
Pasal 19
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera
Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Maluku Utara dan
Kabupaten Halmahera Tengah, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten
Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah yang diterima dari Pemerintah dan
Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Maluku
Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Utara dan Bupati
Halmahera Tengah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Halmahera Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera
Tengah.
(4) Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara untuk
menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten-kabupaten dan Kota yang baru
dibentuk.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Maluku Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
(2) Sebelum Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan
menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Walikota sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Halmahera Tengah,
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 21Dengan diberlakukannya Undang-undang ini nama Kabupaten
Maluku Utara diubah menjadi Kabupaten Halmahera Barat.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4264 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
21) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN
HALMAHERA
SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA
TIMUR,
DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARAI.
UMUM
Provinsi Maluku Utara yang memiliki luas wilayah 140.255,36
km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 796.447 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa
mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Utara
yang mempunyai luas wilayah kurang lebih 103.583,00 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Halmahera Utara yang terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan
Morotai Utara, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Selatan,
Kecamatan Galela, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo Selatan, Kecamatan Kao,
Kecamatan Malifut; dan Kecamatan Loloda Utara dengan luas wilayah keseluruhan
kurang lebih 24.983,32 km2; Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri atas 9
(sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Makian, Kecamatan Kayoa, Kecamatan
Gane Timur, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Obi,
Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan, dan Kecamatan Bacan Barat dengan luas
wilayah keseluruhan kurang lebih 40.263,72 km2; dan Kabupaten Kepulauan Sula
yang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangoli Timur, Kecamatan
Sanana, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu
Timur, dan Kecamatan Mangoli Barat dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih
24.082,30 km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Halmahera
Tengah yang mempunyai luas wilayah kurang lebih 36.446,36 km2 perlu dibentuk
Kabupaten Halmahera Timur yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan
Wasile, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Selatan, dan Kecamatan Wasile Selatan
dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 14.202,02 km2; dan Kota Tidore
Kepulauan yang terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tidore,
Kecamatan Oba Utara, Kecamatan Oba, Kecamatan Tidore Selatan, dan Kecamatan
Tidore Utara dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 13.862,86 km2.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan kurang
berimbangnya laju pertumbuhan dan persebaran penduduk di berbagai kecamatan,
maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu
sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan
Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 188.4/06/DPRD/MU/2002 tanggal 15 Februari
2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara
Atas Pemekaran Wilayah Kabupaten Maluku Utara, dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 167.02/07/DPRD/MU/2002 tanggal 27
Februari 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Maluku
Utara.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Utara Nomor 188.4/II/DPRD/MU/2002 tanggal 18 Juni 2002 tentang Penetapan Tiga
Ibu kota Kabupaten Pemekaran Masing-masing Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera
Selatan, Serta Kabupaten Maluku Utara Diubah Nama Menjadi Kabupaten Halmahera
Barat.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor 188.4/04/DPRD/HT/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terhadap Pemekaran
Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Utara Nomor 167.02/21/DPRD/MU/2002 tanggal 21 Mei 2002 tentang
Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota
Tidore Kepulauan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku Utara,
Pemerintah Kabupaten Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten/kota yang baru
dibentuk.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud Jailolo sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Barat
berada di Kecamatan Jailolo.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan dalam bentuk lampiran
Undang-undang.
Ayat (7)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
Tidore Kepulauan secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan berdasarkan hasil
pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
Tidore Kepulauan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten
Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud Tobelo sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Utara
berada di Kecamatan Tobelo.
Ayat (2)
Yang dimaksud Labuha sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera
Selatan berada di Kecamatan Bacan.
Ayat (3)
Yang dimaksud Sanana sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula
berada di Kecamatan Sanana.
Ayat (4)
Yang dimaksud Maba sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Timur
berada di Kecamatan Maba Selatan.
Ayat (5)
Yang dimaksud Weda sebagai ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah
berada di Kecamatan Weda.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati Halmahera
Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan
Penjabat Walikota Tidore Kepulauan diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada
Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Maluku Utara dan
Bupati Halmahera Tengah, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan
pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk
jabatan itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri
berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati/Walikota dapat
diangkat kembali atau diganti penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten/kota dan pelantikan penjabat Bupati/penjabat
Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu
kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 17
Pembentukan dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis
Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten
Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten
Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan dukungan
penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang
penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal
18
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore
Kepulauan.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Maluku
Utara, kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah
Kabupaten Halmahera Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Kota
Tidore Kepulauan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, serta Kabupaten
Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Dalam rangka
inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 19
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten
Halmahera Tengah paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan
pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Maluku Utara dengan
Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, dan Kabupaten Halmahera Tengah dengan Kabupaten Halmahera Timur serta Kota
Tidore Kepulauan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Maluku Utara dengan Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kabupaten Halmahera
Tengah dengan Kabupaten Halmahera Timur serta Kota Tidore Kepulauan, maka
Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
LAMPIRAN LIHAT FISIK