
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 28, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4271) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DI PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Nusa Tenggara
Timur pada umumnya, serta Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan
pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara
Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Manggarai Barat;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1649);
3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Barat di
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Manggarai Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Manggarai yang terdiri atas:
a. Kecamatan Macang Pacar;
b.
Kecamatan Kuwus;
c. Kecamatan Lembor;
d. Kecamatan Sano Nggoang; dan
e.
Kecamatan Komodo.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manggarai dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Manggarai Barat mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Reok, Kecamatan
Cibal, Kecamatan Ruteng, Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu; dan
d. sebelah barat berbatasan
dengan Selat Sape.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai
Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Manggarai Barat berkedudukan di
Labuan Bajo.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Manggarai Barat mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat,
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat dipilih dan disahkan
seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat, Penjabat
Bupati Manggarai Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan masa jabatan 1 (satu)
tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Nusa Tenggara Timur dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Manggarai Barat serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara
Timur untuk melantik Penjabat Bupati Manggarai Barat.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Timur
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Manggarai Barat dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Manggarai Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai
berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Manggarai Barat;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten
Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manggarai yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manggarai Barat;
d. utang piutang Kabupaten Manggarai yang kegunaannya untuk
Kabupaten Manggarai Barat; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat
melakukan upaya hukum.
Pasal 14
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Manggarai sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Manggarai, serta
Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Manggarai yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Manggarai
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai.
(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai
Barat.
Pasal 15
(1) Sebelum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati sebagai pelak sanaan Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai yang berlaku di wilayah Kabupaten
Manggarai Barat tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Manggarai Barat.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Manggarai ha-rus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4271 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
28) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
DI PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMURI. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ±
47.349,49 km2 dan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 3.929.087 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa
mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai
yang mempunyai luas wilayah ± 7.136,40 km2 perlu dibentuk Kabupaten Manggarai
Barat yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Macang Pacar,
Kecamatan Kuwus, Kecamatan Lembor, Kecamatan Sano Nggoang, dan Kecamatan Komodo
dengan luas wilayah secara keseluruhan ± 2.397,03 km2 .
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan kondisi
geografis yang berbentuk kepulauan, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian
perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam
rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 25/PIMP.DPRD/2000 tanggal 22 Nopember 2000 Tentang Dukungan Peningkatan
Status Wilayah Pemerintahan Pembantu Bupati Manggarai Barat menjadi Kabupaten
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor
06/DPRD/2002 tanggal 10 Agustus 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Manggarai.
Dengan terbentuknya Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai
Barat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Manggarai Barat dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Manggarai Barat secara pasti
di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Manggarai Barat
berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Manggarai Barat sesuai
dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Manggarai Barat harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Labuan Bajo sebagai ibu kota Kabupaten
Manggarai Barat berada di Kecamatan Komodo.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Penjabat Bupati Manggarai Barat diusulkan oleh Gubernur Nusa
Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan
Bupati Kabupaten Manggarai, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan
dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan
untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam
Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat
kembali atau diganti penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Manggarai Barat memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas
instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
kemampuan daerah.
Pasal 13
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Manggarai dan Kabupaten
Manggarai Barat, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerjasama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh
Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 14
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Manggarai paling lama 3 (tiga)
tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Manggarai dengan Kabupaten Manggarai Barat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Manggarai dengan Kabupaten Manggarai Barat, maka
Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
LAMPIRAN (peta)...