
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 152, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4347) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN
KOMERING ULU SELATAN,
DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA
SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan
Komering Ilir perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Kabupaten Ogan Ilir;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1814);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKANKABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR, KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
SELATAN, DAN KABUPATEN OGAN ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang, yang wilayahnya
telah dikurangi dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor
57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentukKabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi
Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri atas:
a. Kecamatan
Cempaka;
b. Kecamatan Semendawai Suku III;
c. Kecamatan Belitang II;
d.
Kecamatan Belitang III;
e. Kecamatan Belitang;
f. Kecamatan Buay
Madang;
g. Kecamatan Buay Pemuka Peliung;
h. Kecamatan Martapura;
i.
Kecamatan Madang Suku II; dan
j. Kecamatan Madang Suku I.
Pasal 4Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang terdiri atas:
a. Kecamatan
Kisam Tinggi;
b. Kecamatan Buay Runjung;
c. Kecamatan Buay Sandang
Aji;
d. Kecamatan Muaradua;
e. Kecamatan Simpang;
f. Kecamatan Buay
Pemaca;
g. Kecamatan Banding Agung;
h. Kecamatan Mekakau Ilir;
i.
Kecamatan Pulau Beringin; dan
j. Kecamatan Muaradua Kisam.
Pasal 5Kabupaten Ogan Ilir berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ilir yang terdiri atas:
a. Kecamatan Indralaya;
b.
Kecamatan Pemulutan;
c. Kecamatan Tanjung Raja;
d. Kecamatan Rantau
Alai;
e. Kecamatan Muara Kuang ; dan
f. Kecamatan Tanjung Batu.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ulu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten
OganKomeringUluSelatansebagaimanadimaksuddalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Lubuk dan
Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lempuing dan
Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung serta Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lengkiti, Kecamatan
Sosoh Buay Rayap, Kecamatan Baturaja Timur, dan Kecamatan Peninjauan Kabupaten
Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan Muarakuang Kabupaten Ogan Ilir.
(2)
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ulu Ogan, Kecamatan
Pengandonan, dan Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat
Provinsi Lampung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan
Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara
Enim.
(3) Kabupaten Ogan Ilir mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gandus,Kecamatan
Kertapati, dan Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rambutan Kabupaten
Banyuasin, Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kecamatan Kota
Kayuagung, Kecamatan Pedamaran, dan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan
Komering Ilir; serta Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Peninjauan
Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Rambang Lubai dan
Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten
Banyuasin.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknyaKabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PemerintahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional danRencanaTataRuangWilayahProvinsiSumatera Selatan serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
(1) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berkedudukan di
Martapura.
(2) Ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berkedudukan di
Muaradua.
(3) Ibu kota Kabupaten Ogan Ilir berkedudukan di
Indralaya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10Kewenangan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Kabupaten Ogan Ilir mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 11
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
KabupatenOganKomering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk pertama kali dibentuk
melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
RakyatDaerahKabupatenOgan Komering Ulu Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 13Bupati dan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir,dipilih dan disahkan paling
lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, Penjabat Bupati
Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat
Bupati Ogan Ilir, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari
Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Selatanuntuk masa jabatan
paling lama 1 (satu)tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Selatan
untuk melantik Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Selatan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dengan diresmikannyaKabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dan dilantiknya
Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) PemerintahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Bupati Ogan Komering Ulumenginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan PemerintahKabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Bupati Ogan Komering Ilir menginventarisasi, mengatur,
dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh
PemerintahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berada dalam wilayahKabupaten Ogan
Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan barang
milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barangtidakbergerakyangdimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan
Ilir;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ilir yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Ogan Ilir;
d. utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kegunaannya
untukKabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
dan utang piutang Kabupaten Ogan Komering Ilir yang kegunaannya untukKabupaten
Ogan Ilir; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
olehKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Selatan dan diselesaikan dalam waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur,
Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 17
(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerahKabupaten Ogan Komering
Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ilir
wajib memberikan bantuan dana kepadaKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan
pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan
untuk menunjang kegiatan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan
Ilir.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Selatan.
(7) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, Penjabat Bupati Ogan Ilir melaksanakan penatausahaan
keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
(8) Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir menyusun dan menetapkan
perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
Sumatera Selatan.
Pasal 18
(1) SebelumKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir dapat menetapkan Peraturan Daerah
dan membuat Keputusan Bupati sebagaipelaksanaanUndang-undangini,semuaPeraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu dan Bupati Ogan Komering Ilir
tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu
yang berlaku diKabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir yang
berlaku diKabupaten Ogan Ilir harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
danKabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004
sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
palinglambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Ilir.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2004
dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan
Komering Ulu, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4347 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
152) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR,
KABUPATEN
OGAN KOMERING ULU SELATAN, DAN
KABUPATEN OGAN ILIR,
DI PROVINSI SUMATERA
SELATANI. UMUM
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±
97.257,72 km2 dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 6.614.777
jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mempunyai luas wilayah ±
13.661 km2dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 1.159.719 jiwa
dan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mempunyai luas wilayah ± 21.025,49
km2dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 366.377 jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatanpembangunanKawasanTimurIndonesia,khususnyadiProvinsi Sumatera Selatan,
dengan membentuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri atas 10 (sepuluh)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Suku III, Kecamatan
Belitang II, Kecamatan Belitang III, Kecamatan Belitang, Kecamatan Buay Madang,
Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kecamatan Martapura, Kecamatan Madang Suku II,
dan Kecamatan Madang Suku I dengan luas wilayah keseluruhan ± 3.370
km2; dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terdiri atas 10(sepuluh)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Kisam Tinggi, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Buay
Sandang Aji, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Simpang, Kecamatan Buay Pemaca,
Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, Kecamatan Pulau Beringin; dan
Kecamatan Muaradua Kisam, dengan luas wilayah keseluruhan + 5.493,94
km2.
Kabupaten Ogan Komering Ilir yang mempunyai luas ± 21.691,58
km2 perlu dibentuk Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri atas 6 (enam)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Indralaya, Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Tanjung
Raja, Kecamatan Rantau Alai, Kecamatan Muara Kuang, dan Kecamatan Tanjung Batu
dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.666,09 km2.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002
tentang Dukungan Dan Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Ogan
Komering Ulu Menjadi 3 (Tiga) Kabupaten Yaitu Kabupaten OKU, Kabupaten OKU
Selatan, Dan Kabupaten OKU Timur Di Propinsi Sumatera Selatan dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2003
tanggal 29 April 2003 tentangPemekaranWilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu,
dipandang perlumembentuk Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
dan Kabupaten Ogan Komering Selatan; dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 September 2002 tanggal 11 September
2002 tentang Dukungan dan Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Ogan
Komering Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002
tentang Persetujuan Atas Usul Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Untuk
Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan sebagai Daerah
Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering
Ulu dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
Kabupaten Ogan Ilir.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan
Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Penjabat Bupati Ogan Ilir. Meskipun Gubernur Sumatera Selatan
memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur, dan
Penjabat Bupati OganKomeringUluSelatan, dalam proses pengusulannya dapat meminta
pertimbangan dari Bupati Ogan Komering Ulu, Penjabat Bupati Ogan Ilir, dalam
proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Ogan Komering
Ilir.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta
optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta
wilayahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
dan Kabupaten Ogan Ilir dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (5)
Penentuan batas wilayahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir secara pasti di
lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkandalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan hasil
pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinatdan tanda
batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir sesuaidengan
potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir
harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannyadalam satu kesatuan sistem
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Selatan, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud Martapura sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur berada di Kecamatan Martapura.
Ayat (2)
Yang dimaksud Muaradua sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan berada di Kecamatan Muaradua.
Ayat (3)
Yang dimaksud Indralaya sebagai ibu kota Kabupaten Ogan Ilir
berada di Kecamatan Indralaya.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan
Kabupaten Ogan Ilir.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Lampiran...