
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 27, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU
UTARA
DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untukmemacukemajuanProvinsi Sulawesi
Selatanpada umumnya, Kabupaten LuwuUtara dan Kabupaten Mamuju pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 874, tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA DI PROVINSI SULAWESI
SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang.
3. Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Luwu Timur berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Luwu Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Mangkutana;
b.
Kecamatan Nuha;
c. Kecamatan Towuti;
d. Kecamatan Malili;
e. Kecamatan
Angkona;
f. Kecamatan Wotu;
g. Kecamatan Burau; dan
h. Kecamatan
Tomoni.
Pasal 4Kabupaten Mamuju Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Mamuju yang terdiri atas:
a. Kecamatan Bambalamotu;
b. Kecamatan
Pasangkayu;
c. Kecamatan Baras; dan
d. Kecamatan Sarudu.
Pasal 5
(1) DenganterbentuknyaKabupaten Luwu Timur sebagaimanadimaksud
dalam Pasal 2,wilayah Kabupaten Luwu Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupa-ten Mamuju dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6(1) Kabupaten Luwu Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten
Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi
Sulawesi Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kendari dan
Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara serta Teluk Bone; dan
d. sebelah barat Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju,
Kecamatan Masamba, dan Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara.
(2)
Kabupaten Mamuju Utara mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Karossa
Kabupaten Mamuju; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat
Makassar.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) DenganterbentuknyaKabupatensebagaimanadimaksud dalam Pasal
2,PemerintahKabupatenLuwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara,
masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) PenetapanRencana Tata RuangWilayah Kabupaten Luwu Timur
danKabupaten MamujuUtara sebagai- mana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8(1) Ibu kota Kabupaten Luwu Timur berkedudukan di
Malili.
(2) Ibu kota Kabupaten Mamuju Utara berkedudukan di
Pasangkayu.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9Kewenangan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Mamuju Utara, dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlahdan tatacara pengisiankeanggotaan Dewan
PerwakilanRakyat DaerahKabupaten Luwu Timur,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mamuju Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara, Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi
Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara
serta pelantikan Penjabat Bupati dilaku-kan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan
untuk melantik Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju
Utara.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Selatan
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di masing-masing Kabupaten dibentuk
Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu
Utara dan Bupati Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-undangan
menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara hal-hal sebagai
berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu Utara,
dan Kabupaten Mamuju yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten
Mamuju yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara;
d. utang piutang Kabupaten Luwu Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Luwu Timur, dan utang piutang Kabupaten Mamuju yang kegunaannya untuk
Kabupaten Mamuju Utara; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan,sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),harus diselesaikan palinglambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat
Bupati Mamuju Utara.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan,pelaksanaan pembangunan,dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju sampai dengan ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara.
(2) Dana sebagaimanadimaksud pada ayat (1)bersumber dari
sebagianPendapatan Asli Daerah danDana Alokasi Umum Kabupaten Luwu Utara dan
Kabupaten Mamuju, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Luwu Utara,
dan Kabupaten Mamuju yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Luwu
Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara, dan Bupati Mamuju
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu Timur serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Luwu Timur menetapkanPeraturan Daerah dan
Keputusan Bupatisebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Luwu Utara tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur.
(2) Sebelum Kabupaten Mamuju Utara menetapkan Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Mamuju tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini,semua
PeraturanDaerah dan KeputusanBupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4270 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
27) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU
UTARA
DI PROVINSI SULAWESI SELATANI. UMUM
Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki luas wilayah ±
62.482,54 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah
7.088.463 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah
dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Luwu Utara
yang mempunyai luas wilayah ± 14.447,46 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Luwu Timur yang terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mangkutana,
Kecamatan Nuha, Kecamatan Towuti, Kecamatan Malili, Kecamatan Angkona, Kecamatan
Wotu, Kecamatan Burau, dan Kecamatan Tomoni dengan luas wilayah keseluruhan ±
6.944,88 km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Mamuju yang
mempunyai luas wilayah ± 11.057,81 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Mamuju Utara yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bambalamotu,
Kecamatan Pasangkayu, Kecamatan Baras, dan Kecamatan Sarudu dengan luas wilayah
keseluruhan ± 3.043,75 km2.
Dengan luas wilayah dan tingginya laju pertumbuhan penduduk,
maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu
sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan
Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 31
Januari 2001 tentang Persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2001 Tanggal 24 Mei 2001 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Luwu
Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Nomor
21/I/Kpts/DPRD/2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Persetujuan Kecamatan
Pasangkayu sebagai Ibu Kota Kabupaten Mamuju Utara dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2001 Tanggal 24
Mei 2001 tentang Persetujuan Usul Pemekaran Kabupaten Mamuju.
Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Kabupaten Mamuju berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta Kabupaten Mamuju dan
Kabupaten Mamuju Utara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara dalam bentuk lampiran
Undang-undang ini.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan hasil pengukuran di
lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Malili sebagai ibu kota Kabupaten Luwu
Timur berada di Kecamatan Malili.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pasangkayu sebagai ibu kota Kabupaten
Mamuju Utara berada di Kecamatan Pasangkayu.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara
diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri dengan
memperhatikan pertimbangan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju, dari pegawai
negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati dapat
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan
dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat
kembali atau diganti Penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
Pemerintahan Kabupaten
Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara memberikan dukungan penyediaan
lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum
dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada Pemerintah Kabupaten
Mamuju Utara.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur serta
Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Utara, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerja sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi
oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan
Pemerintah Kabupaten Mamuju paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran
dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Luwu Utara
dengan Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mamuju
Utara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Luwu Utara dengan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Mamuju Utara, maka Pemerintah Provinsi
dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
LAMPIRAN 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2003
TANGGAL 25 PEBRUARI 2003
PETA KABUPATEN LUWU TIMUR
KETERANGAN:
++++++++:Batas
Provinsi
+-+-+-+-+-+-: Batas Kabupaten
-
.-.-.-.-.-.-.-.-:
Batas Kecamatan
LAMPIRAN 2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2003
TANGGAL 25 PEBRUARI 2003
PETA KABUPATEN MAMUJU UTARA
KETERANGAN:
++++++++:Batas
Provinsi
+-+-+-+-+-+-: Batas Kabupaten
-
.-.-.-.-.-.-.-.-:
Batas Kecamatan