
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 156, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4351) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
DI PROVINSI NANGGROE
ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Aceh Tengah, untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten
Aceh Tengah perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Bener Meriah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114);
8. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BENER MERIAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
3. Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah
Istimewa Aceh yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
2001.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Bener Meriah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pintu Rime Gayo;
b.
Kecamatan Permata;
c. Kecamatan Syiah Utama;
d. Kecamatan Bandar;
e.
Kecamatan Bukit;
f. Kecamatan Wih Pesam; dan
g. Kecamatan Timang
Gajah.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tengah dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Pasal 5(1) Kabupaten Bener Meriah mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juli, Kecamatan
Peusangan, dan Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen serta Kecamatan Sawang,
Kecamatan Nisam, Kecamatan Simpang Keramat, Kecamatan Meurah Mulia, Kecamatan
Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara;
b. sebelah timur
berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bintang, Kecamatan
Kebayakan, Kecamatan Bebesan, dan Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh
Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang
Tiga Redelong.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Bener Meriah mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan
pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bener Meriah dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Bupati dan
Wakil Bupati Bener Meriah dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, Penjabat Bupati
Bener Meriah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bener Meriah serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam untuk melantik Penjabat Bupati Bener Meriah.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan dilantiknya
Penjabat Bupati Bener Meriah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Bupati Aceh Tengah menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bener Meriah;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Bener
Meriah;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bener Meriah;
d. utang piutang Kabupaten Aceh Tengah yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bener Meriah; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bener Meriah.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan diselesaikan dalam waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bener Meriah.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Bener Meriah memiliki kewenangan atas pemungutan
pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bener
Meriah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bener Meriah berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Aceh Tengah wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Bener Meriah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bener Meriah.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Bener Meriah menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam.
(7) Penjabat Bupati Bener Meriah melaksanakan penatausahaan
keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(8) Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun dan menetapkan
perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Bener Meriah dapat menetapkan Peraturan
Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah tetap berlaku dan dilaksanakan
di Kabupaten Bener Meriah.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah yang
berlaku di Kabupaten Bener Meriah harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bener Meriah.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bener Meriah pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Tengah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4351 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
156) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
DI PROVINSI NANGGROE
ACEH DARUSSALAMI. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memiliki luas wilayah
. 57.365,57 km2 dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 4.007.522 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Kabupaten Aceh Tengah yang mempunyai luas wilayah . 5.772,48
km2 dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 260.070 jiwa memiliki potensi
daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan
membentuk Kabupaten Bener Meriah.
Kabupaten Bener Meriah terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan,
yaitu, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kecamatan Permata, Kecamatan Syiah Utama,
Kecamatan Bandar, Kecamatan Bukit, Kecamatan Wih Pesam, dan Kecamatan Timang
Gajah memiliki luas wilayah keseluruhan . 1.454,09 km2.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 tahun 2002 tanggal 23 November
2002 tentang Dukungan dan Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Baru
Bernama Kabupaten Bener Meriah dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 13/KPTS/DPRD/2002 tanggal 24 September 2002 tentang
Persetujuan dan Dukungan Terhadap Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Bener
Meriah Pemekaran Dari Kabupaten Aceh Tengah, dipandang perlu membentuk Kabupaten
Bener Meriah sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten
Aceh Tengah berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah
yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Bener Meriah.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Aceh
Tengah dan Kabupaten Bener Meriah antara lain tergambar dalam mekanisme
pengusulan Penjabat Bupati Bener Meriah. Meskipun Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Bener Meriah, dalam
proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Aceh Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bener Meriah
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia,
serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Bener Meriah dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di
lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Bener Meriah
berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
dan tanda batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener
Meriah harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud Simpang Tiga Redelong sebagai ibu kota Kabupaten
Bener Meriah berada di Kecamatan Bukit.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Bener Meriah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.