
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 153, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4348) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA,KABUPATEN SOLOK
SELATAN,
DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan
Kabupaten Pasaman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung,
Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat di Provinsi Sumatera Barat;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
SwatantraTingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaga Negara Republik IndonesiaTahun 1958
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
AntaraPemerintahPusatdanDaerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI
PROVINSI SUMATERA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat ISumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
Undang-undang.
3. Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan Kabupaten
Pasaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
Tentang PembentukanDaerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Dharmasraya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sawahlunto/ Sijunjung yang terdiri atas:
a. KecamatanSitiung;
b.
Kecamatan Koto Baru;
c. Kecamatan Sungai Rumbai; dan
d. Kecamatan Pulau
Punjung.
Pasal 4Kabupaten Solok Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Solok yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sangir Batang Hari;
b.
Kecamatan Sangir Jujuan;
c. Kecamatan Sangir;
d. Kecamatan Sungai Pagu;
dan
e. Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Pasal 5Kabupaten Pasaman Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pasaman yang terdiri atas:
a. Kecamatan Talamau;
b. Kecamatan
Kinali;
c. Kecamatan Pasaman;
d. Kecamatan Gunung Tuleh;
e. Kecamatan
Lembah Melintang;
f. Kecamatan Sei Beremas; dan
g. Kecamatan Ranah
Batahan.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Solok Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Solok dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasaman dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7Kabupaten Dharmasraya mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Gadang dan
Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten
Bungo Provinsi Jambi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kerinci Provinsi Jambi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangir,Kecamatan
Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir Batang HariKabupaten Solok Selatan, dan
Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok.
Pasal 8Kabupaten Solok Selatanmempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pantai Cermin,
Kecamatan Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan
Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pulau Punjung dan
Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya;
c. sebelah selatan
berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan
d. sebelah barat berbatasan denganKecamatanLinggoSari Baganti,
Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, KecamatanSutera, dan Kecamatan
Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
Pasal 9Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal
Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan
Panti, Kecamatan Lubuk Sikaping, danKecamatan Tigo Nagari Kabupaten
Pasaman;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayandan
Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam; dan
d. sebelah barat berbatasan
dengan Samudera Indonesia.
Pasal 10
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan
Pasal 9, digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 12(1) Ibu kota Kabupaten Dharmasraya berkedudukan di
Pulau Punjung.
(2) Ibu kota Kabupaten Solok Selatan berkedudukan di Padang
Aro.
(3) Ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berkedudukan di Simpang
Empat.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 13Kewenangan
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat
mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 14
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Baratmelakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan
untukmengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 15
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk pertama kali dibentuk melalui hasil
Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Solok Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 16Bupati dan
Wakil Bupati Dharmasraya, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Bupati dan
Wakil Bupati Pasaman Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat
Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan
Gubernur Sumatera Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Barat
untuk melantik Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan
Penjabat Bupati Pasaman Barat.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Barat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati
Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok
Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Bupati Sawahlunto/Sijunjung menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Solok menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Bupati Pasaman menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah
Kabupaten Pasaman Barat;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang berada dalam wilayah Kabupaten
Dharmasraya; barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang
tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Solok yang berada dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan; dan barang
milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak
bergerakyangdimiliki/dikuasai,dan/ataudimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Pasaman yang berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dharmasraya; Badan Usaha
Milik Daerah Kabupaten Solok yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Solok Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman Barat;
d. utang piutang Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kegunaannya
untuk Kabupaten Dharmasraya; utang piutang Kabupaten Solok yang kegunaannya
untuk Kabupaten Solok Selatan; dan utang piutang Kabupaten Pasaman yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pasaman Barat; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati
Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 20
(1) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah
sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Solok, dan
Kabupaten Pasaman wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan
pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat
untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
PenjabatBupatiDharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati
Pasaman Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai
dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat
Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Barat.
(7) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan,
dan Penjabat Bupati Pasaman Barat melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Barat.
(8) Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan,
dan Penjabat Bupati Pasaman Barat menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai
dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera
Barat.
Pasal 21
(1) Sebelum Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan
Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung, Bupati Solok, dan Bupati Pasaman tetap
berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Sawahlunto/Sijunjung, Bupati Solok, dan Bupati Pasaman yang berlaku di Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 22
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum diKabupaten Solok
Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, dan
penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan
Umum di Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pasaman.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, dilakukan setelah
pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan, dan Anggota
Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Pasaman Barat.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dharmasraya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung,
pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum di Kabupaten Solok, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan
oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten
Pasaman.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4348 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
153) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DHARMASRAYA, KABUPATEN SOLOK
SELATAN,
DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA
BARATI. UMUM
Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas wilayah ± 42.297
km2 dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 4.367.964 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang mempunyai luas wilayah ±
6.091,53 km2dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 313.809 jiwa
memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Kabupaten Solok yang mempunyai luas wilayah ± 7.084,2
km2dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 563.068 jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Kabupaten Pasaman yang mempunyai luas wilayah ± 7.835,40
km2dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 506.944 jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan, khususnya di Provinsi Sumatera Barat, dengan membentuk
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat.
Kabupaten Dharmasraya terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Sitiung, Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan
Pulau Punjung memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.961,13 km2.
Kabupaten Solok Selatan terdiri atas 5 (lima) Kecamatan,
yaitu Kecamatan Sangir Batang Hari, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir,
Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 3.346,2 km2.
Kabupaten Pasaman Barat terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan,
yaitu Kecamatan Talamau, Kecamatan Kinali, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Gunung
Tuleh, Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Sei Beremas, dan Kecamatan Ranah
Batahan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.887,77 km2.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15/SB/2002 tanggal 14 September 2002
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat
Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Dua Kabupaten
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
Nomor 21/KPTS/DPRD-2002tanggal 5September2002 tentang Persetujuan Pemekaran
Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Dua Kabupaten, dipandang perlu
membentukKabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten
Dharmasraya; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 12/SB/2002 tanggal 22 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Solok
Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Solok Nomor 08 Tahun 2002 tanggal 29 Juli 2002 tentang Persetujuan Pemekaran
Daerah Kabupaten Solok Menjadi Dua Kabupaten; dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14/SB/2002 tanggal 5 September 2002
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat
Terhadap Pemekaran Daerah Kabupaten Pasaman Menjadi Dua Kabupaten dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 09/KPTS/DPRD/PAS/2002
tanggal 9 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dewan Terhadap Pemekaran Daerah
Kabupaten Pasaman sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Pemerintah Kabupaten
Solok, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta
penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten
Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten Pasaman dan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, antara lain tergambar dalam mekanisme
pengusulan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan
Penjabat Bupati Pasaman Barat. Meskipun Gubernur Sumatera Baratmemiliki
kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Dharmasraya dalam proses
pengusulannyadapat meminta pertimbangan dari Bupati Sawahlunto/Sijunjung,
Penjabat Bupati Solok Selatan, dalam proses pengusulannya dapat meminta
pertimbangan dari Bupati Solok, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat dalam proses
pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Pasaman.
Dalam melaksanakan otonomi daerahnya, Kabupaten Dharmasraya,
Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat perlu melakukan berbagai
upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta
optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat
dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (2)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dituangkandalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dilampiri peta batas daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan
Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinatdan tanda batas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuaidengan potensi daerah, khususnya guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan
datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu,
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten
Pasaman Barat harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannyadalam satu
kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
di sekitarnya.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud Pulau Punjung sebagai ibu kota Kabupaten
Dharmasraya berada di Kecamatan Pulau Punjung.
Ayat (2)
Yang dimaksud Padang Aro sebagai ibu kota Kabupaten Solok
Selatan berada di Kecamatan Sangir.
Ayat (3)
Yang dimaksud Simpang Empat sebagai ibu kota Kabupaten Pasaman
Barat berada di Kecamatan Pasaman.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok
dengan Kabupaten Solok Selatan,dan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Pasaman
Barat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Lampiran...