
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 24, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI
SULAWESI
TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi
Tenggara pada umumnya, dan Kabupaten Kendari pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan
pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN KONAWE SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
b. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
c. Kabupaten Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Konawe Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kendari yang terdiri atas:
a. Kecamatan Ranomeeto;
b. Kecamatan
Konda;
c. Kecamatan Moramo;
d. Kecamatan Laonti;
e. Kecamatan
Kolono;
f. Kecamatan Lainea;
g. Kecamatan Palangga;
h. Kecamatan
Tinanggea;
i. Kecamatan Andoolo;
j. Kecamatan Angata; dan
k. Kecamatan
Landono.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kendari dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Konawe Selatan mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lambuya, Kecamatan
Pondidaha dan Kecamatan Sampara Kabupaten Kendari, serta Kecamatan Baruga dan
Kecamatan Poasia Kota Kendari;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat
Wowonii;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Tobea Besar Kabupaten
Muna dan Selat Tiworo; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rumbia Kabupaten
Buton, dan Kecamatan Lambandia serta Kecamatan Ladongi Kabupaten
Kolaka.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berkedudukan di
Andoolo.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Konawe Selatan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan,
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan dipilih dan disahkan
seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan, Penjabat Bupati
Konawe Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Tenggara dapat mengangkat penjabat Bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Konawe Selatan serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja
penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Konawe Selatan dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Konawe Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Kendari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan hal-hal sebagai
berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kendari
yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendari yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Konawe Selatan;
d. utang piutang Kabupaten Kendari yang kegunaannya untuk
Kabupaten Konawe Selatan; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Konawe Selatan.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat
melakukan upaya hukum.
Pasal 14
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Kendari sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kendari, serta
Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kendari yang diterima dari Pemerintah
dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Kendari
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kendari.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
Pasal 15
(1) Sebelum Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Kendari, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Kendari harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4267 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
24) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE SELATAN
DI PROVINSI SULAWESI
TENGGARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah kurang
lebih 38.184,09 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.984.901
jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa
mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kendari yang
mempunyai luas wilayah kurang lebih 16.184,09 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Konawe Selatan yang terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan
Ranomeeto, Kecamatan Konda, Kecamatan Moramo, Kecamatan Laonti, Kecamatan
Kolono, Kecamatan Lainea, Kecamatan Palangga, Kecamatan Tinanggea, Kecamatan
Andoolo, Kecamatan Angata, dan Kecamatan Landono, dengan luas wilayah
keseluruhan kurang lebih 5.779,47 km2.
Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk
serta dinamika kehidupan masyarakat, maka sampai saat ini pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi
demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam
rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8/DPRD/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang
Persetujuan terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Kendari dengan membentuk Kabupaten
Konawe Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendari Nomor
12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Dukungan Penyediaan Dana untuk
Kabupaten Konawe Selatan, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kendari Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang Penetapan Calon Ibu
Kota Kabupaten Konawe Selatan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Selatan sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kendari
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Kendari dan Kabupaten Konawe
Selatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Konawe Selatan dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan secara pasti di
lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Konawe Selatan
berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Konawe Selatan sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Andoolo sebagai ibu kota Kabupaten Konawe
Selatan berada di Kecamatan Andoolo.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Penjabat Bupati Konawe Selatan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi
Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Bupati
Kendari, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan
itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri
berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat
kembali atau diganti Penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas
instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
kemampuan daerah.
Pasal 13
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kendari kepada Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Kendari dan Kabupaten
Konawe Selatan, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 14
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Kendari paling lama 3 (tiga)
tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Kendari dengan Kabupaten Konawe Selatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Kendari dengan Kabupaten Konawe Selatan, maka
Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...