
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 155, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4350) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
KABUPATEN SERAM
BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU
DI PROVINSI MALUKU
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara perlu
dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorongpeningkatanpelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
Kepulauan Aru;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1617);
3. Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKANKABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN
KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara,
Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
3. Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 23
Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Seram Bagian Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas:
a. Kecamatan Bula;
b.
Kecamatan Pulau Gorom;
c. Kecamatan Seram Timur; dan
d. Kecamatan
Werinama.
Pasal 4Kabupaten Seram Bagian Barat berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas:
a. Kecamatan
Taniwel;
b. Kecamatan Kairatu;
c. Kecamatan Seram Barat; dan
d.
Kecamatan Huamual Belakang.
Pasal 5Kabupaten Kepulauan Aru berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pulau-Pulau
Aru;
b. Kecamatan Aru Tengah; dan
c. Kecamatan Aru Selatan.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur dan
Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
dan Kabupaten Seram BagianBaratsebagaimanadimaksuddalamPasal 3danPasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7(1) Kabupaten Seram Bagian Timurmempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Laut Seram;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut
Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan
Kecamatan Tehuru Kabupaten Maluku Tengah.
(2) Kabupaten Seram Bagian
Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utaradan
Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram;
c. sebelah
selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan
Laut Buru.
(3) Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Aru;
b. sebelah timur
berbatasan dengan Laut Aru;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut
Arafura; dan
d. sebelahbarat berbatasan dengan Laut Arafura.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, PemerintahKabupaten Seram Bagian Timur, PemerintahKabupaten Seram Bagian
Barat, dan PemerintahKabupaten Kepulauan Aru menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang WilayahKabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9(1) IbukotaKabupatenSeram Bagian Timurberkedudukan di
Dataran Hunimoa.
(2) Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di
Dataran Hunipopu.
(3) Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di
Dobo.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10KewenanganKabupaten
Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 11
(1) Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan
daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan
Kabupaten Kepulauan Aru.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) DewanPerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,
DewanPerwakilanRakyatDaerah KabupatenSeram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru,untuk pertama kali dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 13Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat, dan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua)
tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Penjabat Bupati Seram Bagian
Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil
yang diusulkan Gubernur Maluku untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) PeresmianKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk
melantik Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat,
dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dan dilantiknya Penjabat Bupati
Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati
Kepulauan ArudibentukperangkatdaerahyangmeliputiSekretariat Daerah, Dinas Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundangan.
(2) PemerintahKabupaten Seram Bagian Timur, PemerintahKabupaten
Seram Bagian Barat, dan PemerintahKabupaten Kepulauan Aru memfasilitasi
pembentukan instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
PemerintahKabupaten Seram Bagian Timur, dan PemerintahKabupaten Seram Bagian
Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada PemerintahKabupaten
Kepulauan Aru hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh
PemerintahKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Seram
Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan barang milik/kekayaan daerah
yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada
dalam wilayahKabupaten Kepulauan Aru;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram Bagian Timur dan
Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan
Aru;
d. utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk
Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan utang piutang
Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Aru;
serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
olehKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
Kepulauan Aru.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati
Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 17
(1) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan
retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerahKabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib
memberikan bantuan dana kepadaKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk menunjang
kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Seram Bagian Timur,PenjabatBupatiSeram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati
Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai
dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat
Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Maluku.
(7) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram
Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan
keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Maluku.
(8) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram
Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan menetapkan
perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
Maluku.
Pasal 18
(1) Sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat
KeputusanBupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan BupatiMaluku Tenggara tetap berlaku dan
dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan
Bupati Maluku Tenggarayang berlaku diKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 19
(1) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram
Bagian Timur yang berkedudukan di Dataran Hunimoa di Kecamatan Seram Timur, maka
penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara ditetapkan
oleh Penjabat Bupati.
(2) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram
Bagian Barat yang berkedudukan di Dataran Hunipopu di Kecamatan Seram Barat,
maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk sementara
ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten
Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dilakukan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram
Bagian Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram
Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku Tengah, dan pengajuan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan
Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
Kabupaten Maluku Tenggara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4350 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
155) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
KABUPATEN SERAM
BAGIAN BARAT, DAN
KABUPATEN KEPULAUAN ARU
DI PROVINSI
MALUKUI. UMUM
Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 581.376
km2 dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.277.587 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Kabupaten Maluku Tengah yang mempunyai luas wilayah ± 283.931
km2dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 640.030 jiwa
danKabupaten Maluku Tenggara yang mempunyai luas wilayah ± 214.958
km2dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 205.962jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerahotonombaru. Hal itusejalandengankebijakannasional dalam rangka percepatan
pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku, dengan
membentukKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru.
Kabupaten Seram Bagian Timurterdiri atas 4 (empat) Kecamatan,
yaitu Kecamatan Bulla, Kecamatan Pulau Gorom, Kecamatan Seram Timur, dan
Kecamatan Werinama dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.925 km2, dan
Kabupaten Seram Bagian Baratterdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan
Seram Barat, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Taniwel,dan Kecamatan Kairatu
dengan luas wilayah keseluruhan ± 4.099 km2.
Kabupaten Kepulauan Aru terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan,
yaitu Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kecamatan Aru Tengah, dan Kecamatan Aru Selatan
dengan luas wilayah keseluruhan ± 6.325 km2.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2003 tanggal 28 April 2003 tentang
Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor
08/KPTS/DPRD-MT/2003 tanggal 27 Pebruari 2003 tentang Dukungan Tehadap
Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur; dan Berdasarkan hal tersebut di atas
dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2002
tanggal 7 Oktober 2002 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten
Kepulauan Aru dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 13/DPRD.K.MT/2000 tanggal 5 Mei 2000 tentang Pemberian Dukungan
Terhadap Pembentukan Kabupaten Pulau-Pulau Aru, dipandang perlu membentuk
Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien
dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian aset
daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling
membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah
untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten
Maluku Tenggara serta Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Maluku
Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat,
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aruantara
laintergambar dalam mekanisme pengusulan PenjabatBupati Seram Bagian Timur,
Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru. Meskipun
Gubernur Maluku memiliki kewenangan mengusulkan PenjabatBupati Seram Bagian
Timurdan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dalam proses pengusulannya dapat
meminta pertimbangan dari Bupati Maluku Tengah, dan Penjabat Bupati Kepulauan
Aru dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Maluku
Tenggara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta
optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
Kepulauan Aru dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (5)
Penentuan batas wilayahKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di lapangan,
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkandalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan hasil pengukuran di
lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinatdan tanda
batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sesuaidengan potensi
daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud Dataran Hunimoa sebagai ibu kota Kabupaten Seram
Bagian Timurberada di Kecamatan Seram Timur.
Ayat (2)
Yang dimaksud Dataran Hunipopu sebagai ibu kota Kabupaten Seram
Bagian Barat berada di Kecamatan Seram Barat.
Ayat (3)
Yang dimaksud Dobo sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan
Aruberada di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secarakhusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara denganKabupaten Kepulauan
Aru.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1) dan Ayat (2)
Penetapan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk
sementara dilakukan oleh Penjabat Bupati setelah berkonsultasi dengan Gubernur
Maluku.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...