
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 25, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA
TENGAH,
KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DI PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung pada umumnya, serta Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat,
dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
c. bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
Kabupaten Belitung Timur;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1091);
3. Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1091);
4. Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1091);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1814);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Termasuk Kota Praja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Utara sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1821);
7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
8. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
9. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
12. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA TENGAH, KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN
KABUPATEN BELITUNG TIMUR DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
3. Propinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera
Selatan.
4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor
5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Wilayah Kabupaten Bangka Selatan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bangka yang terdiri atas:
a. Kecamatan Simpang Rimba;
b.
Kecamatan Payung;
c. Kecamatan Air Gegas;
d. Kecamatan Toboali; dan
e.
Kecamatan Lepar Pongok.
Pasal 4Wilayah Kabupaten Bangka Tengah berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bangka yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pangkalan
Baru;
b. Kecamatan Koba;
c. Kecamatan Sungai Selan; dan
d. Kecamatan
Simpang Katis.
Pasal 5Wilayah Kabupaten Bangka Barat berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bangka yang terdiri atas:
a. Kecamatan Jebus;
b.
Kecamatan Kelapa;
c. Kecamatan Tempilang;
d. Kecamatan Simpang Teritip;
dan
e. Kecamatan Mentok.
Pasal 6Wilayah Kabupaten Belitung Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Belitung yang terdiri atas:
a. Kecamatan Kelapa
Kampit;
b. Kecamatan Manggar;
c. Kecamatan Gantung; dan
d. Kecamatan
Dendang.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Bangka dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bangka Selatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Belitung Timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belitung dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8(1) Kabupaten Bangka Selatan mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Selan dan
Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan
Selat Gaspar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan Selat
Bangka; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(2)
Kabupaten Bangka Tengah mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mendo Barat
Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang;
b. sebelah timur berbatasan
dengan Laut Natuna;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Toboali, Kecamatan
Air Gegas, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka
Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(3)
Kabupaten Bangka Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Kelabat, Kecamatan
Bakam, Kecamatan Puding Besar, dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten
Bangka;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bangka; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.
(4) Kabupaten Belitung
Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Selat Karimata;
c. sebelah selatan berbatasan dengan
Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sijuk, Kecamatan
Badau, dan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.
(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur masing-masing menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 10(1) Ibu kota Kabupaten Bangka Selatan berkedudukan di
Toboali.
(2) Ibu kota Kabupaten Bangka Tengah berkedudukan di Koba.
(3)
Ibu kota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok.
(4) Ibu kota
Kabupaten Belitung Timur berkedudukan di Manggar.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 11Kewenangan
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
Kabupaten Belitung Timur mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa- ten Bangka Tengah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Belitung Timur, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun
2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 13Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur dipilih dan
disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, Penjabat
Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka
Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan
masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa
jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,
Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan bupati dan wakil
bupati.
Pasal 15Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan
Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Bangka, dan Bupati
Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur
dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah
Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten
Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka, dan Kabupaten
Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur;
d. utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat,
utang piutang Kabupaten Belitung yang kegunaannya untuk Kabupaten Belitung
Timur; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
Kabupaten Belitung Timur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat
Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung
Timur.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur
dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 17
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
Timur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan
Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Bangka dan
Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Bangka
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka dan Bupati Belitung atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung.
(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur.
Pasal 18
(1) Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan
Kabupaten Bangka Barat menetap- kan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Bangka, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka
Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka
Barat.
(2) Sebelum Kabupaten Belitung Timur menetapkan Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati sebagai pelaksa- naan Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Belitung, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4268 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
25) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN, KABUPATEN BANGKA
TENGAH,
KABUPATEN BANGKA BARAT, DAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR
DI PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNGI. UMUM
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki luas wilayah
± 16.423,54 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah
926.252 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah
dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bangka
mempunyai luas wilayah ± 11.534,14 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Bangka Selatan yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang
Rimba, Kecamatan Payung, Kecamatan Air Gegas, Kecamatan Toboali, dan Kecamatan
Lepar Pongok dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.607,08 km2;
Kabupaten Bangka Tengah yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan
Pangkalan Baru, Kecamatan Koba, Kecamatan Sungai Selan, dan Kecamatan Simpang
Katis dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.155,77 km2; dan Kabupaten
Bangka Barat yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Jebus,
Kecamatan Kelapa, Kecamatan Tempilang, Kecamatan Simpang Teritip, dan Kecamatan
Mentok dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.820,61 km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Belitung yang
mempunyai luas wilayah ± 4.800,60 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Belitung Timur yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Kelapa
Kampit, Kecamatan Manggar, Kecamatan Gantung, dan Kecamatan Dendang dengan luas
wilayah keseluruhan ± 2.5506,91 km2.
Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk
serta dinamika kehidupan masyarakat sebuah provinsi baru, perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom
baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bangka Nomor 04 Tahun 2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang
Persetujuan terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Bangka, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 9 Maret 2002
tentang Persetujuan terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Belitung, dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 37 Tahun
2002 tanggal 13 Maret 2002 tentang Dukungan Pemekaran Wilayah Kabupaten Bangka
dan Kabupaten Belitung.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur sebagai
daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah
Kabupaten Bangka, dan Pemerintah Kabupaten Belitung berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan
penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam
semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bangka
dan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka
Barat serta Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
Kabupaten Belitung Timur dalam bentuk lampiran undang-undang.
Ayat (6)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur secara pasti
di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung
berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur sesuai
dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
Kabupaten Belitung Timur harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi,
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Toboali sebagai ibu kota Kabupaten Bangka
Selatan berada di Kecamatan Toboali.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Koba sebagai ibu kota Kabupaten Bangka
Tengah berada di Kecamatan Koba.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Mentok sebagai ibu kota Kabupaten Bangka
Barat berada di Kecamatan Mentok.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Manggar sebagai ibu kota Kabupaten Belitung
Timur berada di Kecamatan Manggar.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan
Penjabat Bupati Belitung Timur diusulkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati
Bangka dan Bupati Belitung, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan
dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan
untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam
Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat
kembali atau diganti penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan
tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka
Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memberikan dukungan penyediaan
lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum
dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 16
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka
Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka kepada
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat; Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dan Pemerintah Kabupaten Belitung kepada Pemerintah Kabupaten Belitung
Timur.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah
yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Dalam rangka inventaris dan
penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 17
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung
paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan
pada kesepakatan antara Kabupaten Bangka dengan Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung dengan
Kabupaten Belitung Timur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Induk dengan Kabupaten Pemekaran, maka Pemerintah
Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
LAMPIRAN (peta)...