
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 154, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
DI
PROVINSI BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten
Rejang Lebong perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentukKabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu;
c. c.bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut
dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
d. d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukanKabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKANKABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG DI PROVINSI
BENGKULU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
3. Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan
Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Muko-Muko di
Provinsi Bengkulu.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Lebong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Rejang Lebong yang terdiri atas:
a. Kecamatan Lebong Utara;
b. Kecamatan
Lebong Tengah;
c. Kecamatan Rimbo Pengadang;
d. Kecamatan Lebong Selatan;
dan
e. Kecamatan Lebong Atas.
Pasal 4Kabupaten Kepahiang berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas:
a. Kecamatan Ujan Mas;
b.
Kecamatan Kepahiang;
c. Kecamatan Tebat Karai; dan
d. Kecamatan Bermani
Ilir.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Rejang Lebong
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dan wilayah Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6(1) Kabupaten Lebong mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi
Jambi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi
Sumatera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu
Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten Bengkulu Utara;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya,
Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan Kecamatan
Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Kabupaten Kepahiang
mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan
Sindang Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang
Lebong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi
Sumatera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung
Kabupaten Bengkulu Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten
Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayahKabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2),ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PemerintahKabupaten Lebong dan Pemerintah
Kabupaten Kepahiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang WilayahKabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Bengkulu serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 8(1) (2)Ibu kota Kabupaten Lebong berkedudukan di
Tubei.
Ibu kota Kabupaten Kepahiang berkedudukan di Kepahiang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9Kewenangan Kabupaten
Lebong dan Kabupaten Kepahiang mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada
Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang untuk pertama kalidibentuk melalui
hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12Bupati dan
Wakil Bupati Lebong dan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dipilih dan disahkan
paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang,
Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur
Bengkulu untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksudpadaayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk
melantik Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dengan diresmikannyaKabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
dan dilantiknya Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) PemerintahKabupaten Lebong dan PemerintahKabupaten Kepahiang
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal-hal sebagai
berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh
PemerintahKabupaten Lebong dan PemerintahKabupaten Kepahiang;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam wilayahKabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang;
d. utang piutang Kabupaten Rejang Lebong yang kegunaannya untuk
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Lebong atau Kabupaten Kepahiang.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati
Kepahiang.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 16
(1) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang memiliki kewenangan
atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Rejang Lebong wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang
kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Bengkulu.
(7) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang
melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur
Bengkulu.
(8) Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang menyusun
dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan
keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Bengkulu.
Pasal 17
(1) SebelumKabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dapat
menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong
berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Rejang Lebong
yang berlaku masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi PemilihanUmumdi KabupatenLebong dan Kabupaten Kepahiang
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lebong dan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepahiang pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Rejang Lebong.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4349 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
154) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEBONG DAN KABUPATEN KEPAHIANG
DI
PROVINSI BENGKULUI. UMUM
Provinsi Bengkulu yang memiliki luas wilayah ± 19.780,7
km2 dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 1.563.622 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Kabupaten Rejang Lebong yang mempunyai luas wilayah ± 4.110
km2dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 433.150 jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru.
Kabupaten Lebong terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Rimbo Pengadang,
Kecamatan Lebong Selatan, dan Kecamatan Lebong Atas, dengan luas wilayah
keseluruhan± 1.929 km2 dengan jumlah penduduk ± 87.354 jiwa.
Kabupaten Kepahiang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Tebat Karai, dan Kecamatan
Bermani Ilir, dengan luas wilayah keseluruhan ± 665 km2 dengan jumlah
penduduk ± 109.674 jiwa.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi BengkuluNomor 28/KPTS/DPRD-I/2002 tanggal 24 September 2002
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi BengkuluTerhadap
Pemekaran Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Menjadi 3 (tiga) Kabupaten dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 07 Tahun
2002 tanggal 15 Juli 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Lebong dan
Kepahiang, dipandang perlu membentukKabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Rejang
Lebong berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong
dan Kabupaten Kepahiang.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang
Lebong, Kabupaten Lebong,dan Kabupaten Kepahiang antara lain tergambar dalam
mekanisme pengusulan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang.
Meskipun Gubernur Bengkulu memiliki kewenangan mengusulkan
PenjabatBupati Lebong dan PenjabatBupati Kepahiang, dalam proses pengusulannya
dapat meminta pertimbangan dari Bupati Rejang Lebong.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lebong dan
Kabupaten Kepahiang perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan
ekonomi, penyiapan sarana dan prasaranapemerintahan, pemberdayaan dan
peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta
wilayahKabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang dalam bentuk lampiran
Undang-undang.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayahKabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkandalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerahKabupaten Lebong
dan Kabupaten Kepahiang berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinatdan tanda batas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang sesuaidengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untukitu, TataRuangWilayah KabupatenLebong dan
Kabupaten Kepahiang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannyadalam satu
kesatuan dengan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Bengkulu, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud Tubei sebagai ibu kota Kabupaten Lebong berada di
Kecamatan Lebong Atas.
Ayat (2)
Yang dimaksud Kepahiang sebagai ibu kota Kabupaten Kepahiang
berada di Kecamatan Kepahiang.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Lampiran...