
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 26, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4269) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN
POHUWATO
DI PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Gorontalo pada
umumnya, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan
pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di
Provinsi Gorontalo;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899);
10. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4060 );
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
3. Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi.
4. Kabupaten Boalemo adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Boalemo.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato di Provinsi Gorontalo dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Bone Bolango berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Gorontalo yang terdiri atas:
a. Kecamatan Tapa;
b. Kecamatan
Kabila;
c. Kecamatan Suwawa; dan
d. Kecamatan Bone Pantai.
Pasal 4Kabupaten Pohuwato berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Boalemo yang terdiri atas:
a. Kecamatan Popayato;
b. Kecamatan
Lemito;
c. Kecamatan Randangan;
d. Kecamatan Marisa; dan
e. Kecamatan
Paguat.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Boalemo dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6(1) Kabupaten Bone Bolango mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola Kabupaten
Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow
Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Utara dan
Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Kecamatan Telaga Kabupaten
Gorontalo.
(2) Kabupaten Pohuwato mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buol Provinsi
Sulawesi Tengah, dan Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo;
c. sebelah
selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan
Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato,
masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango
dan Kabupaten Pohuwato sebagaima- na dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8(1) Ibu kota Kabupaten Bone Bolango berkedudukan di
Suwawa.
(2) Ibu kota Kabupaten Pohuwato berkedudukan di Marisa.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9Kewenangan Kabupaten
Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu- paten Pohuwato, dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pohuwato, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato, Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Gorontalo
dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Gorontalo dapat mengangkat pen- jabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk
melantik Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Gorontalo melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di masing-masing Kabupaten dibentuk
Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, Bupati Gorontalo dan
Bupati Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan
Kabupaten Boalemo yang berada dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
Boalemo yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Bone Bolango
dan Kabupaten Pohuwato;
d. utang piutang Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bone Bolango, utang piutang Kabupaten Boalemo yang kegunaannya untuk
Kabupaten Pohuwato; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat
Bupati Pohuwato.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Pohuwato dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Pohuwato.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Gorontalo dan
Kabupaten Boalemo, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Gorontalo,
dan Kabupaten Boalemo yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Gorontalo
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo dan Bupati Boalemo
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.
(4) Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo untuk menunjang
kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango serta Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato
menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Gorontalo dan
Bupati Boalemo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bone
Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini.
Pasal 17Dengan ditetapkannya Marisa sebagai ibu kota Kabupaten
Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang ini, ibu kota
Kabupaten Boalemo tetap berada di Tilamuta.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4269 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
26) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN
POHUWATO
DI PROVINSI GORONTALOI. UMUM
Provinsi Gorontalo yang memiliki luas wilayah ± 12.215,45
km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 844.623 jiwa
telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa
mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo
yang mempunyai luas wilayah ± 5.338,98 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Bone Bolango yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tapa,
Kecamatan Kabila, Kecamatan Suwawa, dan Kecamatan Bone Pantai dengan luas
wilayah keseluruhan ± 1.984,31 km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Boalemo yang
mempunyai luas wilayah ± 6.761,67 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Pohuwato yang terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu Kecamatan Popayato,
Kecamatan Lemito, Kecamatan Randangan, Kecamatan Marisa, dan Kecamatan Paguat
dengan luas wilayah keseluruhan ± 4.244,31 km2.
Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk
serta dinamika kehidupan masyarakat sebuah provinsi baru, perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom
baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan
pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 01 Tahun 2002 tanggal 17 Januari 2002 tentang
Rekomendasi/Pernyataan Sikap Mendukung Pembentukan Kabupaten Baru, dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 27
Februari 2002 tentang Rekomendasi/Persetujuan Pembentukan Kabupaten Baru Bone
Bolango, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 8
Tahun 2002 tanggal 25 Mei 2002 tentang Rekomendasi/Pernyataan Sikap Mendukung
Pemekaran Kabupaten Boalemo dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Gorontalo Nomor 19 Tahun 2002 tanggal 27 Mei 2002 Tentang
Rekomendasi/Persetujuan Pemekaran Kabupaten Boalemo.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten
Pohuwato sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah
Kabupaten Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Boalemo berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan
penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam
semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten
Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango serta Kabupaten Boalemo dan Kabupaten
Pohuwato.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato dalam bentuk lampiran
Undang-undang ini.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah
Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato berdasarkan hasil pengukuran di
lapangan yang di lengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud Suwawa sebagai ibu kota Kabupaten Bone Bolango
berada di Kecamatan Suwawa.
Ayat (2)
Yang dimaksud Marisa sebagai ibu kota Kabupaten Pohuwato berada
di Kecamatan Marisa.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Bone Bolango, dan Penjabat Bupati Pohuwato
diusulkan oleh Gubernur Gorontalo kepada Menteri Dalam Negeri dengan
memperhatikan pertimbangan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo, dari pegawai
negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati dapat
diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan
dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat
kembali atau diganti penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato memberikan dukungan penyediaan
lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum
dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten
Pohuwato.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan
Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dalam hal
badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo dengan
Kabupaten Pohuwato, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo
paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan
pada kesepakatan antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato, maka Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
LAMPIRAN (peta)...