
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 22, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4265) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN
BALANGAN
DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kalimantan
Selatan pada umumnya, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat,
dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di
Provinsi Kalimantan Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
1106);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
09, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom
Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
3. Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II di Kalimantan.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kotabaru yang terdiri atas:
a. Kecamatan Batulicin;
b. Kecamatan
Kusan Hilir;
c. Kecamatan Sungai Loban;
d. Kecamatan Satui; dan
e.
Kecamatan Kusan Hulu.
Pasal 4Kabupaten Balangan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Juai;
b.
Kecamatan Halong;
c. Kecamatan Awayan;
d. Kecamatan Batu Mandi;
e.
Kecamatan Lampihong; dan
f. Kecamatan Paringin.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6(1) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang, Kecamatan
Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut;
c. sebelah selatan berbatasan
dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten
Tanah Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten
Banjar.
(2) Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan
Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan Upau Kabupaten
Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi
Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Sungai Durian Kabupaten
Kotabaru;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai
Selatan dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan
Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan,
masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
dan Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8(1) Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di
Batulicin.
(2) Ibu kota Kabupaten Balangan berkedudukan di Paringin.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9Kewenangan Kabupaten
Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan, Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan
Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan
Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di masing-masing Kabupaten dibentuk
Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Kotabaru
dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan hal-hal sebagai
berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru,
dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
dan Kabupaten Balangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu
Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan;
d. utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk
Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat
Bupati Balangan;
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru, dan
Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten
Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima dari Pemerintah dan
Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Kotabaru
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Kotabaru, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu.
(2) Sebelum Kabupaten Balangan menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara yang berlaku di Kabupaten Balangan tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4265 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
22) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN
BALANGAN
DI PROVINSI KALIMANTAN SELATANI. UMUM
Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki luas wilayah kurang
lebih 37.530,52 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 3.002.274
jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa
mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru yang
mempunyai luas wilayah kurang lebih 14.489,69 km2 perlu dibentuk Kabupaten Tanah
Bumbu yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Batulicin, Kecamatan
Kusan Hilir, Kecamatan Sungai Loban, Kecamatan Satui, dan Kecamatan Kusan Hulu
dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 5.006,96 km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Hulu Sungai
Utara yang mempunyai luas wilayah kurang lebih 2.771 km2 perlu dibentuk
Kabupaten Balangan yang terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Juai,
Kecamatan Halong, Kecamatan Awayan, Kecamatan Batu Mandi, Kecamatan Lampihong,
dan Kecamatan Paringin dengan luas wilayah keseluruhan kurang lebih 1.878,3
km2.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan
Selatan.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
10/2002 Tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
tahun 2002 tanggal 7 Mei 2002 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan
Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 024 Tahun 2002 tentang Penetapan Batulicin sebagai Ibukota Kabupaten Tanah
Bumbu, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 025
Tahun 2002 tentang Dukungan Dana kepada rencana Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 026 Tahun 2002 tentang
Nama dan jumlah Kecamatan dalam rencana Kabupaten Tanah Bumbu dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 tanggal 16 April 2002.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Balangan tanggal
11 Februari 2002, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penetapan Wilayah Kecamatan, Ibukota Kabupaten
dan Dukungan Dana kepada Kabupaten yang akan dibentuk dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan tentang Persetujuan Pengembangan
Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 7 Mei
2002.
Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan
penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam
semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten
Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu serta Kabupaten Hulu Sungai Utara dan
Kabupaten Balangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas
daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan berdasarkan hasil pengukuran
di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Batulicin sebagai ibu kota Kabupaten Tanah
Bumbu berada di Kecamatan Batulicin.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Paringin sebagai ibu kota Kabupaten
Balangan berada di Kecamatan Paringin.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan
diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan
memperhatikan pertimbangan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara, dari
pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan
itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri
berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat
kembali atau diganti penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan memberikan dukungan penyediaan
lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum
dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah
Bumbu.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten
Kotabaru kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Pemerintah Kabupaten
Balangan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu serta
Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan, pemerintah daerah yang
bersangkutan melakukan kerja sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan
difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu
Sungai Utara paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan
didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah
Bumbu, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Tanah Bumbu, dan
Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan, maka Pemerintah Provinsi
dan/atau Pemerintah Pusat memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
LAMPIRAN (PETA)...