
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 29, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4272) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK
BHARAT,
DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
DI PROVINSI SUMATERA
UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sumatera Utara
pada umumnya, serta Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli
Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada
masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan, untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Memori Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2689);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK BHARAT, DAN KABUPATEN HUMBANG
HASUNDUTAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera
Utara.
4. Kabupaten Dairi adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Dairi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Nias Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Nias, yang terdiri atas:
a. Kecamatan Lolomatua;
b. Kecamatan
Gomo;
c. Kecamatan Lahusa;
d. Kecamatan Hibala;
e. Kecamatan
Pulau-pulau Batu;
f. Kecamatan Teluk Dalam;
g. Kecamatan Amandraya;
dan
h. Kecamatan Lolowa'u.
Pasal 4Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Dairi, yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sitellu Tali Urang
Jehe;
b. Kecamatan Kerajaan; dan
c. Kecamatan Salak.
Pasal 5Kabupaten Humbang Hasundutan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Tapanuli Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan
Parlilitan;
b. Kecamatan Pollung;
c. Kecamatan Baktiraja;
d. Kecamatan
Paranginan;
e. Kecamatan Lintong Nihuta;
f. Kecamatan Dolok Sanggul;
g.
Kecamatan Sijama Polang;
h. Kecamatan Onan Ganjang;
i. Kecamatan Pakkat;
dan
j. Kecamatan Tarabintang.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabu-paten Dairi dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.
Pasal 7(1) Kabupaten Nias Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sirombu, Kecamatan
Mandrehe, Kecamatan Lolofitu Moi, Kecamatan Idanogawo, dan Kecamatan Bawolato
Kabupaten Nias;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Natal
Kabupaten Mandailing Natal;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Barat dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat
berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Kabupaten Pakpak Bharat
mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Silima Pungga
Pungga, Kecamatan Lae Parira dan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan Kabupaten
Dairi, Kecamatan Harian Kabupaten Toba Samosir dan Kecamatan Parlilitan
Kabupaten Humbang Hasundutan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tarabintang
Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(3) Kabupaten Humbang Hasundutan
mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sianjur Mula Mula
dan Kecamatan Harian, Kecamatan Palipi Kabupaten Toba Samosir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Muara, Kecamatan
Siborong-borong, dan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Parmonangan
Kabupaten Tapanuli Utara serta Kecamatan Sorkam, Kecamatan Barus, dan Kecamatan
Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manduamas Kabupaten
Tapanuli Tengah dan Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), digambarkan dalam peta wila-yah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabu-paten Humbang Hasundutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 9(1) Ibu kota Kabupaten Nias Selatan berkedudukan di
Teluk Dalam.
(2) Ibu kota Kabupaten Pakpak Bharat berkedudukan di
Salak.
(3) Ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan berkedudukan di Dolok
Sanggul.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10Kewenangan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun
2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil
Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum
Tahun 2004.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasun dutan, Penjabat Bupati Nias Selatan,
Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera
Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sumatera Utara dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat,
dan Kabupaten Humbang Hasundutan ser ta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Nias Se-latan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat, dan
Penjabat Bupati Humbang Hasundutan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 14Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dibentuk
Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan,
Gubernur Sumatera Utara, Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hal-hal
sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan Pemerintah
Kabupaten Humbang Hasundutan;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten
Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan
Kabupaten Tapanuli Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang
Hasundutan;
d. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten
Nias Selatan, utang piutang Kabupaten Dairi yang kegunaannya untuk Kabupaten
Pakpak Bharat dan utang piutang Kabupaten Tapanuli Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Humbang Hasundutan; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati
Pakpak Bharat dan Penjabat Bupati Humbang Hasundutan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pe-merintah Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dapat melakukan upaya
hukum.
Pasal 16
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias, Kabupaten
Dairi dan Kabupaten Tapanuli Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Tapanuli Utara yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Nias atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias, Bupati Dairi atas persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Dairi, dan Bupati Tapanuli Utara atas persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten-kabupaten yang baru
dibentuk.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Nias Selatan, menetapkan Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Nias, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan.
(2) Sebelum Kabupaten Pakpak Bharat, menetapkan Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati sebagai pelak-sanaan Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Dairi, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
(3) Sebelum Kabupaten Humbang Hasundutan, menetapkan Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara, tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
(4) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Nias, Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara harus
disesuaikan dengan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4272 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
29) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS SELATAN, KABUPATEN PAKPAK
BHARAT,
DAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
DI PROVINSI SUMATERA
UTARAI. UMUM
Provinsi Sumatera Utara mempunyai luas wilayah ± 71.680 km2
dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 11.549.680 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan yang dalam perkembangannya
perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada
masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Nias
mempunyai luas wilayah ± 5.625 km2 perlu dibentuk Kabupaten Nias Selatan yang
terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Gomo,
Kecamatan Lahusa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kecamatan Teluk
Dalam, Kecamatan Amandraya, dan Kecamatan Lolowa'u dengan luas wilayah
keseluruhan ± 1.825,2 km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Dairi
mempunyai luas wilayah ± 3.146,10 km2 perlu dibentuk Kabupaten Pakpak Bharat
yang terdiri atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe,
Kecamatan Kerajaan, dan Kecamatan Salak dengan luas wilayah keseluruhan ±
1.218,30 km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli
Utara mempunyai luas wilayah ± 6.126,97 km2 perlu dibentuk Kabupaten Humbang
Hasundutan yang terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu Kecamatan Parlilitan,
Kecamatan Pollung, Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Paranginan, Kecamatan Lintong
Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Kecamatan Sijama Polang, Kecamatan Onan
Ganjang, Kecamatan Pakkat, dan Kecamatan Tarabintang dengan luas wilayah
keseluruhan ± 2.335,33 km2.
Dengan luas wilayah, persebaran penduduk dan kondisi
geografis, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom
baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Persetujuan
Usul Pemekaran Kabupaten Nias Menjadi 2 (dua) Kabupaten dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1986/2/KA tanggal 11
Agustus 1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias menjadi 2 (dua)
Kabupaten untuk diusulkan ke Pemerintah.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi
Nomor 48/K-DPRD/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Penyempurnaan Keputusan
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9/K/2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli
Utara Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 8 Juni 2002 tentang Persetujuan Pemekaran
Kabupaten Tapanuli Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 10/K/2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias, Pemerintah Kabupaten Dairi dan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan DPRD, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten
Tapanuli Utara serta Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan secara pasti di lapangan ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dilampiri peta batas daerah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang
dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan potensi daerah,
khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Selatan,
Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal
9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Teluk Dalam sebagai ibu kota Kabupaten Nias
Selatan berada di Kecamatan Teluk Dalam.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Salak sebagai ibu kota Kabupaten Pakpak
Bharat berada di Kecamatan Salak.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Dolok Sanggul sebagai ibu kota Kabupaten
Humbang Hasundutan berada di Kecamatan Dolok Sanggul.
Pasal
10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Penjabat Bupati Nias Selatan, Penjabat Bupati Pakpak Bharat dan
Penjabat Bupati Humbang Hasundutan diusulkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera
Utara kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati Nias,
Bupati Dairi dan Bupati Tapanuli Utara, dari pegawai negeri sipil yang memiliki
kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan
kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat bupati dapat diberhentikan oleh
Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat
kembali atau diganti penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas
instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
kemampuan daerah.
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam rangka tertib administrasi,
diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan;
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Dairi kepada
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada Pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat, serta Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten
Humbang Hasundutan, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 16
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, dan
Kabupaten Tapanuli Utara paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan
pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten
Nias Selatan, Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Tapanuli Utara dengan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Nias dengan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi
dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Tapanuli Utara dengan Kabupaten
Humbang Hasundutan, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi
penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
LAMPIRAN (peta)...